
Sikap Bijak dalam Ikhtilaf dan Fanatisme Beragama: Menghindari Labeling 'Ustadz Sunnah' dan Konflik Mazhab
Bahaya Labelisasi, Fanatisme, dan Penentangan Dakwah
Dalam ranah dakwah Islam kontemporer, sering kali kita temui fenomena yang kurang sehat, yaitu kecenderungan untuk melabeli dan mengkafirkan kelompok atau individu yang berbeda pendapat. Fanatisme ini muncul dalam bentuk klaim eksklusif seperti "Masjid Sunnah vs. Masjid Bid'ah" atau melabeli pendakwah tertentu sebagai "Ustadz Sunnah" dan yang lain sebagai "Ustadz Tidak Sunnah."
Sikap fanatisme (berlebihan/ekstrem) ini menciptakan iklim permusuhan dan perpecahan. Ketika seseorang atau suatu kelompok mengkritik atau meluruskan pemahaman yang dianggap salah, pihak yang dikritik sering langsung melabeli pengkritik sebagai "penentang dakwah sunnah/salaf." Sikap reaksioner ini menutup pintu dialog ilmiah dan menggiring umat pada konflik internal, di mana energi yang seharusnya digunakan untuk berdakwah justru habis untuk saling menyalahkan.
Hakikatnya, semua ulama, baik yang bermazhab (seperti Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali) maupun yang fokus pada kajian hadis (seperti yang sering disebut Salafi kontemporer), berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah. Perbedaannya terletak pada metodologi dan kaidah yang digunakan untuk menarik hukum.
Ikhtilaf Fikih: Hasil Ijtihad, Bukan Pengabaian Sumber
Asumsi yang paling dangkal namun paling sering disebarkan adalah bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang terjadi dalam umat hanyalah disebabkan oleh "meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah." Oleh karena itu, solusi untuk menghilangkan ikhtilaf diyakini hanyalah "kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah."
Pemikiran ini adalah asumsi prematur yang mengabaikan kompleksitas ilmu fikih dan ushul fikih. Ikhtilaf yang sah (khilafiyah mu'tabarah), yang terjadi sejak masa sahabat hingga ulama empat mazhab, justru seringkali terjadi meskipun semua pihak merujuk pada Al-Qur'an dan Sunnah.
Ikhtilaf bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Perbedaan Penafsiran: Teks Al-Qur'an dan hadis terkadang memiliki makna yang multi-tafsir (zhanni dalalah). Misalnya, ayat tentang quro' (masuk waktu suci wanita) bisa diartikan sebagai masa suci atau masa haid, yang melahirkan perbedaan hukum dalam masa tunggu (iddah).
- Perbedaan Metodologi: Para ulama memiliki kaidah berbeda dalam menerima hadis. Ada yang menerima hadis mursal (yang sanadnya terputus di tingkat tabiin) dan ada yang menolaknya, yang memengaruhi kesimpulan hukum.
- Penggunaan Dalil Tambahan: Dalil syariat tidak hanya terbatas pada Al-Qur'an dan Sunnah. Ulama telah menetapkan sumber-sumber hukum lain yang juga sah, seperti Ijma' (konsensus), Qiyas (analogi), Istihsan, dan Urf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan. Misalnya, kebolehan mencium tangan kyai/ulama sering dikaitkan dengan urf yang baik dan semangat penghormatan kepada ahli ilmu, meskipun tidak ada perintah eksplisit dari Nabi ﷺ.
Maka, untuk menghilangkan ikhtilaf, tidak cukup hanya dengan berkata "kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah," tetapi harus memahami dan menghormati metodologi ilmiah (yaitu mazhab) yang digunakan untuk menafsirkan kedua sumber tersebut.
Mengapa Masih Harus Ijtihad dan Mazhab?
Pandangan yang mengatakan "Mazhab cuma pendapat manusia, buang saja cukup Qur'an dan Sunnah" sangat populer di kalangan orang awam, tetapi secara ilmiah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ijtihad adalah keharusan. Teks Al-Qur'an dan Sunnah itu terbatas, sementara masalah kehidupan (teknologi, ekonomi, sosial) terus berkembang dan memerlukan jawaban hukum. Ijtihad adalah upaya maksimal seorang ulama yang kompeten untuk menyimpulkan hukum atas kasus baru, yang secara otomatis akan melahirkan perbedaan (ikhtilaf).
Mazhab adalah sistem dan tata cara yang terstruktur yang digunakan oleh ulama untuk berijtihad. Mengikuti mazhab bukan berarti meninggalkan Sunnah, melainkan mengamalkan Sunnah dengan panduan metodologi terbaik.
Sunnah Rasulullah dalam Menghadapi Ikhtilaf
Nabi Muhammad ﷺ telah mengajarkan sikap moderat yang menjauhkan umat dari ekstremisme:
- Marah Sesuai Sunnah: Ketika terjadi penistaan terhadap agama, muncul segelintir orang menasihati untuk senantiasa berlapang dada dengan alasan tenggang rasa. Padahal, Nabi ﷺ sendiri pernah marah dan menunjukkan ketegasan ketika prinsip agama dinodai. Marah sesuai Sunnah adalah marah yang proporsional, bertujuan membela kebenaran, bukan marah yang didorong hawa nafsu atau fanatisme golongan.
- Melarang Ghuluw: Rasulullah ﷺ selalu menolak keras sikap ekstrem dalam ibadah atau pemahaman, yang seringkali menjadi cikal bakal fanatisme. Islam adalah agama pertengahan (wasathiyyah).
Kesimpulan: Seorang Muslim yang bijak adalah yang mampu membedakan antara pokok agama (yang tidak boleh ada ikhtilaf) dan cabang-cabangnya (yang ruang ikhtilafnya luas). Daripada membuang energi dengan konflik "Masjid Sunnah" atau melabeli ustaz, energi harus diarahkan untuk memahami kedalaman ajaran Islam melalui ilmu, menghormati ijtihad yang beragam, dan meniru adab Nabi dalam bersikap moderat.
Isu Kontemporer dan Metodologi Fikih
Kritik labelisasi (Masjid Sunnah vs Bid'ah, Ustadz Sunnah), Ikhtilaf bukan karena meninggalkan Sunnah, Pentingnya Ijtihad dan Mazhab, Dalil Syariat selain Al-Qur'an dan Sunnah, Marah Sesuai Sunnah.
Artikel Sumber :
- Ikhtilaf Terjadi Karena Meninggalkan Quran-Sunnah?
- Masjid Sunah vs Masjid Bidah?
- Penentang Dakwah Sunnah dan Salaf?
- Marah Sesuai Sunnah
- Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja?
- Sudah Ada Quran dan Sunnah, Kenapa Masih Harus Ijtihad?
- Mazhab Cuma Pendapat Manusia, Buang Saja Cukup Quran dan Sunnah
- Sunnah Nabi dalam Menghadapi Bid'ah (Terkait sikap moderat)
Sumber: Kajian Ulama (Sunnah)
Sebagai rujukan utama kajian Ahlussunnah wal Jama’ah, silakan baca:
Pilar Utama Kajian Ulama Aswaja - Landasan Ilmu Ahlussunnah Wal Jamaah