๐ก๐๐ฆ๐๐ ๐๐๐๐จ๐ ๐ข๐ฅ๐๐ก๐ ๐ง๐จ๐ ๐ก๐๐๐ ๐๐ ๐๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฉ
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Para ulama telah berbeda pandangan yang kemudian menjadikan mereka secara umum terbelah menjadi tiga kelompok pendapat dalam menyikapi : Tentang orang tua Nabi, apakah mereka termasuk ahlu fatrah ataukah termasuk orang musyrik yang akan masuk neraka.
Sehingga dalam hal ini, hendaknya kita berlaku bijak dalam menyikapinya. Perbedaan yang terjadi adalah dalam ranah ilmiah, bukan disebabkan oleh sentimen kelompok, kebencian atau kepentingan lainnya.
Yang mendukung pendapat pertama, kedua dan juga ketiga semuanya diisi oleh ulama-ulama kaum muslimin. Bukan mewakili wahabi, atau sufi yang sering menjadi cap tuduhan saat membahas masalah ini.
Setelah mengetahui hal ini, tidak ada perlunya kita memperdebatkannya lagi panjang kali lebar. Masing-masing telah mengetahui posisi sehingga diharapkan saling menghargai. Karena kalau ahli ilmu berbeda pendapat, mereka berbeda karena ilmunya dan bisa menyikapi perbedaan itu dengan akhlaq serta adab yang baik. Sehingga peluang mereka mendapatkan pahala dua atau minimal hanya satu itu terbuka.
Sedangkan orang hari ini apa yang bisa dia perbuat ? Sudahlah minim ilmu plus miskin akhlaq. Apakah mungkin caci maki sesama muslim, saling tuduh dan sumpah serapah itu bisa menghasilkan pahala? Tidakkah kita curiga cara beragama dengan terus meributkan sesuatu yang sebenarnya tidak menambah iman dan juga tidak menolong ibadah ini adalah sebuah kebodohan ?
Jika kita sepakat akan hal ini silahkan untuk melanjutkan membaca tulisan kami ini, namun jika tidak silahkan skip saja, karena tidak akan menambah apapun kecuali keburukan dan kerugian bagi antum. Rugi waktu, mungkin juga rugi paket data, terutama rugi bermain sosmed hanya nambah musuh dan masalah.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐๐ฎ ๐ก๐ฎ๐ฏ๐ถ ๐ฑ๐ถ ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ
Deretan nama ulama yang memegang pendapat pertama ini adalah termasuk al imam Abu Hanifah[1], imam Nawawi, Qadhi Iyadh, imam Baihaqi, imam Ibnu Jauzi, imam Ibnu Qudamah, al Baidhawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al Jauziyah, dan Ibnu Katsir rahimahumullah.
Dan ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah umumnya ulama-ulama dari negeri Arab Saudi dan lembaga fatwa Lajnah Daimah.[2]
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐๐ฎ ๐ก๐ฎ๐ฏ๐ถ ๐ฎ๐ต๐น๐ ๐๐ฎ๐๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ๐
Pendapat kedua ini diikuti oleh imam Izz Abdussalam, imam Munawi, Az Zarqani, imam Fakhrurazi, al imam Abu Bakar al Arabi al Maliki, as Suyuthi, as Sidi, Mula Ali Qariโ[3], al imam Khatib al Baghdadi, al Qurthubi, imam Aluzi, al imam Ibnu Hajar al Haitami, al imam Zainuddin al Iraqi, imam Az Zabidi, Ibnu Ruslan, Syekh Ibrahim al Baijuri, Syekh Nawawi al Bantani.
Dan untuk ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah lembaga fatwa Mesir, Darul Iftaโ Mishriyah, Syekh Mutawali asy Syaโrawi dan juga Syekh Muhammad al Ghazali rahimahullah.[4]
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐ด๐ฎ, ๐๐ฎ๐๐ฎ๐พ๐๐ณ ( ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ต๐๐ธ๐๐บ๐ถ)
Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah al Imam Ibnu Abidin al Hanafi, imam al Qasthalani, As Sakhawi, Syamsul Haq al Adzim al Abadi, Tajudin al Fakahani.
Dan ulama kontemporer yang memilih mengikuti pendapat ketiga ini adalah Syaikh Yusuf al Qardhawi.[5]
๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐น๐ผ๐บ๐ฝ๐ผ๐ธ ๐๐น๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ถ๐ป๐ถ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐บ๐๐๐น๐ฎ๐ธ
Nama-nama dari ulama yang kami sebutkan dari masing-masing kelompok pendapat ini belumlah semuanya, namun hanya sebagai perwakilan saja dan sebatas pengetahuan kami yang tentu sangat terbatas.
Demikian juga dari nama-nama tersebut ada yang diperdebatkan posisinya, sebut misalnya al imam Ali Qari yang menurut sebagian kitab yang beliau tulis, termasuk yang mendukung pendapat yang menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi termasuk orang musyrik yang akan di masukkan ke dalam neraka. Bahkan dari beliau ini dinukil pernyataan ijmaโ tentang masalah ini.
Namun, kami memasukkan beliau ke dalam kelompok yang ketiga, karena dalam karya beliau yang paling akhir ditulis justru menyatakan sebaliknya. Sehingga dimungkinkan beliau meralat pendapatnya yang pertama atau adanya kemungkinan-kemungkinan lain.
Demikian juga dengan al imam Abu Hanifah yang kami masukkan ke dalam kelompok pertama, meski ada sebagian tulisan ulama yang mengklaim beliau termasuk yang berpendapat orang tua Nabi shallallahuโalaihi wasallam termasuk ke dalam ahlu fatrah. Dan masalah ini akan turut kami bahas di tulisan berikutnya insyaallah.
Dan terkadang dibutuhkan ketelitian dalam memasukkan satu ulama ke dalam kelompok pendapat yang ada tersebut. Karena kami perhatikan, beberapa penulis memasukkan nama seorang ulama ke dalam kelompok pertama misalnya, hanya karena dia menyatakan orang tua Nabi shalallahuโalaihi wassalam meninggal dalam keadaan musyrik.
Padahal Mahal an nizaโ atau titik tengkar masalah ini bukan tentang orang tua Nabi shalallahuโalaihi wassalam itu orang musyrik atau bukan, tapi apakah kesyirikannya itu diampuni oleh Allah karena termasuk ahli fatrah ataukah tidak diampuni.
Yang lebih mudah memang ketika mengindentifikasi para ulama yang memegang pendapat di kelompok kedua, yakni yang mendukung bahwa orang tua Nabi adalah ahlu fatrah. Mengapa demikian ? Karena pilihan sikap mereka cendrung tegas dan lumayan panjang dalam menjelaskan pembelaan mereka. Bahkan tidak sedikit yang sampai mengarang kitab secara khusus dalam masalah ini, diantaranya :
Al Intishar lil walidain Nabi al mukhtar karya imam Murtadha az Zabidi, Anba al Ishthifa fii Haqqi Abai Al Musthafa karya Muhammad bin Qashim al Amasyi, Tahqiq An-Nushrah Lil Qaul Bi imaani Ahlil Fatrah karya Hasan bin Ali al Makki.
Dan yang spektakuler ada imam Suyuthi yang sampai menulis sekian kitab hanya untuk menjelaskan masalah ini. Diantara karyanya : Masalik al Hunafa fi Waalidai al Mushthafa, Ad Duraj al-Munifah fi al Abaโ asy Syarifah, al Maqamah as Sundusiyyah fi an Nisbah al Mushthafawiyyah, At Taโzhim wa al Minnah fi anna Abawai Rasulillaah fi al Jannah, As Subul al Jaliyyah fi al Aba al Aliyyah, dan juga Nasyr al Alamain al-Munifain fi Ihyaaโ al-Abawain asy-Syarifain.
Bersambung ke bagian ke-VI..
โขโโโขโขโขโโโเผบฮฑััเผปโโโโขโขโขโโโข
[1] Sebagaimana yang dinukilkan dalam kitab Fiqh al Akbar, namun riwayat lain menyebutkan beliau mendukung pendapat kedua. Insyaallah akan kita sertakan di bahasan tulisan selanjutnya.
[2] Sunan al Kubra (14/341), al Maudzulat (1/284), Tafsir al Baidhawi (1/185), Al Minhaj (1/349), Ikmal al Muโlim (1/591), Zad al Maโad (3/599), Al Mughni, 7/172), an Nukad wal Uyun (2/409).
[3] Tentang beliau ada dua pendapat, yang pertama mengatakan bahwa beliau termasuk yang mendukung pendapat bahwa orang tua Nabi di neraka, sedangkan pendapat yang kedua โ ini yang kuat wallahu aโlam- beliau meralat fatwanya tersebut diakhir usianya. Insyallah ini akan kita sertakan dalam bahasan di tulisan berikutnya.
[4] Al Minah al Makiyah hal. 102, Syarah Mawahib al Laduniyah (1/349), Syarh asy Syifa (1648), Hasyiah al Baijuri hal. 14, Nurudzalam hal. 27, Tafsir al Kabir (13/33), Dur al Munifah hal. 103, at Tadzkirah fi ahwali al Mauta wal Akhirah hal. 14, Ruhul Maโani (19/138), Dzakhirah al โUqba (20/36), Syarh Sunan Abi Daud (18/285).
[5] Al Uqud ad Duriyah (2/331), al Mawahib al Laduniyah (1/348), Aun al Maโbud (10/236).
Baca juga Serial Bahasan Nasib Orang Tua Nabi :
- Bagaimana Nasib Kedua Orang Tua Nabi? (I)
- Bagaimana Nasib Kedua Orang Tua Nabi? (II)
- Nasib Kedua Orang Tua Nabi (III)
- Nasib Kedua Orang Tua Nabi (IV)
- Nasib Kedua Orang Tua Nabi (V)
- Nasib Kedua Orang Tua Nabi (VI)
- Nasib Kedua Orang Tua Nabi (VII)
- Nasib Kedua Orang Tua Nabi (VIII)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq