Mengangkat Jari Telunjuk Ketika Berdoa dalam Khutbah
Hasil jalan-jalan ke warung kopi Tgk Alizar Usman, saya dapat minum kopi enak monggo dibaca untuk tambahan referensi ๐
Pada dasarnya makruh hukumnya atas khatib menoleh ke kanan atau ke kiri dan menggerak-gerakkan tangan untuk isyarat atau lainnya pada saat membaca khutbahnya pada hari Jumโat. Khatib al-Syarbaini mengatakan :
โDalam khutbah makruh melakukan sesuatu yang diada-adakan oleh khatib jahil seperti isyarah dengan tangan atau selainnya, menoleh dalam khutbah kedua dan mengetuk tangga pada saโat naik mimbar dengan pedang, dengan kaki dan sebagainya.[1]
Dalil makruh khatib menoleh ke kanan atau ke kiri dan menggerak-gerakkan tangan untuk isyarat atau lainnya pada saat membaca khutbahnya, antara lain :
1. Hadits dari Uโmarah bin Ruaibah
ุฑุฃู ุจุดุฑ ุจู ู ุฑูุงู ุนูู ุงูู ูุจุฑ ุฑุงูุนุง ูุฏูู ูุจุญ ุงููู ูุงุชูู ุงููุฏูู ููุฏ ุฑุฃูุช ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ู ุง ูุฒูุฏ ุนูู ุฃู ูููู ุจูุฏู ููุฐุง ูุฃุดุงุฑ ุจุฃุตุจุนู ุงูู ุณุจุญุฉ
Artinya : Uโmarah bin Ruaibah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat dua tangannya - semoga Allah menghina kedua tangannya itu- lalu โUmarah bin Rubaibah berkata : โSesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW tidak pernah melebihi berkata dengan tangan beliau seperti iniโ, โUmarah bin Rubaibah mengisyarah dengan jari telunjuknya. (H.R. Muslim)[2]
Imam an-Nawawi dalam mengomentari hadits di atas, berkata :
ููุฐูุง ููููู ุฃูููู ุงูุณูููููุฉู ุฃููู ููุง ููุฑูููุนู ุงููููุฏู ููู ุงููุฎูุทูุจูุฉู ูููููู ูููููู ู ูุงูููู ููุฃูุตูุญูุงุจูููุง ููุบูููุฑูููู ู ููุญูููู ุงููููุงุถูู ุนููู ุจูุนูุถู ุงูุณูููููู ููุจูุนูุถู ุงููู ูุงูููููููุฉู ุฅูุจูุงุญูุชููู ููุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฑูููุนู ููุฏููููู ููู ุฎูุทูุจูุฉู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุญูููู ุงุณูุชูุณูููู ููุฃูุฌูุงุจู ุงููุฃููููููููู ุจูุฃูููู ููุฐูุง ุงูุฑูุน ูุงู ูุนุงุฑุถ
โPada hadits ini dipahami sesungguhnya yang sunnah adalah hendaknya tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Ini adalah pendapat Malik, sahabat-sahabat kami (Syafiโiyyah), dan selain mereka. Al-Qadhi meceriterakan bahwa sebagian ulama salaf dan Malikiyyah menyatakan: boleh, karena Nabi Muhammad SAW mengangkat kedua tangan beliau dalam khutbah Jumโat ketika memohon hujan. Kelompok yang pertama menjawab bahwa mengangkat tangan tersebut karena ada suatu tujuan.โ[3]
2. Hadits riwayat al-Baraaโ bin โAzib, beliau berkata :
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูุนู ุฅุฐุง ุฎุทุจ ูุณุชูุจููุง ุจูุฌูู ููุณุชูุจูู ุจูุฌูููุง
Artinya : Rasulullah SAW apabila berkhutbah, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan kami menghadapkan wajah kami kepada beliau.(H.R. Baihaqi)[4]
3. Hadits :
ุฃูู ุตูุนู ูุงู ุฅุฐุง ุฎุทุจ ุงุณุชูุจู ุงููุงุณ ุจูุฌูู ูุงุณุชูุจููู ููุงู ูุงููุชูุช
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW apabila berkhutbah, beliau menghadap wajahnya kepada manusia dan mereka juga menghadap kepada beliau dan tidak berpaling.[5]
Hukum mengangkat jari telunjuk ketika berdoa dalam khutbah
Ada sebagian kecil umat Islam yang menjadikan hadits riwayat Muslim di atas sebagai dalil bahwa mengangkat jari telunjuk ketika berdoa dalam khutbah merupakan perbuatan sunnah yang berpahala apabila dilakukannya, meskipun tidak ada tujuan apapun dalam mengangkat tangan tersebut, alias bukan karena ada mengisyaratkan sesuatu kecuali hanya sekedar mengikuti perbuatan Nabi SAW.
Menurut hemat kami, pemahaman itu sangatlah lemah. Karena konteks hadits tersebut bukan dalam rangka menjelaskan bahwa mengangkat telunjuk pada khutbah merupakan perbuatan sunnah. Tetapi perawi hadits (Uโmarah bin Ruaibah) hanya ingin menjelaskan bahwa mengangkat dua tangan pada khutbah sebagaimana yang dilakukan oleh Bisyr bin Marwan merupakan tindakan tidak terpuji. Karena itu, Uโmarah bin Ruaibah berargumentasi bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah SAW ketika ingin mengisyaratkan sesuatu pada khutbah kecuali dengan telunjuknya.
Jadi, perbuatan Rasulullah SAW mengangkat telunjuk adalah dalam konteks ada keperluan mengisyaratkan atau memberitahukan sesuatu kepada jamaโah seperti supaya jangan berbicara, sedangkan khatib sedang berkhutbah atau supaya mengamini doโa atau lainnya. Pemahaman ini dapat diperhatikan dari penggalan redaksi hadits โtidak pernah melebihi berkata dengan tangan beliau seperti iniโ. Ucapan โberkata dengan tangan beliauโ tentu harus dipahami bahwa Rasulullah SAW ingin mengisyaratkan sesuatu kepada jamaโah, karena semua orang memaklumi bahwa tangan tidak dapat berbicara. Karena itu, mengangkat telunjuk Rasulullah SAW bukanlah sunnah yang dianjur mengikutinya kalau memang tidak ada keperluan mengisyaratkan apapun dengan mengangkat telunjuk tersebut.
Syeikh Ali Muhammad al-Qari (w. 1014 H) seorang ahli hadits dan seorang tokoh Mazhab Hanafi mengatakan dalam mengomentari hadits riwayat Muslim di atas sebagai berikut :
ููุงูู ุงูุทูููุจูููู: ูููููููู: ููููููู ุฃููู: ููุดููุฑู ุนูููุฏู ุงูุชูููููููู ู ููู ุงููุฎูุทูุจูุฉู ุจูุฅูุตูุจูุนููู ููุฎูุงุทูุจู ุงููููุงุณูุ ููููููุจููููููู ู ุนูููู ุงููุงุณูุชูู ูุงุนู.
โAl-Thaiby mengatakan, โSabda Nabi SAW โmengatakanโ artinya mengisyaratkan dengan jarinya ketika ingin mengatakan sesuatu kepada manusia dan memberitahukan mereka untuk menyimak pada waktu ada orang berbicara ketika berlangsungnya khutbahโ[6]
Maka berdasarkan hadits ini yang menjadi sunnah adalah apabila ingin mengisyaratkan sesuatu dalam khutbah, hendaknya jangan diisyarat dengan dua tangan, tetapi hendaknya diisyaratkan dengan telunjuk saja atau cara lain yang tidak terlihat banyak bergerak dalam khutbah.
Al-Turmidzi telah menempatkan hadits Uโmarah bin Ruaibah di atas dalam โbab makruh mengangkat tangan di atas mimbarโ. Dalam dalam Sunan al-Turmidzi dengan lafazh Husyaim memberitahukan kepada kami oleh Hushain, beliau berkata :
ุณูู ูุนูุชู ุนูู ูุงุฑูุฉู ุจููู ุฑูููููุจูุฉูุ ููุจูุดูุฑู ุจููู ู ูุฑูููุงูู ููุฎูุทูุจูุ ููุฑูููุนู ููุฏููููู ููู ุงูุฏููุนูุงุกูุ ููููุงูู ุนูู ูุงุฑูุฉู: ููุจููุญู ุงูููููู ููุงุชููููู ุงูููุฏููููุชููููู ุงูููุตููููุฑูุชูููููุ ููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููู ูุง ููุฒููุฏู ุนูููู ุฃููู ููููููู ููููุฐูุงุ ููุฃูุดูุงุฑู ููุดูููู ู ุจูุงูุณููุจููุงุจูุฉู.ููุฐูุง ุญูุฏููุซู ุญูุณููู ุตูุญููุญู.
Artinya : Pada ketika Bisyr bin Marwan berkhutbah dengan mengangkatkan dua tangannya ketika berdoโa, aku mendengar Umaarah bin Ruwaibah berkata : โSemoga Allah mengina dua tangan yang pendek itu. Sesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW tidak pernah melebihi mengatakan seperti ini.โ Husyaim mengisyarat dengan telunjuknya. (H.R. Turmizi, hadits hasan shahih)[7]
Jadi, dhahirnya al-Turmidzi sendiri tidak memahami hadits tersebut sebagai dalil sunnah mengangkat telunjuk ketika berdoa dalam khutbah dalam kondisi apapun. Ini sesuai pula dengan pemahaman al-Baihaqi dalam Sunannya. Setelah menyebut hadits Uโmarah bin Ruaibah dan hadits Sahal bin Saโad berikut ini :
ุนููู ุณููููู ุจููู ุณูุนูุฏู ููุงูู: ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุดูุงููุฑูุง ููุฏููููู ููุทูู ููุฏูุนูู ุนูููู ู ูููุจูุฑููู ููููุง ุนูููู ุบูููุฑูููุ ูููููููู ุฑูุฃูููุชููู ููููููู ููููุฐูุงุ ููุฃูุดูุงุฑู ุจูุงูุณููุจูุงุจูุฉู ููุนูููุฏู ุงููููุณูุทูู ุจูุงููุฅูุจูููุงู ู
Artinya : Dari Sahal bin Saโad berkata : โAku tidak pernah melihat Rasulullah SAW memunculkan dua tangannya sama sekali dalam berdoโa atas mimbar dan tidak juga pada tempat lainnya. Akan tetapi aku melihatnya mengatakan seperti ini. Sahal mengisyaratkan dengan telunjuknya dan menjempit jari tengah dengan ibu jarinya. (H.R. al-Baihaqi)[8]
al-Baihaqi mengatakan :
ููุงููููุตูุฏู ู ููู ุงููุญูุฏููุซููููู ุฅูุซูุจูุงุชู ุงูุฏููุนูุงุกู ููู ุงููุฎูุทูุจูุฉูุ ุซูู ูู ููููู ู ููู ุงูุณูููููุฉู ุฃููู ููุง ููุฑูููุนู ููุฏููููู ููู ุญูุงูู ุงูุฏููุนูุงุกู ููู ุงููุฎูุทูุจูุฉู ููููููุชูุตูุฑู ุนูููู ุฃููู ููุดููุฑู ุจูุฃูุตูุจูุนููู
โMaksud dua hadits ini adalah penetapan adanya doโa dalam khutbah, kemudian termasuk sunnah adalah tidak mengangkat dua tangan pada ketika berdoโa dalam khutbah serta mengkhususkan isyarat dengan menggunakan jari.[9]
Catatan :
1). Mengisyaratkan dengan telunjuk atau jari lainnya, maksudnya ada isyarat sesuatu dengan mengangkat telunjuk seperti menyuruh menyimak, mengamini doโa dan lain-lain. Adapun mengangkat telunjuk pada waktu berdoโa dalam khutbah tanpa tujuan mengisyarakan sesuatu, maka tidak termasuk dalam maksud hadits di atas, sehingga bukanlah merupakan suatu sunnah yang dianjurkan melakukannya.
2). Kalau diduga jamaโah sudah memahami dengan isyarat telunjuk pada awal doโa, maka isyarat dengan telunjuk tidak perlu diteruskan lagi, karena tujuan mengangkat telunjuk sudah terpenuhi.
3). Kalau diduga jamaโah sudah memahami dengan mendengar bacaan doanya saja, maka tentu isyarat dengan telunjuk tidak diperlukan sama sekali, karena tujuan mengangkat telunjuk sudah terpenuhi
___________________________
[1] Khatib Syarbaini, Mughni Muhtaj, Darul Maโrifah, Beirut, Juz. I, Hal. 433
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 595, No. Hadits : 874
[3] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Cet. Muassasah Qurthubah,, Juz. VI, Hal. 231
[4] Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 440
[5] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Arab Saudi, Juz. IV, Hal. 631
[6] Ali Muhammad al-Qari, Mirqah al-Mafatih, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 462
[7] Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 14, No. 366
[8] Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 298, No. 5776
[9] Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 298.
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri