
HUKUM KENCING BERDIRI DALAM MAZHAB SYAFI‘I, APAKAH MAKRUH?
Kencing sambil berdiri masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggapnya haram, sedangkan sebagian lainnya menganggapnya boleh secara mutlak.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum kencing berdiri menurut mazhab Syafi‘i?
1. Penjelasan dalam Kitab Al-Majmu‘
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab:
يكره البول قائما بلا عذر كراهة تنزيه ولا يكره للعذر وهذا مذهبنا
“Kencing sambil berdiri tanpa uzur hukumnya makruh tanzih, sedangkan jika ada uzur, hukumnya tidak makruh. Inilah mazhab kami.”
Referensi: Imam an-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2, pembahasan kencing berdiri. Nomor halaman dapat berbeda menurut edisi cetakan.
2. Apa yang Dimaksud dengan Makruh Tanzih?
Makruh tanzih adalah perbuatan yang dituntut oleh syariat untuk ditinggalkan, tetapi tuntutan tersebut tidak bersifat mengikat.
Dalam rumusan istilah:
مَا طَلَبَ الشَّارِعُ تَرْكَهُ طَلَبًا غَيْرَ جَازِمٍ
“Sesuatu yang dituntut oleh syariat untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak tegas mengikat.”
Referensi: Syarh al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh, karya Abdullah al-Fauzan, hlm. 29–30.
Dengan demikian, makruh tanzih bukanlah haram. Orang yang meninggalkannya karena menaati syariat dapat memperoleh pahala, sedangkan orang yang melakukannya tidak berdosa semata-mata karena melakukan perbuatan tersebut.
3. Bukankah Rasulullah ﷺ Pernah Kencing Berdiri?
Benar. Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
“Sesungguhnya Nabi ﷺ mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau kencing sambil berdiri.”
Hadis ini menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah sesuatu yang haram secara mutlak.
Riwayat tersebut tidak bertentangan dengan keterangan ulama Syafi‘iyah mengenai kemakruhan kencing berdiri tanpa uzur. Sebab, perbuatan makruh tidak berarti haram, dan Rasulullah ﷺ pernah melakukannya dalam keadaan tertentu.
4. Bagaimana Sebaiknya Kita Bersikap?
Kencing sambil duduk lebih baik apabila lebih menjaga adab, menutup aurat, dan menghindarkan percikan najis.
Namun, kita tidak sepatutnya langsung menghukumi haram setiap orang yang kencing berdiri. Perlu diperhatikan keadaan dan ketentuan fikih yang berlaku.
Selain itu, seseorang wajib menjaga diri dari najis. Jika air kencing mengenai badan atau pakaian, bagian yang terkena najis harus disucikan sebelum digunakan untuk salat.
Kesimpulan
Dalam mazhab Syafi‘i, kencing sambil berdiri tanpa uzur hukumnya makruh tanzih, bukan haram. Jika ada uzur, hukumnya tidak makruh.
Makruh tanzih berarti perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi pelakunya tidak berdosa semata-mata karena melakukannya.
Karena itu, hendaknya kita membiasakan diri kencing sambil duduk apabila lebih menjaga kebersihan dan adab, tanpa mudah menyalahkan orang lain yang kencing berdiri.
والله أعلم بالصواب
#Fikih #MazhabSyafii #HukumIslam #KencingBerdiri #KajianKitab
Sumber Facebook : Thariq Bin Ziyad