Hukum Berlangganan VIP/Premium Di Aplikasi Belanja

Hukum Berlangganan VIP/Premiaum Di Aplikasi Belanja

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗟𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔𝗡𝗔𝗡 𝗩𝗜𝗣/𝗣𝗥𝗘𝗠𝗜𝗨𝗠 𝗗𝗜 𝗔𝗣𝗟𝗜𝗞𝗔𝗦𝗜 𝗕𝗘𝗟𝗔𝗡𝗝𝗔

Ustadz ana mau tanya, dalam kaitannya dengan marketplace online, bagaimana hukum membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member Shopee VIP atau member Tokopedia Plus selama jangka waktu tertentu, dimana yang bersangkutan akan mendapat fasilitas khusus selama terdaftar sebagai member, seperti bebas ongkir untuk kategori pembelian tertentu, mendapat potongan diskon setiap pembelian barang, dan bebas biaya layanan (Rp 1000 setiap transaksi). 

Apakah terhitung sebagai gharar karena ketidakpastian keuntungan yang didapat? Dalam periode keanggotaan tersebut tidak ada kepastian berapa kali transaksi yang dilakukan, karena sangat tergantung kebutuhan barang yang perlu dibeli.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Salah satu jenis transaksi yang dilarang dalam muamalah Islam adalah yang mengandung unsur gharar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)

Ketika menjelaskan hadits di atas al imam Nawawi rahimahullah berkata : 

النهي عن بيع الغرر أصل عظيم من أصول كتاب البيوع، يدخل فيه مسائل كثيرة غير منحصرة

“Larangan terhadap jual beli gharar merupakan salah satu kaidah besar dalam bab jual beli. Banyak sekali masalah fiqih yang termasuk di dalamnya dan tidak bisa dibatasi jumlahnya.”[1]

Beliau melanjutkan : “Hukum asal jual beli gharar adalah batil. Yakni yang dimaksud adalah setiap akad yang mengandung gharar yang jelas, yang sebenarnya bisa dihindari. 

Adapun sesuatu yang dibutuhkan dan tidak mungkin dihindari, seperti kondisi pondasi rumah (yang tidak terlihat), membeli hewan bunting dengan kemungkinan janinnya satu atau lebih, laki-laki atau perempuan, sempurna atau cacat, atau membeli kambing yang di dalam kantong susunya ada susu, serta hal-hal serupa, maka semua itu sah diperjualbelikan menurut ijma‘.”[2]

Maka jika kita menyimak penjelasan ahli ilmu tentang masalah ini, secara umum ada dua pendapat. Pendapat pertama yang menyatakan mendaftar keanggotaan tersebut adalah jenis transaksi yang dilarang karena dianggap unsur ghararnya jelas. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa ini dibolehkan karena gharar yang terjadi di dalamnya kecil sehingga termasuk jenis yang dimaafkan. Mari kita simak penjelasan dari masing masing pendapat.

𝗔. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗸𝗮𝗻

Transaksi seperti ini memiliki unsur gharar yang besar yang tidak dimaafkan. Karena pelanggan membayar sejumlah uang dengan tujuan mendapatkan sejumlah layanan seperti pengiriman gratis atau lebih murah apabila ia membeli produk yang mencakup layanan tersebut. 

Besaran potongan ini tidak diketahui, tidak jelas berapa nilainya dibanding biaya pengiriman asli. Jadi manfaat yang kembali kepadanya tidak diketahui hakikat dan kadarnya. Bisa jadi ia tidak membeli apa pun lalu rugi uang yang ia bayarkan, atau ia membeli beberapa kali dan mendapatkan manfaat yang tidak ia ketahui sebelumnya ketika akad berlangsung.

Dan jenis gharar yang jelas seperti ini hukumnya adalah diharamkan. Al imam Nawawi rahimahullah berkata : 

وبيع ما فيه غرر ظاهر يمكن الاحتراز عنه ولا تدعو إليه الحاجة باطل

“Jual beli yang di dalamnya terdapat gharar yang jelas, yang sebenarnya bisa dihindari dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukannya, hukumnya batal.”[3]

Gharar dari sistem layanan keanggotaan ini juga nampak dari kasus kecurangan yang dilakukan oleh layanan, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan, atau merubah layanan secara sepihak yang merugikan para pengguna. Dan yang seperti ini jelas hukumnya diharamkan dalam jual beli.

𝗕. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻

Kalangan ini menyatakan bahwa pembayaran sejumlah uang untuk menjadi member Shopee VIP atau Tokopedia Plus pada hakikatnya termasuk dalam akad ijarah yang sah,  yaitu akad memperoleh manfaat tertentu selama jangka waktu tertentu. 

Marketplace menawarkan fasilitas-fasilitas yang jelas dan terukur, seperti bebas ongkir pada kategori tertentu, potongan harga eksklusif, serta pembebasan biaya layanan dan pengguna membayar biaya tertentu untuk mendapatkan hak memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang masa keanggotaannya. Jadi objek yang diperjualbelikan di sini bukan barang, tetapi manfaat yang memang menjadi komoditas sah menurut fiqih.

Dan jelas dalam syariah, gharar yang dilarang adalah gharar fahisy (besar), yaitu ketidakpastian yang menyentuh inti akad sehingga bisa menimbulkan perselisihan atau merusak kepastian transaksi. Adapun ketidakpastian yang tidak menyentuh hakikat akad—seperti variasi pemanfaatan—termasuk gharar yang kecil yang dimaafkan. 

Kalau membayar keanggotaan untuk mendapatkan layanan khusus seperti ini diharamkan akan banyak sekali kasus yang sama yang juga harusnya diharamkan karena dianggap mengandung unsur gharar yang besar. 

Contohnya sangat banyak dalam kehidupan sehari-hari: seseorang membeli tiket masuk kolam renang untuk satu hari, tetapi tidak ada kepastian berapa lama ia akan berenang; membeli paket internet bulanan, tapi tidak pasti berapa gigabyte yang akan ia habiskan; menyewa ruangan coworking selama 1 bulan, namun intensitas penggunaan bisa sangat berbeda antara satu penyewa dengan lainnya. 

Semua bentuk ini dibolehkan karena manfaat dasar yang dijanjikan itu diketahui dan dijamin ketersediaannya, meskipun pemanfaatannya bergantung kepada pemakai.

Membership marketplace juga mengikuti pola yang sama. Marketplace menjamin manfaatnya: bebas ongkir dengan syarat tertentu, diskon tertentu, dan bebas biaya admin. Pengguna yang membayar sudah mengetahui apa saja manfaat itu, cakupannya, pengecualiannya, serta batas waktu berlakunya. 

Adapun apakah ia akan membeli 1 kali atau 20 kali, itu bukan bagian dari objek akad, melainkan variasi pemanfaatan oleh pengguna. Karena itu, ketidakpastian tersebut tidak menjadikan akad ini sebagai gharar terlarang.

Selama syarat-syarat manfaat jelas, aturan penggunaannya transparan, dan tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan substansial, maka pembayaran untuk keanggotaan premium seperti Shopee VIP atau Tokopedia Plus hukumnya boleh. 

Yang penting, manfaat yang ditukar dengan uang itu memang nyata, dapat diakses, dan tidak berupa spekulasi murni. Hal ini jelas berbeda dengan gharar yang dimaksudkan oleh para ulama yang mengandung spekulasi besar dan unsur untung-untungannya dominan. Perhatikan definisi gharar yang dinyatakan oleh ulama berikut ini :

Al imam Asnawi asy Syafi’i rahimahullah berkata :

الغرر: هو ما تردد بين شيئين أغلبهما أخوفهما

“Gharar adalah sesuatu yang berada dalam keraguan antara dua kemungkinan, dan yang lebih dominan di antaranya adalah kemungkinan yang menimbulkan kekhawatiran.”[4]

Al imam al Qarafi al Maliki rahimahullah berkata :

أصل الغرر: هو الذي لا يدرى هل يحصل أم لا كالطير في الهواء والسمك في الماء

“Hakikat gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui apakah dapat diperoleh atau tidak, seperti burung di udara dan ikan di air.”[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

الغرر هو المجهول العاقبة

“Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas akibatnya.”[6]

Al imam Ibnu Hazm al Andulisi rahimahullah berkata : 

ما لا يدري المشتري ما اشترى، أو البائع ما باع

“Gharar adalah ketika pembeli tidak mengetahui apa yang ia beli atau penjual tidak mengetahui apa yang ia jual.”[7]

Dari semua penjelasan ulama di atas bisa diketahui bahwa membayar  keanggotaan marketplace yang ada, selama ia jelas menyebutkan apa saja bentuk layanan yang diberikan tentu bukanlah gharar. Ia mirip statusnya dengan keanggotaan di banyak layanan seperti fasilitas olahraga, toko, wahana bermain dan lainnya yang menyediakan harga khusus kepada member atau mereka yang berlangganan keanggotaan.

(𝙎𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙨𝙞𝙢𝙖𝙠 𝙙𝙞 𝙗𝙖𝙝𝙖𝙨𝙖𝙣  𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧 𝙘𝙖𝙧𝙙)

Adapun tentang kasus kecurangan yang dilakukan oleh penyedia layanan ini kalau memang itu benar terjadi, maka ini tidak bisa menjadi alasan pengharaman. Bukankah dalam jual beli yang normal kasus ini bisa terjadi? Dan solusinya ya tinggal dibatalkan saja jual beli tersebut atau menuntut secara hukum jika kemudharatannya besar.

 Maka demikian juga dengan adanya layanan ini, jika pelanggan merasa menjadi anggota itu merugikan ya dia batalkan saja atau jangan berlangganan lagi. Dan tentu pihak penyedia layanan tidak mungkin menjual sebuah produk jasa yang “tidak akan laku” karena isinya merugikan konsumen.

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Terjadi perbedaan pendapat tentang hukum  berlangganan member Shopee VIP atau member Tokopedia Plus dan yang semisal, sebagian ahli ilmu mengharamkan sebagian lain membolehkan. 

Kami secara pribadi mengikuti pendapat yang membolehkan, karena fasilitas member seperti ini memiliki akad dan fasilitas yang jelas, terkecuali jika terbukti sebaliknya. Hal ini berbeda kasusnya dengan ikut layanan gratis ongkir yang unsur ketidakjelasannya lumayan tinggi. Syaikh Abu Zarqa’ berkata :

هو بيع الأشياء الاحتمالية غير المحققة الوجود أو الحدود، لما فيه من مغامرة وتغريريجعله أشبه بالقمار

“Gharar yang dilarang adalah menjual sesuatu yang sifatnya masih bersifat kemungkinan, belum pasti keberadaannya atau belum pasti batas-batasnya, karena mengandung unsur spekulasi dan penjerumusan sehingga menyerupai perjudian.”[8]

Sedangkan membeli keanggotaan seperti ini telah jelas jasa layanannya, telah pasti bentuk fasilitas yang diberikan, batas-batasnya dan juga tidak berupa untung rugi yang menyerupai perjudian.

 Jika kemudian alasan tuduhan ghararnya bahwa yang membayar keanggotaan bisa dirugikan jika ia tidak membeli produk dalam jangka waktu langganan yang ditetapkan.

Maka jawabnya : Ini bukan bentuk ketidakjelasan, karena sedari awal ketika pembeli keanggotaan mendaftar ia sudah mengetahui konsekuensi ini. Yang terjadi adalah bukan ketidakjelasan, tapi memang anggota tersebut tidak menggunakan fasilitas khusus yang disediakan oleh penyedia layanan tersebut. 

Ini sama dengan saya, ikut keanggotaan program fitness yang berbayar, yang mana saya bebas masuk ke area olahraga tersebut kapanpun, mau nginap sekalian juga dibolehkan. Yang mana kalau bukan anggota sekali masuk saja Rp 100 ribu. Itu termasuk mahal. 

Maka saya pun memilih berlangganan. Tapi karena saya suka banyak alasan untuk berangkat ngegym akhirnya saya jarang masuk. Dan karena jarang masuk, saya jadi terhitung rugi mebayar keanggotaan, apakah kerugian saya itu karena tidakjelasan akad alias gharar ? 

Bukan, kerugian itu karena ulah saya sendiri, ya solusinya saya harusnya berhenti saja dari keanggotaan tersebut kan? Tapi saya tidak mau berhenti, karena nanti bisa dimarahin istri,  jadi saya tetap berlangganan, karena ternyata ada manfaat lain…. 

Wallahu a’lam.

_____________________________

[1] Syarah Shahih Muslim (11/156)

[2] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (9/258)

[3] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (9/258)

[4] Nihayah as Saul Syarh minhaj al Ushul (2/89)

[5] Al Furuq (3/265)

[6] Majmu’ al Fatawa (3/275)

[7] Al Muhalla bil Atsar (8/396)

[8] Fiqh Islami wa Adillatuhu (5/3410)

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Berlangganan VIP/Premium Di Aplikasi Belanja - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®