Pengguna pulsa atau paket data darurat wajib membayar tagihannya sesuai ketentuan yang telah disepakati. Namun, ada saja yang sengaja tidak membayarnya karena merasa jumlahnya kecil atau tidak ditagih secara langsung. Padahal, Rasulullah saw telah memperingatkan orang yang berutang dengan niat tidak mengembalikannya.
"Siapa saja mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Allah akan menunaikan untuknya. Siapa saja yang mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari).
Menurut Syekh Badruddin al-Aini, ulama mazhab Hanafi, ancaman kebinasaan dalam hadis tersebut dapat berupa keburukan yang menimpa kehidupan atau diri orang yang berutang. Pendapat lain menyebutkan bahwa kebinasaan itu berupa azab di akhirat. Ia menjelaskan:
“Maksud ‘Allah akan membinasakannya’, yaitu dalam kehidupannya atau pada dirinya. Ada pula yang mengatakan yang dimaksud kebinasaan tersebut adalah azab di akhirat.” (Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid IX, halaman 93).
Sengaja tidak membayar utang pulsa atau paket data darurat hukumnya tidak diperbolehkan, sekalipun jumlahnya kecil. Apalagi jika sejak awal memang berniat tidak melunasinya. Selama belum dibayar, tagihan tersebut tetap menjadi tanggungan pengguna. Islam mewajibkan setiap utang dilunasi dan memberikan ancaman bagi orang yang sengaja mengabaikannya.
#nahdlatululama #nuonline #utang #pulsa #paketdata
Sumber FB : NU Online
