Kubah Hijau di atas Makam Nabi

Kubah Hijau di atas Makam Nabi

Sebelumnya, makam Nabi Muhammad Saw berada di rumah Sayyidah Aisyah, lalu di tahun 88 H, makam tersebut dimasukkan ke dalam bagian Masjid.

Kemudian di tahun 678 H, Sulthon al-Manshur Qolawun membangun kubah hijau di atas makam Nabi Saw, sebagai pembeda antara makam Nabi dengan bagian masjid yg lain.

"kami tidak menemukan", tulis Syeikh Said Mamduh, "ada ulama yg mengingkari hal tersebut, baik mengatakan bahwa itu syirik, bid'ah yg haram, atau termasuk dari menjadikan kubur sebagai masjid".

Syeikh Said Mamduh kemudian mengkritik risalah Syeikh Muqbil al-Wadi'i yg berjudul (حول القبة المبنية على قبر الرسول) yg mengharamkan hal tersebut bahkan menganjurkan agar kubah itu dihilangkan (dan saya mengkaji banyak masyaikh salafi tidak setuju akan adanya kubah hijau itu di atas makam Nabi, mengikuti Imam Ibnu Taimiyyah).

Mereka yg mengharamkan adanya kubah di atas makam Nabi, berdalil dengan hadits,

نهى النبي عن البناء على القبور

Dan Syeikh Mamduh menjelaskan bagaimana hadits tersebut dipahami oleh banyak ulama, bahwa berbeda antara membangun persis di atas kubur (menempel langsung dengan permukaan kubur) dan membangun di sekitar kubur, seperti kubah yg memayungi kuburan, yg kedua ini dibolehkan dengan perincian yg disebutkan di kitab-kitab fiqih.

[كشف الستور عما أشكل من أحكام القبور للشيخ محمود سعيد ممدوح]

__

Klo kita lihat di Mesir, banyak makam para dzurriyyat Nabi dan para Imam dibangun di atasnya kubah, dan tidak ada ulama yg mengingkari hal itu. 

Sumber FB Ustadz : Amru Hamdany

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Kubah Hijau di atas Makam Nabi". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#khilafiyah
Lebih lamaTerbaru