Utang Orang Meninggal Siapa yang Wajib Membayar?

Utang Orang Meninggal Siapa yang Wajib Membayar?

Kematian tidak serta-merta menggugurkan utang seseorang. Dalam Islam, utang orang yang meninggal dunia harus dilunasi menggunakan harta peninggalannya (tirkah) sebelum dibagikan kepada ahli waris. Lantas, bagaimana jika almarhum tidak meninggalkan harta atau harta peninggalannya tidak mencukupi untuk melunasi utang?

Dalam kondisi tersebut, keluarga atau orang lain sangat dianjurkan membantu melunasinya. Salah satu caranya melalui mekanisme hiwalah, yaitu pengalihan tanggungan utang kepada pihak lain atas persetujuan pemberi utang. Dengan demikian, tanggungan almarhum beralih kepada pihak yang menerimanya, dan pihak tersebut wajib melunasi utang menggunakan hartanya sendiri.

Perlu dipahami pula bahwa keterlibatan keluarga atau wali dalam membayarkan utang mayit ini sejatinya bukanlah sebuah kewajiban yang membebani harta pribadi mereka. Artinya, jika wali memilih untuk tidak membayarnya menggunakan harta pribadi, mereka tidak berdosa. Mengalihkan utang mayit ke dalam tanggungan pribadi wali hukumnya hanya sunnah.

Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam telah diatur terkait penyelesaian utang mayit bagi ahli waris. Pada pasal 175 ayat (2) KHI disebutkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Utang orang yang meninggal dunia merupakan tanggungan besar yang harus dilunasi agar ruhnya terbebas dari ikatan duniawi menuju tempat yang mulia. Secara hukum asal, utang tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu menggunakan harta peninggalan (tirkah) sebelum dibagikan kepada para ahli waris. KHI pun juga menegaskan hal demikian, bahwa ahli waris hanya dibebani membayar utang pewaris dari harta peninggalannya, bukan dari harta pribadi.

Namun, jika harta peninggalan tersebut tidak ada atau tidak mencukupi, para ulama menegaskan bahwa pihak keluarga (wali) maupun orang lain tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasinya menggunakan harta pribadi mereka.

#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #utang #orangmeninggal

Sumber FB : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Utang Orang Meninggal Siapa yang Wajib Membayar?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hutang
Lebih lamaTerbaru