
Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW seringkali diperingati oleh umat Islam, terutama di Indonesia. Perayaan ini kemudian dikenal dengan istilah Maulid Nabi. Meskipun Rasulullah lahir pada 12 Rabiul Awwal tahun 570 M di Makkah, tradisi Maulid tidak hanya diperingati pada tanggal tersebut.
Para pecinta Nabi SAW telah memperingati momen penting ini setiap hari, mulai dari awal hingga akhir bulan. Bahkan, ada yang mengadakan peringatan di luar bulan Rabiul Awwal, dan sebagian lainnya menjadikannya acara yang berlangsung sepanjang bulan.
Bahwa kebiasaan bangsa Arab dalam perayaan memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW atau yang sering disebut Maulid Nabi sudah dilakukan oleh masyarakat Muslim sejak tahun kedua hijriah. Catatan tersebut merujuk pada Nuruddin Ali dalam kitabnya Wafa’ul Wafa bi Akhbar Darul Mustafa.
Di samping banyaknya umat Islam yang merayakan Maulid Nabi, masih ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa memperingati hari kelahiran Nabi SAW adalah perbuatan bid'ah karena di zaman Nabi hingga para sahabat tidak ada perayaan semacam itu. Mereka juga beranggapan bahwa merayakan Maulid Nabi tidak ada tuntutan dalam syariat Islam. Lantas, bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi? Serta bagaimana tanggapan dari ulama-ulama salaf maupun kontemporer?
Dalil Quran dan Hadits Perayaan Maulid Nabi
Perlu diketahui, dalam Islam dikenal istilah ibadah mahdlah dan ghairu mahdlah. Singkatnya, ibadah mahdlah adalah ketentuannya pasti tidak dapat dikurangi maupun ditambah seperti halnya salat, puasa, zakat, dan sebagainya. Sedangkan ibadah ghairu mahdlah ini ada peluang diperkenankan dalam syariat untuk kemudian ditambah, contohnya seperti shalawatan. Shalawatan itu perintahnya jelas di Al-Qur'an tapi petunjuknya tidak dijelaskan oleh Nabi SAW, dan ini tidak bid'ah karena sifatnya adalah ghairu mahdlah.
Allah SWT dalam salah satu ayat Al-Qur'an menjelaskan tentang Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi Muhammad saw, serta perintah untuk bershalawat kepada Rasulullah bagi orang-orang yang beriman. Allah berfirman sebagai berikut,
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
Imam Qurthubi dalam kitab Tafsir Al-Jāmi' Li Ahkām Al-Qur'ān Jilid XIV, halaman 232, mengatakan bahwa ada tiga bentuk shalawat. Pertama, shalawat Allah kepada Nabi Muhammad adalah anugerah rahmat dan keridhaan. Kedua, shalawat para malaikat adalah doa penuh ampunan. Sementara yang ketiga, shalawat umat pada Rasulullah adalah pengagungan tak terhingga.
Tidak hanya perintah bershalawat, tapi Allah juga menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah, dengan diutusnya Rasulullah SAW, seperti firman Allah:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: "Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad SAW) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira." (QS.Yunus: 58)
Para ulama berbeda pendapat dalam menafsiri الفضل dan الرحمة. Ada yang menafsiri kedua lafadz itu dengan Al-Qur’an dan ada pula yang memberikan penafsiran yang berbeda. Abu Syaikh meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa yang dimaksud dengan الفضل adalah ilmu, sedangkan الرحمة adalah Nabi Muhammad SAW.
Pendapat yang masyhur yang menerangkan arti الرحمة dengan Nabi SAW ialah karena adanya isyarat firman Allah SWT yaitu:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: "Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya’:107). [Abil Fadhol Syihabuddin Al-Alusy, Ruhul Ma’ani, juz 11, halaman: 186]
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 di atas. [Sayyid Muhammad al-Maliki al-Hasani, Ikhraj wa Ta’liq fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, halaman: 6-7]
Dalil Peringatan Maulid menurut Para Ulama
Fatwa Al Hafizh Ahmad Ibnu Hajar al ‘Asqalani (773-852 H)
وَقَدْ سُئِلَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ حَافِظُ الْعَصْرِ أَبُو الْفَضْلِ اِبْنُ حَجَرٍ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ ، فَأَجَابَ بِمَا نَصُّهُ أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلَكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً وَإِلَّا فَلَا
Artinya: "Syaikhul Islam Al Hafizh Abul Fadhl Ibnu Hajar ditanya tentang amaliyah Maulid, maka beliau menjawab : “Pokok utama dalam amaliyah Maulid adalah bid’ah yang tidak diriwayatkan dari ulama salaf as shalih dari tiga generasi (sahabat, tabi’in, dan atba’ut tabi’in). Meskipun begitu, bid'ah tersebut (perayaan Maulid Nabi) mencakup kebaikan-kebaikan dan kebalikannya (keburukan), Akan tetapi Maulid tersebut mengandung kebaikan-kebaikan dan sebaliknya. Maka barangsiapa yang berusaha meraih kebaikan dalam Maulid dan menjauhi yang buruk, maka termasuk bid’ah yang baik (hasanah). Jika tidak, maka tidak disebut bid’ah hasanah”. (Sumber: Al Haawi Lil Fataawi karya Al-Hafizh As-Suyuthi juz I halaman 282, Maktabah Syamilah).
Berkenaan dengan hukum perayaan maulid, Imam As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi menyebutkan redaksi sebagai berikut:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً" وَقَالَ: "وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ
Artinya: "Hukum asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salafussaleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah. Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)."
Imam Al-Hafizh As-Suyuthi (849-911 H) dalam fatwanya juga menambahkan,
فَقَدْ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ فِيْ شَهْرِ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ، مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ ؟ وَهَلْ هُوَ مَحْمُوْدٌ أَوْ مَذْمُوْمٌ ؟ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا ؟
Artinya: "Sungguh telah ada pertanyaaan tentang peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul Awwal, Bagaimana hukumnya menurut syara’ ? dan apakah termasuk terpuji atau tercela ? serta apakah orang yang memperingatinya mendapatkan pahala atau tidak?"
اَلْجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوِلِدِ الَّذِيْ هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ القُرْءَانِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ وَمَا وَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ، ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْإِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
Artinya: "Menurutku pada dasarnya amal Maulid itu adalah berkumpulnya orang-orang , pembacaan ayat yang mudah dari Al-Qur’an, riwayat hadits-hadits tentang permulaan perihal Nabi serta tanda-tanda yang datang mengiringi kelahiran Nabi. Kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka. Mereka menyantapnya, selanjutnya mereka bubar setelah itu tanpa ada tambahan-tambahan lain, itu adalah termasuk Bid’ah Hasanah (bid’ah yang baik) yang diberi pahala bagi orang yang melakukannya. Karena adanya perkara yang ada didalamnya berupa pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran beliau yang mulia." (Sumber: Al-Haawi Lil Fataawi karya Al-Hafizh As-Suyuthi juz I halaman 271-272, Maktabah Syamilah).
Senada dengan pendapat Imam Suyuti dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, Hadratussyekh KH M Hasyim Asy'ari (1287-1366 H) juga berpendapat:
اَلتَّنْبِيْهُ الْأَوَّلُ يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ الْعُلَمَاءِ الْآتِيْ ذِكْرُهُ أَنَّ الْمَوْلِدَ الَّذِيْ يَسْتَحِبُّهُ الْأَئِمَّةُ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةِ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِيْ حَمْلِهِ وَمَوْلِدِهِ مِنَ الْإِرْهَاصَاتِ وَمَا بَعْدَهُ مِنْ سِيَرِهِ الْمُبَارَكَاتِ ثُمَّ يُوْضَعُ لَهُمْ طَعَامٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ وَإِنْ زَادُوْا عَلَى ذَلِكَ ضَرْبَ الدُّفُوْفِ مَعَ مُرَاعَاةِ الْأَدَبِ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ
Artinya: "Hal penting pertama: Perkara yang diambil dari perkataan para ulama yang akan diterangkan mendatang bahwasanya Maulid Nabi yang disunnahkan oleh para Imam itu adalah berkumpulnya orang-orang, pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an, dan pembacaan riwayat hadits-hadits tentang permulaan kenabian serta kejadian-kejadian istimewa sebelum beliau diangkat menjadi Nabi yang terjadi saat kehamilannya dan hari lahirnya serta hal-hal yang terjadi sesudahnya yang merupakan sirah (sejarah) beliau yang penuh keberkahan. Kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka. Mereka menyantapnya, dan selanjutnya mereka bubar. Jika mereka menambahkan atas perkara diatas dengan memukul rebana dengan menjaga adab, maka hal itu tidak apa-apa." Sumber : (At-Tanbihaatul Waajibaat Liman Yashna’ul Maulida Bil Munkaraat halaman 10-11).
Walhasil, perayaan Maulid Nabi bukanlah suatu perbuatan yang tidak ada tuntutannya dalam syara', karena peringatan Maulid merupakan ibadah yang sifatnya ghoiru mahdhoh. Jikalau memang Maulid Nabi itu bid'ah, maka tergoling bid'ah yang hasanah (baik) bukan dholalah (sesat), seperti halnya pembukuan Al-Qur'an di masa Khalifah Utsman bin Affan.
Selain itu, perihal kenapa Nabi SAW serta para sahabat khususnya Khulafaur Rasyidin tidak menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam karyanya Husnul Maqshid fi Amalil Mawlid . Berikut ini kutipannya:
وإن كان النبي صلى الله عليه وسلم لم يزد فيه على غيره من الشهور شيئا من العبادات وما ذلك إلا لرحمته صلى الله عليه وسلم بأمته ورفقة بهم لأنه صلى الله عليه وسلم كان يترك العمل خشية أن يفرض على أمته رحمة منه بهم
Artinya: "Nabi Muhammad saw tidak menambahkan sedikitpun ibadah pada bulan Rabiul Awal dibanding bulan lainnya kecuali karena kasih sayang dan keramahan Nabi Muhammad saw terhadap umatnya. Rasulullah saw meninggalkan amal tersebut karena khawatir datang perintah kewajiban untuk umatnya (ia meninggalkannya) sebagai bentuk rahmatnya terhadap mereka.” (Jalaluddin As-Suyuthi, Husnul Maqshid fi Amalil Mawlid, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: tanpa tahun,
Maulid Nabi Bid'ah? Ini Penjelasan Imam As-Suyuthi dan Ibn Hajar
Peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu tradisi keagamaan yang telah berkembang luas di tengah umat Islam. Di Indonesia, Maulid Nabi biasanya diisi dengan pembacaan Al-Qur'an, shalawat, kajian sirah Nabi ﷺ, ceramah agama, doa, serta berbagi makanan atau sedekah.
Namun, peringatan Maulid juga menjadi salah satu persoalan yang diperselisihkan ulama. Sebagian ulama membolehkannya, bahkan menilainya sebagai bid'ah hasanah, sedangkan sebagian ulama lainnya tidak membolehkannya karena bentuk peringatan tersebut tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ dan tiga generasi pertama Islam.
Karena itu, persoalan Maulid Nabi tidak tepat jika dibahas hanya dengan satu atau dua dalil. Perlu dilihat bagaimana para ulama memahami dalil-dalil tentang bid'ah, bagaimana mereka menilai amalan yang terdapat dalam majelis Maulid, serta bagaimana ulama seperti Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dan Imam As-Suyuthi memberikan penjelasan mengenai masalah ini.
Apakah Nabi ﷺ Pernah Mengadakan Maulid?
Jawabannya: tidak terdapat riwayat bahwa Rasulullah ﷺ menyelenggarakan peringatan Maulid dalam bentuk majelis sebagaimana yang dikenal di kemudian hari. Demikian pula, tidak terdapat riwayat bahwa para sahabat menyelenggarakan acara Maulid dengan bentuk yang sama.
Hal ini merupakan fakta yang juga diakui oleh ulama yang membolehkan Maulid.
Karena itu, ulama yang membolehkan Maulid tidak semestinya dipahami sedang mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah mengadakan acara Maulid seperti yang dilakukan umat Islam pada masa berikutnya.
Persoalan yang mereka bahas adalah bagaimana hukum sebuah majelis yang bentuk acaranya baru, tetapi di dalamnya terdapat berbagai amalan yang masing-masing mempunyai dasar dalam syariat, seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, mempelajari sirah Nabi ﷺ, berdoa, bersedekah dan memberi makan.
Pembahasan mengenai persoalan ini juga telah dijelaskan dalam artikel Kajian Ulama:
Maulid Nabi Perspektif Al-Qur'an dan Sunnah
Mengapa Sebagian Ulama Menganggap Maulid Bid'ah?
Ulama yang tidak membolehkan peringatan Maulid memiliki sejumlah alasan.
Di antaranya adalah karena Nabi ﷺ tidak pernah menyelenggarakannya, para sahabat tidak melakukannya, dan amalan tersebut tidak dikenal sebagai sebuah perayaan keagamaan pada tiga generasi pertama.
Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Setiap bid'ah adalah kesesatan."
Selain itu, terdapat hadis:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak."
Dari sudut pandang ini, peringatan Maulid dinilai sebagai bentuk ritual keagamaan baru yang tidak pernah dicontohkan Nabi ﷺ maupun para sahabat.
Pendapat semacam ini memang merupakan bagian dari khilafiyah ulama dan tidak boleh dihapus dari pembahasan.
Bagaimana Ulama yang Membolehkan Menjawab?
Ulama yang membolehkan Maulid tidak mengatakan bahwa setiap perkara baru otomatis menjadi sunnah.
Mereka membedakan antara perkara baru yang bertentangan dengan syariat dan perkara baru yang tidak memiliki unsur pertentangan dengan syariat serta di dalamnya terdapat amalan yang memang memiliki dasar syar'i.
Karena itu, mereka melihat terlebih dahulu isi kegiatan Maulid.
Jika sebuah majelis Maulid berisi membaca Al-Qur'an, membaca shalawat, mempelajari sejarah Nabi ﷺ, memberikan nasihat agama, berdoa, bersedekah dan memberi makan, maka amalan-amalan tersebut pada dasarnya mempunyai landasan syariat.
Yang baru adalah bentuk pengumpulan dan pengaturannya dalam satu acara yang kemudian disebut Maulid.
Pembahasan mengenai perbedaan memahami bid'ah dapat dibaca dalam:
Kapan Sebuah Amal Bisa Dianggap Bidah?
Demikian pula:
Mengenal Bid'ah Menurut Ahlusunnah Wal Jama'ah
Dalil Bergembira dengan Rahmat Allah
Di antara ayat yang digunakan sebagian ulama dalam pembahasan Maulid adalah firman Allah SWT:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
"Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan."
(QS. Yunus: 58)
Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata al-fadhl dan ar-rahmah dalam ayat tersebut. Sebagian menafsirkannya dengan Al-Qur'an, ilmu, Islam atau berbagai bentuk karunia Allah.
Sebagian ulama juga menukil penafsiran bahwa rahmat dalam ayat tersebut dapat dikaitkan dengan Nabi Muhammad ﷺ, berdasarkan firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."
(QS. Al-Anbiya': 107)
Dengan pemahaman tersebut, sebagian ulama menjadikan QS. Yunus ayat 58 sebagai salah satu dasar untuk menunjukkan dianjurkannya bergembira atas nikmat dan rahmat Allah, termasuk nikmat diutusnya Nabi Muhammad ﷺ.
Namun, perlu ditegaskan bahwa ayat tersebut bukan dalil yang secara eksplisit menyebut perintah mengadakan acara Maulid. Ia digunakan oleh sebagian ulama sebagai salah satu dasar umum dalam membangun argumentasi kebolehan Maulid.
Pandangan Al-Hafizh Ibn Hajar Al-'Asqalani
Salah satu pendapat yang sangat penting dalam masalah ini adalah pendapat Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani.
Imam As-Suyuthi menukil jawaban Ibn Hajar ketika beliau ditanya mengenai amalan Maulid:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ، وَلَكِنَّهَا مَعَ ذَلِكَ قَدِ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً، وَإِلَّا فَلَا
Artinya:
"Pokok amalan Maulid adalah bid'ah yang tidak dinukil dari generasi Salaf yang saleh dari tiga generasi pertama. Namun, amalan tersebut mengandung kebaikan dan sebaliknya. Barang siapa dalam melaksanakannya memilih hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk, maka ia menjadi bid'ah hasanah. Jika tidak demikian, maka tidak."
Pernyataan ini sangat penting.
Ibn Hajar tidak mengatakan bahwa Maulid pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ atau para sahabat. Beliau justru mengakui bahwa bentuk peringatan tersebut tidak dinukil dari tiga generasi pertama.
Akan tetapi, beliau kemudian menilai isi dan cara pelaksanaannya.
Jika Maulid berisi kebaikan dan terhindar dari kemungkaran, beliau memberikan ruang untuk menilainya sebagai bid'ah hasanah.
Jadi, argumen Ibn Hajar bukan:
"Nabi pernah Maulid, maka kita boleh Maulid."
Melainkan:
"Bentuknya memang baru, tetapi jika di dalamnya terdapat kebaikan yang sesuai dengan syariat dan tidak terdapat kemungkaran, maka ia dapat dinilai sebagai bid'ah hasanah."
Pandangan Imam As-Suyuthi tentang Maulid
Imam Jalaluddin As-Suyuthi juga secara khusus membahas hukum Maulid dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawi.
Beliau menjelaskan:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ ... هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا
Menurut As-Suyuthi, bentuk dasar Maulid yang berupa berkumpulnya masyarakat, membaca Al-Qur'an, meriwayatkan kisah-kisah mengenai Nabi ﷺ dan kelahiran beliau, kemudian menyediakan makanan dan setelah itu mereka bubar, termasuk bid'ah hasanah yang pelakunya mendapatkan pahala.
Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut mengandung unsur pengagungan terhadap Nabi ﷺ serta menampakkan kegembiraan atas kelahiran beliau.
Dengan demikian, bagi As-Suyuthi, Maulid bukan berarti membuat syariat baru yang menggantikan syariat Nabi ﷺ.
Yang dinilai adalah kumpulan amalan yang dilakukan dalam sebuah majelis untuk mengingat Nabi ﷺ dan mengungkapkan kegembiraan atas nikmat diutusnya beliau.
Bagaimana dengan KH Hasyim Asy'ari?
KH Hasyim Asy'ari juga membahas bentuk Maulid yang dipandang baik oleh para ulama.
Beliau menjelaskan bahwa Maulid yang dianjurkan para imam berupa berkumpulnya masyarakat, membaca Al-Qur'an, membaca berita dan sirah Nabi ﷺ, menceritakan berbagai peristiwa yang berkaitan dengan kelahiran dan perjalanan hidup beliau, kemudian menyediakan makanan untuk para peserta.
Beliau juga menyebutkan bahwa penggunaan rebana dapat dibolehkan selama tetap memperhatikan adab.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan sekadar nama "Maulid", tetapi isi dan cara pelaksanaannya.
Jika diisi dengan Al-Qur'an, shalawat, ilmu, sirah, nasihat, doa, sedekah dan makanan, maka perkara-perkara tersebut memiliki dasar syariat.
Sebaliknya, jika suatu acara Maulid diisi dengan kemungkaran, berlebih-lebihan, percampuran yang tidak dibenarkan, pemborosan atau perbuatan haram lainnya, maka kemungkaran tersebut tetap harus ditinggalkan.
Apakah Semua Bentuk Maulid Otomatis Menjadi Bid'ah Hasanah?
Tidak.
Ini poin yang sangat penting.
Mengatakan bahwa sebagian ulama membolehkan Maulid bukan berarti seluruh bentuk kegiatan yang diberi nama Maulid otomatis menjadi benar.
Batasannya tetap syariat.
Maulid yang berisi:
- pembacaan Al-Qur'an;
- shalawat;
- kajian sirah Nabi ﷺ;
- nasihat agama;
- doa;
- sedekah;
- memberi makan;
- dan kegiatan mubah lainnya,
berbeda dengan acara yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau perkara yang jelas bertentangan dengan syariat.
Karena itu, orang yang membolehkan Maulid pun seharusnya tidak membela semua bentuk pelaksanaan Maulid tanpa kritik.
Lalu Mengapa Nabi ﷺ Tidak Mengadakan Maulid?
Pertanyaan ini merupakan salah satu keberatan paling sering disampaikan.
Jawabannya perlu dibuat secara hati-hati.
Kita tidak memiliki riwayat bahwa Nabi ﷺ menyelenggarakan peringatan Maulid seperti yang dilakukan umat Islam pada masa-masa berikutnya.
Namun, dari fakta tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa Nabi ﷺ mengharamkannya.
Hukum suatu perkara yang tidak dilakukan Nabi ﷺ tetap perlu dilihat dari dalil-dalil lain dan bagaimana para ulama memahami perkara tersebut.
Dalam hal ini, para ulama memang berbeda pendapat.
Sebagian menganggap tidak adanya praktik dari Nabi ﷺ dan generasi Salaf sebagai alasan untuk menolak Maulid.
Sementara ulama lainnya melihat bahwa tidak semua perkara yang tidak dilakukan Nabi ﷺ otomatis menjadi haram, terutama apabila perkara tersebut bukan penetapan tata cara ibadah mahdhah dan di dalamnya terdapat amalan yang memiliki dasar syariat.
Pembahasan lebih lanjut mengenai persoalan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi ﷺ dapat dilihat di:
Bagaimana Bisa Melakukan Sesuatu yang Tidak Pernah Dilakukan Rasulullah dan Sahabat?
Apakah Maulid Harus Dilakukan pada 12 Rabiul Awwal?
Tidak ada dalil shahih yang menetapkan bahwa umat Islam wajib mengadakan Maulid pada tanggal tertentu.
Bahkan tanggal kelahiran Nabi ﷺ sendiri menjadi pembahasan dalam literatur sejarah.
Karena itu, umat Islam yang mengadakan Maulid pada bulan Rabiul Awwal tidak seharusnya menganggap bahwa tanggal tertentu merupakan kewajiban syariat.
Dalam praktik masyarakat, Maulid dapat dilaksanakan pada waktu yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat, selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama yang ditetapkan secara khusus oleh Nabi ﷺ.
Bagaimana Seharusnya Menyikapi Perbedaan Pendapat tentang Maulid?
Maulid Nabi merupakan persoalan khilafiyah yang telah dibahas oleh para ulama.
Karena itu, orang yang mengikuti ulama yang membolehkan Maulid tidak semestinya mudah menuduh pihak yang tidak mengikutinya sebagai pembenci Nabi atau tidak mencintai Rasulullah ﷺ.
Sebaliknya, orang yang tidak merayakan Maulid juga tidak seharusnya menggeneralisasi semua orang yang menghadiri Maulid sebagai pelaku kesesatan.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling mencela dan memutus persaudaraan.
Yang terpenting adalah kembali kepada ilmu, adab dan penghormatan terhadap para ulama.
Kesimpulan
Peringatan Maulid Nabi ﷺ memang tidak pernah diselenggarakan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat dalam bentuk acara seperti yang dikenal pada masa berikutnya.
Hal tersebut diakui bahkan oleh ulama yang membolehkan Maulid.
Namun, para ulama berbeda dalam menilai konsekuensi hukum dari fakta tersebut.
Sebagian ulama memandang Maulid sebagai bid'ah yang tidak semestinya dilakukan karena tidak terdapat contoh dari Nabi ﷺ dan generasi Salaf.
Sementara ulama seperti Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi memberikan ruang kebolehan dan bahkan menyebut bentuk Maulid yang memenuhi ketentuan syariat sebagai bid'ah hasanah.
Karena itu, tidak tepat menyederhanakan persoalan dengan mengatakan:
"Semua Maulid pasti sesat."
Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan:
"Semua bentuk Maulid pasti benar."
Yang lebih tepat adalah melihat isi, bentuk dan tujuan pelaksanaannya, sekaligus memahami bahwa masalah ini merupakan persoalan khilafiyah di kalangan ulama.
Jika sebuah peringatan Maulid diisi dengan membaca Al-Qur'an, bershalawat, mempelajari sirah Nabi ﷺ, mendengarkan nasihat agama, berdoa, bersedekah dan memberi makan, maka amalan-amalan tersebut pada dasarnya memiliki landasan dalam syariat.
Karena itu, menurut pendapat ulama yang membolehkan Maulid, mengadakan majelis semacam itu dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ dan mengingat kembali perjuangan serta akhlak beliau.
Pada saat yang sama, segala bentuk kemungkaran tetap wajib ditinggalkan, meskipun dilakukan dalam acara yang diberi nama Maulid.
Wallahu a'lam bish-shawab.
📚 Kajian Terkait
- Maulid Nabi Perspektif Al-Qur'an dan Sunnah
- Kapan Sebuah Amal Bisa Dianggap Bidah?
- Mengenal Bid'ah Menurut Ahlusunnah Wal Jama'ah
- Bagaimana Bisa Melakukan Sesuatu yang Tidak Pernah Dilakukan Rasulullah dan Sahabat?
- Istinbat Hukum Maulid Nabi
- Fatwa Cacat Manhaj Wahhabi Soal Maulid Nabi
- Melarang Peringatan Maulid Adalah Perbuatan Bid'ah
- Maulid Nabi ﷺ Dibaca di Rumah, Benarkah Mendatangkan Keberkahan?
- Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama: Boleh atau Bid'ah?
- SAHABAT NABI TIDAK MAULIDAN, KENAPA KITA MELAKUKANNYA?
#maulidnabi #hukummaulidnabi #peringatanmaulid #dakwahislam #ustadzmeta
Sumber utama: Ustadz Masruchan Mahpur Official , melalui Facebook.
Penyuntingan dan pengayaan: Kajian Ulama Ahlussunnah.
© Kajian Ulama Ahlussunnah — Media Literasi Islam Berbustadzmeta