Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama: Boleh atau Bid’ah?

Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama: Boleh atau Bid’ah?

1. HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI

Legalitas perayaan maulid sering menjadi perdebatan, salah satunya karena adanya amrun kharij-hal-hal di luar esensi maulid—yang mengandung kemaksiatan, seperti ikhtilath antara lelaki dan perempuan tanpa penghalang atau perbuatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Padahal jauh-jauh hari, Hadratussyekh KH. Hasyim Asy'ari, Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dalam at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna' al-Maulid bi al-Munkarat menjelaskan:

فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَى اِلىَ مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلَ الْمُنْكَرَاتِ وَجَبَ تَزْكُهُ وَحَرُمَ فِعْلُهُ

Artinya, "Ketahuilah! Sungguh setiap perayaan maulid jika menjadi penyebab terjadinya maksiat yang nyata, seperti terjadinya kemungkaran, maka wajib untuk meninggalkannya dan haram mengadakannya."

Adapun jika perayaan maulid tersebut tidak ada unsur kemaksiatan, maka itu boleh-boleh saja.

Syaikh Abu Bakar Syatha menukil pendapatnya Imam as-Suyuthi tatkala beliau ditanya mengenai hukum merayakan maulid, beliau menjawab:

"Menurut saya, bentuk dasar maulid berupa berkumpul, membaca Al-Qur'an, menyampaikan riwayat tentang Nabi saw. dan kelahiran beliau, kemudian makan bersama dan bubar tanpa tambahan lain, termasuk bid'ah hasanah yang pelakunya mendapat pahala. Sebab, di dalamnya terdapat pengagungan terhadap Nabi saw. serta ungkapan kegembiraan atas kelahiran beliau."2

2. PENGGAGAS PERTAMA PERAYAAN MAULID NABI

Para ulama dan ahli sejarah berbeda pendapat mengenai siapa yang pertama kali mengadakan perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. Sebagian menyebut Dinasti Fathimiyah yang diprakarsai oleh Ubaid al-Mahdi, sebagian lainnya menyebut Sultan Nuruddin, sementara Imam as-Suyuthi berpendapat bahwa tokoh pertama yang mengadakan perayaan Maulid adalah Sultan Muzhaffar, penguasa Irbil, Irak.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Imam Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi.3

3. ABU LAHAB MENDAPAT KERINGANAN KARENA BAHAGIA ATAS KELAHIRAN NABI

Syaikh Al-Jazari dalam Jami' al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul meriwayatkan bahwa Abu Lahab memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, setelah mendapat kabar kelahiran Rasulullah saw. 

Setelah Abu Lahab meninggal dalam keadaan kafir, Abbas bin Abdul Muthalib bermimpi bertemu dengannya. Abu Lahab mengaku tidak memperoleh kebaikan setelah kematiannya, kecuali diberi minum setiap hari Senin karena memerdekakan Tsuwaibah saat mendengar kelahiran Nabi saw.4

4.MENYIMPAN UANG YANG DIBACAKAN MAULID NABI

Membaca Maulid pada uang, baik koin maupun kertas, kemudian mencampurkannya dengan tabungan lain, dikenal sebagai salah satu bentuk tabarruk yang diyakini dapat mendatangkan keberkahan, menjadi wasilah terhindar dari kemiskinan, serta menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad saw.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Waliyullah Ma'ruf al-Karkhi bahwa:

وَمَنْ قَرَأَ مَوْلِدَ الرّسُولِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَى دَرَاهِمَ مَسْكُوكَةٍ فِضَّةً كَانَتْ أَوْ ذَهَبَّا وَخَلَطَ تِلْكَ الدَّرَاهِمَ مَعَ دَرَاهِمَ أَخَرَ وَقَعَتْ فِيهَا الْبَرَكَةُ، وَلَا يَفْتَقِرُ صَاحِبُهَا, وَلَا تَفْرُغُ يَدُهُ بِبَرَكَةِ مَوْلِدِ الرَّسُولِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Barang siapa membacakan kisah Maulid Rasulullah saw. pada sejumlah dirham yang dicetak, baik dari perak maupun emas, kemudian mencampurkannya dengan dirham-dirham lainnya, niscaya harta tersebut akan memperoleh keberkahan. Pemiliknya tidak akan jatuh miskin dan tangannya tidak akan kosong (dari rezeki), berkat keberkahan Maulid Rasulullah saw." 

Terima kasih dan semoga bermanfaat

Referensi:

1. KH Hasyim Asyi'ari, at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna'ul Maulid bil Munkarat, (Tebuireng, Makta-

bah Turats al-Islami: tt), hal. 19.

2. Abü Bakr bin Muhammad Syattă ad-Dimyāți, l'änat ath-Thalibin, jil.3 (Beirut: Dār al-Fikr, cet. 1, 1418 H/1997 M), hal. 413.

عِنْدِي أنَّ أصْلَ عَمَلِ المَوْلِدِ الذِي هُوَ احْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ القُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَا أَمْرِ النَّبِيّ - صَلّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ - وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنَ الْآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سُمَاطٌ يَأْكَلَونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنَ البِدَعِ الحَسَنَةِ التِي عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النّبِيّ - صَلى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ - وَإِظْهَارِ الفَرَحِ وَالاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلدِهِ الشَّرِيفِ

3. Jaläluddin 'Abdurrahmăn as-Suyüți, al-Hāwi li al-Fatăwi, jil. 7 (Beirut: Dăr al-Fikr, 2004), hal. 182.

وَأَوَّلُ مَنْ أَحْدَتَ فِعْلَ ذَلِكَ صَاحِبُ إِزِيِلَ الْتَلِكُ الْمُطَفَّرُ أَبْو سَعِيدٍ كُوْكْبَرِي نِنُ رَفِنِ الذِّينِ عَلِيِّ انْنِ بَكُتَكِينْ أَحَدُ الْمَلُوْلِ الْأَنْجَادِ وَالْكُبِرَاءِ الْأَجْوَادِ وَكَانَ لَهُ آكَارٌ حَسَنَةٌ وَهُوَ الّذِي عَمَّرَ الجَامِعَ الْمُطَفَّرِيَّ بِسَفْحٍ قَاسِيُوْنَ

4. Al-Mubarak bin Muhammad Ibn al-Atsır al-Jazari, Jami' al-Uşul fi Ahadits ar-Rasul, jil. 11, hlm. 476.

قَالَ عُزوَةُ: وَهُوْيِبَةُ مَوْلَاهُ أَبِي لَهَبٍ وَكَانَ أَعْتَقَهَا حِينَ بَشَّرَفْهُ بِيلَادِ رَسُولِ اللهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَرْصَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهٍ وَسَلَّمَ. فَلَمَا مَاتَ أَبْو لَهَبِ كَافِرًا رَآءُ الْعَبَّاسُ فِي الْمَنَامِ بَعْدَمَا أَسْلَمَ الْعَبَّاسُ بِعَرِ حِيبَةٍ فَقَالَ لَهُ: مَادَا لَقِيتَ قَالَ: لَمْ أَلْقَ خَيْرًا بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِ سُقِيتُ - أَوْ قَالَ: أَسْقَى فِي هَذِهِ يَعْنِي:

٠ حُقَرَةَ إِنهَا مَيْهِ كُلَّ لَيْلَةِ اقْتَيْنِ بِعَتَائَتِي مُوَيْبَةً

#PondokLirboyo #SantriLirboyo #NgajiOnline #Maulid #HukumMaulid(

Sumber FB : Pondok Lirbiyo

📝 Garis Besar Pembahasan

Artikel ini membahas hukum merayakan Maulid Nabi ﷺ berdasarkan penjelasan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.

Pokok pembahasannya:

  • Maulid yang tidak mengandung kemaksiatan dibolehkan menurut ulama yang memandangnya sebagai bid’ah hasanah.
  • Imam as-Suyuthi menjelaskan keutamaan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, mempelajari sirah Nabi ﷺ, mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran beliau, dan makan bersama.
  • Para ulama berbeda pendapat mengenai sejarah awal perayaan Maulid.
  • Perbuatan yang mengandung kemungkaran tetap harus ditinggalkan, meskipun dilakukan dalam acara Maulid.
  • Perbedaan hukum Maulid hendaknya dipahami dengan ilmu dan adab, bukan sekadar melalui perdebatan.

💡 Kesimpulan

Maulid Nabi ﷺ merupakan masalah khilafiyah di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tidak mengandung kemungkaran, sementara sebagian lainnya tidak membolehkannya karena tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.

Karena itu, persoalan Maulid sebaiknya dipelajari melalui dalil, penjelasan ulama, serta pemahaman terhadap konsep bid’ah secara menyeluruh.

📚 Kajian Terkait

🤲 Ajakan untuk Belajar

Mari mempelajari Maulid Nabi ﷺ dengan ilmu dan adab. Jangan menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling mencela. Pelajari dalil, baca penjelasan para ulama, dan pahami persoalan khilafiyah secara menyeluruh.

Semoga pembahasan Maulid semakin menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ, memperbanyak shalawat, dan mendorong kita meneladani akhlak beliau.

Wallahu a’lam bish-shawab.

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama: Boleh atau Bid’ah?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hukum #maulid