Jika sudah mencapai pada tahap benar-benar tidak ada harapan lagi untuk menemukan pemiliknya, baik karena sudah terlalu lama, tidak ada petunjuk, atau keberadaan pemiliknya sudah mustahil diketahui, maka harta tersebut masuk dalam kategori harta baitul mal.
Maka cara penggantiannya adalah dengan menyalurkannya terhadap kepentingan umum umat Islam (mashalihul muslimin), dengan tetap mempertimbangkan yang lebih butuh dan lebih penting, misalnya dengan membangun atau memperbaiki masjid, membantu orang miskin, atau keperluan keagamaan dan sosial lainnya.
Ketika seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari pemilik barang yang pernah ia ambil namun usahanya sia-sia, maka langkah yang dapat ia lakukan adalah dengan menyalurkan atau menyedekahkan barang yang senilai dengan barang yang pernah ia ambil untuk kemaslahatan umat Islam, disertai niat pahala sedekah tersebut ditunjukkan kepada pemilik barang.
Penjelasan senada juga disampaikan oleh Imam az-Zarkasyi ketika mengutip penjelasan Imam al-Ghazali, bahwa apabila suatu dosa berkaitan dengan harta milik orang lain, maka cara tobatnya adalah dengan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
Akan tetapi, apabila pemiliknya tidak ditemukan, misalnya karena keberadaannya tidak diketahui atau sudah meninggal sehingga tidak memungkinkan untuk meminta keikhlasannya, maka hendaknya ia bersedekah dengan niat pahalanya untuk diberikan kepada pemiliknya.
Adapun jika bersedekah dengan harta yang senilai dengan barang yang pernah diambil masih tidak dapat dilakukan, maka ia harus memperbanyak melakukan amal saleh, memperbanyak membaca istighfar dan tobat, serta memohon kepada Allah agar Dia meluluhkan hati pemiliknya sehingga bisa meridhai haknya di haknya di hari kiamat nanti.
Apabila pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya, maka barang tersebut dapat disedekahkan untuk kepentingan umum dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.
Namun jika masih saja tidak mampu bersedekah, maka cara terakhir adalah dengan memperbanyak melakukan amal kebajikan sembari berdoa kepada Allah meluluhkan hati pemiliknya hingga ia bisa mengikhlaskan barang yang diambil darinya.
#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #barang
