Hukum Menyebarkan Screenshot Chat Pribadi

Hukum Menyebarkan Screenshot Chat Pribadi

Belakangan ini, tangkapan layar atau screenshot percakapan pribadi semakin mudah dijumpai di media sosial. Unggahan tersebut dilakukan dengan beragam tujuan, mulai dari menarik perhatian warganet, meningkatkan trafik akun, membuktikan suatu peristiwa, hingga menjatuhkan nama baik pihak tertentu.

Padahal, percakapan melalui WhatsApp dan aplikasi pesan sejenis pada umumnya berlangsung di ruang privat. Pesan yang disampaikan kepada orang tertentu tidak secara otomatis ditujukan untuk dibaca dan disebarluaskan kepada publik.

Dalam Islam, privasi merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Seorang Muslim tidak dibenarkan untuk membuka, mencari-cari, maupun menyebarluaskan informasi pribadi milik orang lain tanpa persetujuannya.

Larangan tidak hanya berkaitan dengan memasuki ruang fisik milik orang lain semata. Dalam konteks kekinian, ruang privat juga mencakup percakapan digital, serta berbagai dokumen yang tersimpan dalam perangkat.

Oleh karena itu, membuka, menyalin, atau merekam percakapan pribadi tanpa izin dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap ranah privat orang lain. 

Berdasarkan ketetapan fiqih, seseorang tidak diperbolehkan mengambil kitab milik orang lain untuk menyalin pembahasan di dalamnya tanpa seizin pemiliknya. Ketentuan serupa juga berlaku pada persoalan tangkapan layar percakapan pribadi.

Seseorang tidak dibenarkan mengambil screenshot chat orang lain tanpa persetujuannya, terlebih apabila tangkapan layar itu kemudian disebarluaskan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat.

Selain bertentangan dengan prinsip menjaga privasi dalam Islam, penyebaran chat digital tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Terlebih, bilamana unggahan tersebut dilakukan dengan tujuan mencemarkan nama baik, membuka data pribadi, atau merugikan pihak tertentu.

Mengambil tangkapan layar chat pribadi lalu mengunggahnya ke media sosial tanpa izin dalam Islam hukumnya tidak diperbolehkan lantaran berpotensi melanggar privasi, membuka rahasia, mempermalukan, atau merugikan pihak yang terlibat.

#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #screenshot #privasi

Sumber FB : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Menyebarkan Screenshot Chat Pribadi". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hukum
Lebih lamaTerbaru