⚠️ BANYAK YANG BERDIRI DI SAF PALING KANAN KARENA MENGIRA ITU SUNAH. BENARKAH MEMULAI SAF HARUS DARI KANAN?
Kalau kita datang ke masjid saat saf masih kosong...
Apa yang biasanya terjadi?
Ada yang langsung berdiri di ujung kanan.
Ada juga yang memilih berdiri tepat di belakang imam.
Tidak jarang, keduanya saling menyalahkan.
Yang satu berkata:
"Sunah itu dimulai dari kanan."
Yang lain menjawab:
"Tidak, harus dari tengah."
Lalu...
Mana yang benar?
Menariknya, ternyata pembahasan ini sudah dijelaskan secara rinci oleh para ulama mazhab Syafi'i. Bukan hanya menjelaskan dari mana saf dimulai, tetapi juga menjelaskan di mana posisi imam, posisi satu makmum, apa yang dilakukan ketika datang makmum kedua, hingga bagaimana menyempurnakan saf.
Maka sebelum membahas dari mana saf dimulai, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana tuntunan syariat dalam menempatkan imam dan makmum.
Syaikh Mahmud Khaththab As-Subki رحمه الله berkata:
(وَمِنْهَا) الْوُقُوفُ فِي الْمَكَانِ الْفَاضِلِ، فَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ الْوُقُوفُ فِي مُقَابِلَةِ وَسَطِ الصَّفِّ لِيَسْتَوِيَ الْقَوْمُ مِنْ جَانِبَيْهِ
"Di antara sunnah salat berjamaah ialah imam berdiri pada tempat yang utama, yaitu berhadapan dengan tengah saf agar jamaah berada seimbang di sebelah kanan dan kirinya." (Ad-Dīn al-Khāliṣ, juz 3, hlm. 106)
Beliau kemudian membawakan hadis:
وَسِّطُوا الْإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ
"Tempatkanlah imam di tengah dan tutuplah celah-celah saf." (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)
Lalu beliau menjelaskan maksud hadis tersebut:
أَيْ اجْعَلُوا الْإِمَامَ مُقَابِلًا لِوَسَطِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ اجْعَلُوهُ وَسَطَكُمْ؛ لِأَنَّ رُتْبَةَ الْإِمَامِ التَّقَدُّمُ
"Maksudnya ialah jadikan imam tepat berhadapan dengan tengah saf pertama. Bukan berarti imam berada di tengah-tengah jamaah, sebab kedudukan imam memang berada di depan." (Ad-Dīn al-Khāliṣ, juz 3, hlm. 106)
Perhatikan baik-baik...
Kalau sejak awal imam disunnahkan berada di tengah saf, tentu muncul pertanyaan berikutnya.
Kalau saf masih kosong, titik awal berdirinya makmum itu dari mana?
Apakah dari ujung kanan?
Ataukah dari belakang imam?
Sebelum menjawabnya, kita perlu melihat terlebih dahulu bagaimana para fuqaha menjelaskan posisi makmum ketika salat hanya dilakukan oleh dua orang, kemudian ketika datang makmum ketiga. Dari sanalah akan terlihat bagaimana sebenarnya tata cara penyusunan saf menurut mazhab Syafi'i.
Melalui Fathul Mu'īn, Syaikh Zainuddin Al-Malibari رحمه الله terlebih dahulu menjelaskan bagaimana posisi makmum apabila hanya ada satu orang.
Beliau berkata:
(وَنُدِبَ وُقُوفُ ذَكَرٍ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ مُتَأَخِّرًا عَنْهُ قَلِيلًا)
"Disunnahkan seorang makmum laki-laki berdiri di sebelah kanan imam dengan posisi sedikit lebih mundur darinya." (Fathul Mu'īn dalam I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 27)
Mengapa di sebelah kanan?
Karena inilah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, beliau berkata:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ، فَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَحَوَّلَنِي عَنْ يَمِينِهِ
"Aku pernah bermalam di rumah bibiku Maimunah. Nabi ﷺ bangun untuk salat malam, lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau. Beliau pun memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau." (HR. Al-Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763)
Lalu bagaimana kalau datang satu makmum lagi?
Apakah makmum kedua langsung berdiri di belakang?
Atau di sebelah kiri imam?
Syaikh Zainuddin Al-Malibari رحمه الله menjelaskan:
(فَإِنْ جَاءَ ذَكَرٌ آخَرُ، أَحْرَمَ عَنْ يَسَارِهِ، ثُمَّ بَعْدَ إِحْرَامِهِ تَأَخَّرَا عَنْهُ نَدْبًا، فِي قِيَامٍ أَوْ رُكُوعٍ، حَتَّى يَصِيرَا صَفًّا وَرَاءَهُ)
"Apabila datang seorang laki-laki lagi, maka ia bertakbir di sebelah kiri imam. Setelah bertakbir, keduanya disunnahkan mundur ketika berdiri atau rukuk hingga menjadi satu saf di belakang imam." (Fathul Mu'īn dalam I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 28)
Perhatikan urutannya.
Makmum kedua tidak langsung berdiri di belakang imam, tetapi terlebih dahulu berdiri di sebelah kiri imam. Setelah itu, keduanya bersama-sama mundur hingga membentuk satu saf.
Mengapa demikian?
Syaikh Abu Bakar Syatha رحمه الله menjelaskan bahwa hukum ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Muslim dari sahabat Jabir رضي الله عنه.
Dalam hadis tersebut, Jabir رضي الله عنه menceritakan:
قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَدَارَنِي عَنْ يَمِينِهِ، ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَأَقَامَهُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِأَيْدِينَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
"Aku berdiri di sebelah kiri Rasulullah ﷺ, lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbar bin Shakhr dan beliau menempatkannya di sebelah kiri beliau. Setelah itu Rasulullah ﷺ memegang tangan kami berdua dan menggeser kami hingga berdiri membentuk saf di belakang beliau." (HR. Muslim no. 3010)
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa tata cara yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah:
➡️ Jika hanya satu makmum, berdiri di sebelah kanan imam.
➡️ Jika datang makmum kedua, ia berdiri di sebelah kiri imam.
➡️ Setelah itu, keduanya bergeser ke belakang hingga terbentuk satu saf.
Lalu bagaimana apabila sejak awal jamaah sudah terdiri dari dua orang atau lebih?
Apakah tetap berdiri di kanan dan kiri imam?
Ataukah langsung membuat saf di belakang imam?
Setelah menjelaskan keadaan ketika hanya ada satu makmum kemudian datang makmum kedua, Syaikh Zainuddin Al-Malibari رحمه الله menjelaskan keadaan berikutnya, yaitu apabila sejak awal jamaah sudah terdiri dari dua orang atau lebih.
Beliau berkata:
(وَوُقُوفُ رَجُلَيْنِ جَاءَا مَعًا أَوْ رِجَالٍ قَصَدُوا الِاقْتِدَاءَ بِمُصَلٍّ خَلْفَهُ صَفًّا)
"Disunnahkan dua orang laki-laki yang datang bersama, atau beberapa laki-laki yang hendak bermakmum, berdiri membentuk satu saf di belakang imam." (Fathul Mu'īn dalam I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 28)
Perhatikan baik-baik...
Kalau sejak awal jamaah terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka tidak lagi berdiri di kanan dan kiri imam, tetapi langsung membentuk satu saf di belakang imam.
Artinya, posisi kanan imam hanya berlaku ketika makmum hanya satu orang.
Begitu jumlah makmum menjadi dua orang atau lebih, tuntunan syariat berubah, yaitu membentuk saf di belakang imam.
Kemudian Syaikh Zainuddin Al-Malibari رحمه الله melanjutkan:
(وَنُدِبَ وُقُوفٌ فِي صَفٍّ أَوَّلٍ، وَهُوَ مَا يَلِي الْإِمَامَ، وَإِنْ تَخَلَّلَهُ مِنْبَرٌ أَوْ عَمُودٌ، ثُمَّ مَا يَلِيهِ، وَهَكَذَا)
"Disunnahkan berdiri di saf pertama, yaitu saf yang berada tepat di belakang imam, sekalipun di antaranya terdapat mimbar atau tiang. Kemudian saf berikutnya, demikian seterusnya." (Fathul Mu'īn dalam I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 28)
Lalu Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi رحمه الله menjelaskan maksud kalimat tersebut.
Beliau berkata:
(قَوْلُهُ: وَهُوَ مَا يَلِي الْإِمَامَ) أَيْ الصَّفُّ الْأَوَّلُ هُوَ الَّذِي لَا يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْإِمَامِ صَفٌّ آخَرُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
"Yang dimaksud saf pertama ialah saf yang langsung berada di belakang imam, yaitu tidak ada saf lain yang memisahkannya dengan imam." (I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 29)
Ini menunjukkan bahwa tolak ukur saf pertama adalah kedekatannya dengan imam, bukan karena berada di sisi kanan.
Kemudian timbul pertanyaan lain.
Kalau memang saf pertama dimulai dari belakang imam, mengapa kita sering mendengar bahwa sebelah kanan saf lebih utama?
Bukankah itu berarti saf harus dimulai dari kanan?
Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi.
Banyak orang mencampuradukkan antara cara menyusun saf dengan keutamaan posisi dalam saf.
Padahal keduanya adalah dua pembahasan yang berbeda.
Syaikh Zainuddin Al-Malibari رحمه الله memang mengatakan:
وَأَفْضَلُ كُلِّ صَفٍّ يَمِينُهُ
"Bagian kanan setiap saf adalah yang paling utama." (Fathul Mu'īn dalam I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 30)
Kalimat ini benar.
Tidak ada yang mengingkarinya.
Namun, apakah kalimat tersebut menunjukkan bahwa saf harus dimulai dari ujung kanan?
Jawabannya: tidak.
Mengapa?
Karena para ulama membedakan antara fadhilah (keutamaan) dan kaifiyyah (tata cara pelaksanaan).
Kalimat "bagian kanan saf lebih utama" berbicara tentang keutamaan tempat berdiri, sedangkan pembahasan dari mana saf mulai dibentuk adalah masalah yang berbeda.
Ketika mensyarahi matan Fathul Mu'īn, Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi رحمه الله menukil penjelasan Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal رحمه الله yang berbunyi:
لَعَلَّهُ بِالنِّسْبَةِ لِيَسَارِهِ، لَا لِمَنْ خَلْفَ الْإِمَامِ
"Keutamaan sebelah kanan itu tampaknya dibandingkan dengan sebelah kirinya, bukan dibandingkan dengan posisi yang tepat berada di belakang imam." (I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 30)
Kalimat yang singkat ini sebenarnya menyelesaikan banyak kesalahpahaman.
Artinya, jangan sampai seseorang mengira bahwa orang yang berdiri paling ujung kanan lebih utama daripada orang yang berdiri tepat di belakang imam.
Bahkan Syaikh Abu Bakar Syatha رحمه الله kembali menukil keterangan dari kitab Al-'Ubāb beserta syarahnya:
وَالْوُقُوفُ بِقُرْبِ الْإِمَامِ فِي صَفٍّ أَفْضَلُ مِنَ الْبُعْدِ عَنْهُ فِيهِ، وَعَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ وَإِنْ بَعُدَ عَنْهُ أَفْضَلُ مِنَ الْوُقُوفِ عَنْ يَسَارِهِ وَإِنْ قَرُبَ مِنْهُ، وَمُحَاذَاتُهُ بِأَنْ يَتَوَسَّطُوهُ وَيَكْتَنِفُوهُ مِنْ جَانِبَيْهِ أَفْضَلُ
"Berdiri dekat imam dalam satu saf lebih utama daripada berdiri jauh darinya. Berdiri di sebelah kanan imam meskipun agak jauh lebih utama daripada berdiri di sebelah kirinya meskipun lebih dekat. Dan bentuk yang paling utama adalah imam berada di tengah, sementara jamaah mengelilinginya dari sebelah kanan dan kirinya." (I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 30)
Lalu, dari mana sebenarnya saf mulai dibentuk?
Dalam masalah ini, Syaikh Mahmud Khaththab As-Subki رحمه الله menjelaskan dengan sangat tegas.
Beliau berkata:
وَيُسْتَحَبُّ لِلْمَأْمُومِينَ ابْتِدَاءُ الصَّفِّ مِنْ خَلْفِ الْإِمَامِ إِلَى نِهَايَةِ الْجِهَةِ الْيُمْنَى، ثُمَّ يُتِمُّونَهُ مِنَ الْيَسَارِ
"Disunnahkan bagi para makmum memulai saf dari belakang imam hingga ke ujung sebelah kanan, kemudian menyempurnakannya dari sebelah kiri." (Ad-Dīn al-Khāliṣ, juz 3, hlm. 106)
Kalimat ini sangat jelas.
Bukan dimulai dari ujung kanan masjid.
Bukan pula langsung memenuhi sisi kiri.
Tetapi urutannya adalah:
1. Mulai dari belakang imam.
2. Dilanjutkan ke arah kanan.
3. Setelah itu baru disempurnakan ke arah kiri.
Dengan demikian, seluruh keterangan para ulama menjadi selaras.
✔️ Imam berdiri di tengah.
✔️ Saf pertama berada tepat di belakang imam.
✔️ Bagian kanan saf memang lebih utama daripada bagian kirinya.
✔️ Namun, saf tidak dibangun dari ujung kanan, melainkan dimulai dari belakang imam, lalu melebar ke kanan, kemudian disempurnakan ke kiri.
Ada satu kebiasaan yang sering kita saksikan di masjid.
Saf pertama masih berlubang.
Masih ada tempat kosong.
Tetapi sebagian jamaah justru membuat saf baru di belakangnya.
Sebagian lagi memilih berdiri sendirian di belakang saf, padahal di depan masih ada ruang.
Padahal para fuqaha mazhab Syafi'i telah menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk perkara yang dimakruhkan.
Syaikh Zainuddin Al-Malibari رحمه الله berkata:
(وَكُرِهَ لِمَأْمُومٍ انْفِرَادٌ عَنِ الصَّفِّ الَّذِي مِنْ جِنْسِهِ إِنْ وَجَدَ فِيهِ سَعَةً، بَلْ يَدْخُلُهُ، وَشُرُوعٌ فِي صَفٍّ قَبْلَ إِتْمَامِ مَا قَبْلَهُ)
"Dimakruhkan seorang makmum berdiri sendirian meninggalkan saf yang masih terdapat tempat kosong. Bahkan ia disunnahkan masuk ke saf tersebut. Demikian pula dimakruhkan memulai saf baru sebelum menyempurnakan saf yang berada di depannya." (Fathul Mu'īn dalam I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 30–31)
Kemudian Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi رحمه الله menjelaskan:
(قَوْلُهُ: وَشُرُوعٌ فِي صَفٍّ قَبْلَ إِتْمَامِ مَا قَبْلَهُ) أَيْ وَيُكْرَهُ الشُّرُوعُ فِي صَفٍّ قَبْلَ إِتْمَامِ الصَّفِّ الَّذِي أَمَامَهُ
"Yang dimaksud ialah makruh memulai saf baru sebelum saf yang berada di depannya disempurnakan." (I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 31)
Beliau kemudian menukil fatwa Al-'Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami رحمه الله:
نَعَمْ، يُكْرَهُ ذَلِكَ لِلْأَحَادِيثِ الْآتِيَةِ فِيهِ، وَتَفُوتُ بِهِ فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ
"Ya, hal tersebut hukumnya makruh berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskannya, dan karenanya hilang keutamaan salat berjamaah." (I'ānatut Thālibīn, juz 2, hlm. 31)
Mengapa demikian?
Karena Rasulullah ﷺ mengajarkan agar saf yang di depan disempurnakan terlebih dahulu.
Sebagaimana hadis yang dibawakan oleh Syaikh Mahmud Khaththab As-Subki رحمه الله:
أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟
"Tidakkah kalian bersaf sebagaimana para malaikat bersaf di hadapan Rabb mereka?"
Para sahabat bertanya:
وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟
"Bagaimana para malaikat bersaf?"
Beliau menjawab:
يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْمُقَدَّمَةَ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ
"Mereka menyempurnakan saf-saf yang di depan dan saling merapat dalam saf." (HR. Muslim no. 430)
Beliau juga membawakan hadis Anas bin Malik رضي الله عنه:
أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ
"Sempurnakanlah saf yang paling depan, kemudian saf setelahnya. Jika masih ada kekurangan, maka biarkan kekurangan itu berada pada saf yang paling belakang." (Ad-Dīn al-Khāliṣ, juz 3, hlm. 107)
Dari seluruh penjelasan para ulama di atas, dapat kita simpulkan bahwa tata cara penyusunan saf menurut mazhab Syafi'i adalah sebagai berikut:
✅ Imam berdiri di depan tepat di tengah saf.
✅ Jika makmum hanya satu orang laki-laki, ia berdiri di sebelah kanan imam dengan sedikit mundur.
✅ Jika datang makmum kedua, ia berdiri di sebelah kiri imam, kemudian keduanya mundur hingga menjadi satu saf di belakang imam.
✅ Jika sejak awal terdapat dua orang atau lebih, mereka langsung membentuk saf di belakang imam.
✅ Saf dimulai dari belakang imam, kemudian diperluas ke arah kanan, lalu disempurnakan ke arah kiri.
✅ Bagian kanan saf memang memiliki keutamaan dibandingkan bagian kirinya, tetapi keutamaan itu tidak menunjukkan bahwa saf harus dimulai dari ujung kanan.
✅ Dimakruhkan sengaja membuat saf baru sebelum saf yang di depannya sempurna.
Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita taufik untuk menghidupkan sunah-sunah Rasulullah ﷺ sebagaimana dipahami dan dijelaskan oleh para ulama.
Sebab, sering kali perbedaan yang terjadi di tengah masyarakat bukan karena tidak adanya dalil, tetapi karena belum terkumpulnya seluruh penjelasan para ulama dalam satu pembahasan yang utuh.
Apabila tulisan ini bermanfaat, silakan bagikan agar semakin banyak kaum muslimin yang mengetahui tata cara penyusunan saf sesuai tuntunan syari'at.
Jika ada faedah lain yang ingin Anda tambahkan atau ada pembahasan yang perlu didiskusikan, tuliskan di kolom komentar.👇
🎯 PEMBAHASAN BENARKAH SAF HARUS SELANG SELING AGAR BERIMBANG SEHINGGA IMAM TETAP DITENGAH?
https://www.facebook.com/share/p/1BfPAvh7FA/
🎯 PEMBAHASAN ANJURAN MENARIK SEORANG MAKMUM DI SAF DEPAN UNTUK MENEMANI DI SAF BELAKANG
https://www.facebook.com/share/p/1EUrCB7Amq/
Oleh: Abdi Ramadan
📖 Referensi:
Ad-Dīn al-Khāliṣ, Syaikh Mahmud Khaththab As-Subki, juz 3, hlm. 106–107
I'ānatut Thālibīn, Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, juz 2, hlm. 27–31
Shahih Al-Bukhari, Imam Al-Bukhari, no. 699
Shahih Muslim, Imam Muslim, no. 430, 763
🌐 Laman Web
https://shamela.ws/
📌 Gabung saluran:
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCHJYtCXC3MFh5KLD3S
Telegram: https://t.me/CatatanFiqihAbdiRamadan
Sumber FB Ustadz : Abdi Ramadan
