Bayi Minum Obat, Apakah Air Seninya Tetap Najis Mukhafafah?

Bayi Minum Obat, Apakah Air Seninya Tetap Najis Mukhafafah?

𝗕𝗔𝗬𝗜 𝗟𝗔𝗞𝗜-𝗟𝗔𝗞𝗜 𝗗𝗜𝗕𝗘𝗥𝗜 𝗢𝗕𝗔𝗧; 𝗠𝗔𝗦𝗜𝗛𝗞𝗔𝗛 𝗠𝗨𝗞𝗛𝗔𝗙𝗔𝗙𝗔𝗛?

Ustadz, ana mau bertanya, kalau bayi 40 hari khitan kemudian si bayi meminum obat paracetamol selama 4 hari, itu kalau buang air kecil, itu air seninya jadi najis mutawashitah atau masih najis mukhafafah?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq

Dalam madzhab Syafi’i dan juga Hanbali, dikenal adanya istilah najis ringan, atau yang biasa disebut dengan najis Mukhafafah. Yaitu najis berupa air kencing bayi laki-laki yang belum genap berusia dua tahun dan belum makan apapun kecuali ASI.  

Najis ini disebut mukhafafah karena syariat memberikan keringanan dalam cara menyucikannya. Cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis, tanpa disyaratkan air tersebut mengalir sebagaimana penyucian najis mutawassithah. Al imam Nawawi rahimahullah berkata:

ويجزئ في بول الصبي الذى لم يطعم الطعام النضح وهو أن يبله بالماء وان لم ينزل عنه ولا يجزى في بول الصبية الا الغسل

"Cukup dalam menyucikan air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan dengan cara memercikkan air, yaitu membasahi tempat yang terkena najis dengan air meskipun air tersebut tidak mengalir darinya. Sedangkan air kencing bayi perempuan tidak dapat disucikan kecuali dengan cara dicuci.”[1]

 Dasar hukumnya adalah hadits Nabi ﷺ:

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَأَجْلَسَهُ فِي حَجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.

"Dari Ummu Qais binti Mihshan, ia membawa putranya yang masih kecil dan belum makan makanan kepada Rasulullah ﷺ. Lalu bayi tersebut kencing pada pakaian beliau. Maka beliau meminta air, kemudian memercikkannya pada pakaian itu dan tidak mencucinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga disebutkan dalam hadits lain:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

"Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air." (HR. Abu Daud)

 Juga berdasarkan hadits Mauquf, sayidina Ali bin Abi Thalib berkata:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ مَا لَمْ يَطْعَمْ

"Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air selama ia belum makan apapun." (HR. Ibnu Majah)

Untuk bahasan tentang jenis-jenis najis menurut empat madzhab bisa disimak di sini: https://astofficial.id/contents/871/pembagian-najis

Dan najis mukhafafah ini berlaku selama bayi laki-laki tersebut hanya mengkonsumsi ASI, bila ia sudah makan makanan lain untuk asupan nutrisi atau untuk mengenyangkannya, maka najisnya berubah sebagaimana lazimnya najis lain yakni menjadi mutawashitah. Berkata al imam Nawawi rahimahullah:

في بول الصبي والصبية الذين لم يأكلا غير اللبن من الطعام للتغذي ثلاثة أوجه الصحيح أنه يجب غسل بول الجارية ويجزئ النضح في بول الصبي

 "Pada hukum air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan yang belum mengonsumsi selain susu sebagai makanan untuk tujuan nutrisi, terdapat tiga pendapat. Pendapat yang shahih adalah bahwa air kencing bayi perempuan wajib dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disucikan dengan cara diperciki air.”[2]

Al imam Bujairami rahimahullah berkata:

حكم النجاسة المخففة .. إلا بول الصبي الذي يأكل الطعام أي للتغذي قبل مضي حولين

" Hukum najis mukhafafah (najis ringan).. Kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan, maksudnya, belum memakan makanan untuk tujuan nutrisi sebelum mencapai usia dua tahun.”[3]

Dalam Syarah Yaqut an Nafis dikatakan: "Untuk tujuan nutrisi', maksudnya apabila selain susu itu dikonsumsi sebagai makanan, meskipun bersamaan dengan susu yang jumlahnya lebih sedikit, meskipun hanya sekali dalam masa dua tahun, walaupun setelah itu kembali hanya mengonsumsi susu."[4]

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bila yang dikonsumsi itu berupa obat seperti paracetamol, selama beberapa hari?

Jawabannya, tidak berubah. Mengonsumsi obat tidak mengeluarkan bayi dari kategori "belum makan selain ASI" sebagaimana yang dimaksud dalam hadits. Yang dimaksud oleh para ulama dengan "belum makan makanan" adalah belum menjadikan selain ASI sebagai sumber nutrisi atau makanan pokoknya.

Adapun obat yang diberikan untuk tujuan pengobatan bukanlah makanan yang dimaksud yang merubah status najis bayi laki-laki menjadi mutawasittah. Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah:

ولا يضر تناول شيء للتحنيك أو للإصلاح، ولا لبن آدمي أو غيره ولو نجسًا على الأوجه، لأن للمستحيل في الباطن حكم المستحال إليه

“Namun, tidak berpengaruh apabila bayi hanya mengonsumsi sesuatu untuk keperluan tahnik atau untuk pengobatan (al ishlah). Demikian pula apabila ia meminum susu manusia atau susu hewan, baik yang suci maupun yang najis, menurut pendapat yang lebih kuat.”[5]

ولا يضرّ تحنيكه بنحو تمرٍ وعسلٍ، وكذلك الدواء وما يوضع للإصلاح

"Tidak mengapa mentahnik bayi dengan kurma, madu, dan semisalnya. Demikian pula dengan obat-obatan dan segala sesuatu yang digunakan untuk perbaikan/pengobatan.”[6]

Dengan demikian, bayi laki-laki berusia 40 hari, yang ini belum melewati batas usia maksimal 2 tahun tentunya dan hanya minum ASI, lalu diberi obat paracetamol karena alasan kesehatan, air kencingnya tetap tergolong najis mukhafafah. Cara menyucikannya sudah mencukupi dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis.

Wallahu a'lam bish shawab.

___________

[1] Al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (2/589)

[2] Al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (2/589)

[3] Hasyiah al Bujairami (1/320)

[4] Syarah Yaqut an Nafis hlm. 95

[5] Tuhfah al Muhtaj (1/316)

[6] at Taqrirat as Sadidah hlm. 134

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bayi Minum Obat, Apakah Air Seninya Tetap Najis Mukhafafah?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#fiqih #taharah