Hukum Memperbarui Akad Nikah (Tajdidun Nikah)

Hukum Memperbarui Akad Nikah (Tajdidun Nikah)

Memperbarui nikah (tajdidun nikah) merupakan tindakan mengulangi akad pernikahan antara suami dan istri yang telah sah menikah sebelumnya. Dalam hal ini, tidak ada perceraian (talak) atau pembatalan yang terjadi sebelumnya, namun akad diulang kembali dengan redaksi yang sama, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) atau sekadar memperindah dan memperkuat kembali ikatan yang telah terjalin.

Berhubungan dengan hukum memperbarui nikah, Syekh Ismail Zain al-Yamani al-Makki, pernah ditanya perihal hukum memperbarui akad nikah antara suami dan istri yang masih dalam ikatan pernikahan yang sah. Kemudian ia menjawab bahwa memperbarui nikah hukumnya diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk menguatkan (ta’kid). Hanya saja, yang lebih utama adalah tidak melakukannya.

Sekalipun terdapat akad kedua, selama tidak ada indikasi talak atau pembatalan sebelumnya, maka akad pertama tetap yang sah dan berlaku, sementara akad kedua tidak otomatis menunjukkan bahwa akad pertama sudah batal atau terputus. Dengan demikian, praktik memperbarui akad nikah antara suami-istri yang masih sah tidak menjadi penyebab terjadinya konsekuensi hukum tertentu, tidak pula menjadi tanda bahwa akad yang pertama batal, kecuali jika memang diawali dengan kata talak atau cerai sebelumnya. 

Bahkan jika memperbarui akad itu tujuannya untuk penguatan, hukumnya pun juga tidak masalah, meskipun yang lebih utama adalah meninggalkannya karena tidak ada kebutuhan secara syariat.

Memperbarui akad nikah antara suami dan istri yang masih dalam ikatan pernikahan yang sah pada dasarnya diperbolehkan, karena pembaruan itu masuk dalam kategori penegasan (ta’kid), dan tidak dianggap sebagai bentuk talak tersirat, serta tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru yang membatalkan akad pertama. Meski, yang lebih baik adalah tidak melakukannya.

#nahdlatululama #nuonline #nikah #akad #hukumislam 

Sumber FB : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Memperbarui Akad Nikah (Tajdidun Nikah)". Semoga Allah ο·» senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
Lebih lamaTerbaru
⭐ Kajian Pilihan