
𝗛𝗔𝗗𝗜𝗧𝗦 𝗟𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗔𝗦𝗘𝗛𝗔𝗧𝗜 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗧𝗘𝗥𝗕𝗨𝗞𝗔
Kiyai izin bertanya tentang pendapat kalangan yang mengharamkan mengkritik penguasa secara terbuka. Mereka berdalil pada hadis-hadis yang memerintahkan untuk menasihati penguasa secara tertutup.
Salah satunya adalah hadis berikut: "Barangsiapa ingin menasihati penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangannya dan menyendiri bersamanya. Jika penguasa itu menerima nasihatnya, maka itu adalah (kebaikan). Jika tidak, maka ia telah melaksanakan kewajibannya."
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Tentang hadits ini, ada dua jawaban. Pertama tersebut dianggap lemah oleh sebagian ahli hadits, kedua tidak memutlakkan nasehat harus secara sembunyi-sembunyi.
𝟭. 𝗛𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀 𝗹𝗲𝗺𝗮𝗵
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
Takhrij hadits :
~ Riwayat oleh Ahmad (3/403-404): dengan sanad dari Abu Al-Mughirah dari Safwan dari Shuraih bin Ubaid Al-Hadrami dari Hisyam bin Hakim dan Iyadh bin Ghanam
~ Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan dalam kitab As-Sunnah, (Bab: Bagaimana Nasihat Rakyat kepada Para Penguasa), (2/522), Jalur pertama : dari Amru bin Utsman dari Bahiya dari Safwan bin Amru dari Shuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanm menyampaikan kepada Hisyam bin Hakim.
Sedangkan jalur kedua : Muhammad bin 'Auf dari Abdul Hamid bin Ibrahim dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaydi, dari Al-Fadhl bin Fadhalah dari Ibnu 'Aidh dari Jubair bin Nufair, dari Iyadh bin Ghanm yang menyampaikan kepada Hisyam bin Hakim.
~ Hadis ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim (3/290) melalui jalur Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala bin Zubariq Al-Himsi. Dia berkata: "Ayahku telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Amr bin Al-Harits telah menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi. Dia berkata: Al-Fadhl bin Fadhalah meriwayatkannya dari ‘Aidh, yang meriwayatkannya dari Jubair bin Nufair bahwa Iyadh bin Ghanm Al-Asy'ari..."
𝗞𝘂𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗵𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀:
Hadits di atas meski memiliki empat jalur periwayatan, namun semuanya tak lepas dari cacat.
Sanad Pertama: Para perawi hadits ini semuanya terpercaya. Hanya saja Syuraih diragukan oleh banyak ulama hadits bahwa ia mendengar langsung dari Hisyam bin Hakim ataupun dari Iyadh bin Ghanam, sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al Haitami:
لم أجد لشريح من عياض وهشام سماعاً وإن كان تابعياً
“Saya tidak menemukan adanya bukti Syuraih mendengar langsung Iyadh dan Hisyam, walaupun Syuraih adalah seorang tabi’in.”[1]
Disebutkan bahwa Muhammad bin ‘Auf ditanya: "Apakah Shuraih bin ‘Ubaid mendengar dari Abu Darda’?" Dia menjawab: "Tidak." Kemudian ditanya lagi: "Apakah dia mendengar dari salah satu sahabat Nabi ﷺ?" Dia menjawab: "Saya tidak mengira demikian, karena dia tidak pernah mengatakan dalam riwayatnya ‘Saya mendengar,’ meskipun dia seorang yang terpercaya."[2]
Sanad kedua, ketiga dan kempat : Di dalam sanad ini terdapat perawi yang lemah atau memiliki kelemahan dalam hafalannya. Seperti Abdul Hamid bin Ibrahim, yang dikenal oleh para ulama sebagai orang yang hafalannya menurun setelah kitab-kitabnya hilang. Meskipun dia dianggap shaduq (jujur) oleh sebagian pihak, kelemahan dalam hafalan tetap menjadi masalah dalam periwayatan hadis yang sahih.[3]
𝟮. 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗶𝗱𝗮𝗵 𝗺𝘂𝘁𝗹𝗮𝗸 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗸𝗮𝗶𝗱𝗮𝗵 𝘂𝗺𝘂𝗺
Selain karena hadits yang memerintahkan nasihat kepada penguasa secara sembunyi-sembunyi dianggap lemah oleh sebagian kalangan, hadits ini sekalipun shahih juga tidak boleh dipahami sebagai kaidah mutlak, melainkan sebagai kaidah umum yang fleksibel dan dapat berubah sesuai situasi.
Dr. Saud al Funayisan mantan dekan fakultas Syariah Universitas al Islam, Riyadh mengatakan:
فالنصيحة والجهاد بالكلمة عامة للسر والعلانية حسب المقتضى والحال لا غير.
“Maka, nasihat dan jihad dengan kata-kata berlaku secara umum, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sesuai dengan tuntutan dan keadaan, tidak lebih.”[4]
Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
فإن لم يمكن الوعظ سرا والإنكار فليفعله علانية لئلا يضيع أصل
“Tapi jika nasehat dan kritik tidak bisa disampaikan kepada penguasa dengan cara itu, maka sampaikanlah dengan terang-terangan agar kebenaran tidak tersia-siakan". [5]
Meskipun tentunya dalam banyak keadaan, menasihati penguasa secara pribadi adalah pilihan yang lebih baik, hal ini bukanlah aturan yang bersifat absolut. Dalam praktiknya, terdapat banyak contoh dari para sahabat dan ulama yang menasihati penguasa secara terbuka ketika tindakan penguasa tersebut merugikan umat dan dilakukan secara terang-terangan karena mereka memahami bagaimana menempatkan dalil dalam masalah ini.
Dalil itu untuk bisa disinmpulkan hukumnya dengan benar, harus diselaraskan dengan dalil-dalil lain serupa. Dalam masalah ini dalil di atas kalau toh hendak diterima harus dikompromikan dengan hadits-hadits lain yang secara jelas membolehkan bahkan menganjurkan untuk menasihati penguasa, terutama yang dzalim. Sebagai contoh, Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim lalu menasihatinya, kemudian penguasa itu membunuhnya." (HR. al Hakim)
Beliau ﷺ juga bersabda :
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Seutama-utama jihad adalah mengucapkan keadilan (dalam riwayat lain: kebenaran) di sisi penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud : 4344 dan selainnya).
Hadits di atas bahkan menunjukkan bahwa memberikan nasihat kepada penguasa secara terbuka, apalagi yang dzalim, tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat mendatangkan pahala yang besar dan jihad yang utama. Al Hasan al Bashri rahimahullah permah berkata:
ثلاث ليس لهم غيبة : صاحب هوى والفاسق المعلن بالفسق والامام الجائر
”Ada tiga orang yang boleh ghibah padanya, yaitu; orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang terang-terangan dengan kefasikannya, dan imam yang dzalim.”[5]
Wallahu a’lam.
________________________________________
[1] Majma’ Az Zawaid (5/222)
[2] Tarikh Dimasyq (23/64),
[3] Al Jarh wa At-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim (6/8), as Sualaat al bardza’i hal. 705
[4] www.alfunisan.c*m
[5] Syarh Nawawi ‘ala Muslim (18/118)
[6] Al Shumtu wa Adabul Lisan, hlm. 337
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq