
𝗗𝗨𝗗𝗨𝗞 𝗜𝗤’𝗔’ 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧
Afwan kiyai mohon penjelasan tentang duduk Iq’a’ yang katanya juga disunnahkan digunakan untuk duduk di dalam shalat.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Para ulama membagi duduk Iq’a’ menjadi dua jenis, di mana untuk jenis pertama disepakati larangannya, sedangkan jenis yang kedua ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada ulama lainnya yang membolehkan bahkan menghukuminya sunnah.
𝗜𝗾’𝗮’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴
Secara definisi umum Iq’a’ adalah duduknya seseorang dengan meletakkan pantatnya ke lantai, lalu ia menegakkan kedua betisnya dan kedua tangannya menopang badannya ke samping atau ke belakang. Al imam Ibnu Mandzur rahimahullah berkata:
أن يلصق الرجل أليتيه بالأرض وينصب ساقيه وفخذيه ويضع يديه على الأرض كما يقعي الكلب وهذا هو الصحيح وهو أشبه بكلام العرب
“Iq’a’a adalah seseorang menempelkan kedua pantatnya ke tanah, menegakkan kedua betis dan pahanya, serta meletakkan kedua tangannya di atas tanah sebagaimana anjing duduk. Inilah yang benar dan lebih sesuai dengan penggunaan bahasa Arab.”[1]
Sekedar keterangan tambahan, di banyak penjelasan dan gambar-gambar yang beredar di internet ada juga yang mengatakan termasuk jenis Iq’a’ adalah duduknya seseorang dengan meletakkan bokongnya di lantai lalu membentangkan kaki dengan betis yang menyentuh lantai, namun kami tidak menemukan sumber rujukan dari kitab-kitab para ulama tentang jenis duduk seperti ini yang menyebut sebagai Iq’a’.
Hukum duduk Iq’a’ dengan model pertama ini dilarang menurut kesepakatan para ulama,[2] berdasarkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ نَقْرٍ كَنَقْرِ الدِّيكِ، وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ، وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
“Rasulullah ﷺ melarangku dari mematuk seperti patukan ayam, duduk iq’a’ seperti duduknya anjing, dan menoleh seperti menolehnya rubah.” (HR. Ahmad)
Adapun mengenai hukumnya jumhur ulama memakruhkan[3] sedangkan kalangan Malikiyyah menghukumi haram meski tidak sampai membatalkan shalat.[4]
𝗜𝗾’𝗮’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻
Duduk Iq’a’ dengan cara kedua ini yakni seseorang menegakkan tumitnya dan bertumpu dengan jari-jemari kakinya lalu ia meletakkan bokongnya di atas tumitnya tersebut.[5] Iq’a’ dengan model ini dihukumi sunnah oleh para ulama dari mazhab Syafi’iyyah, yakni dijadikan sebagai salah satu cara duduk diantara dua sujud sebagaimana sunnahnya duduk Iftirasy.
Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh al Imam Nawawi rahimahullah berikut ini: “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: ‘termasuk sunnah dalam shalat adalah kedua pantatmu menyentuh kedua tumitmu di antara dua sujud.’
Baihaqi menyebutkan hadits Ibnu Abbas ini, kemudian meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud pertama, beliau bertumpu pada ujung jari-jari kakinya dan berkata: ‘itu termasuk sunnah.’
Kemudian ia meriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhum bahwa keduanya melakukan Iq’a’. Lalu ia juga meriwayatkan dari Thawus bahwa ia melakukan Iq’a’ dan berkata: ‘Aku melihat para “Abadilah” melakukannya, yaitu Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin az Zubair radhiyallahu anhum.
Baihaqi berkata: 'Maka Iq’a’ yang diridhai dan disunnahkan menurut riwayat yang kami sebutkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar adalah seseorang meletakkan ujung jari-jari kedua kakinya di atas tanah, meletakkan kedua bokongnya di atas kedua tumitnya, dan meletakkan kedua lututnya di atas tanah.”[6]
Sedangkan dalam pandangan jumhur ulama, Iq’a’ jenis ini tetap dipandang makruh, meski kalangan Hanafiyah memandang dengan kemakruhan yang ringan.[7] Sebagian riwayat dari imam Ahmad rahimahullah juga menyebutkan bahwa beliau berpendapat sebagaimana pendapat kalangan Hanafiyah ini, sebagaimana yang dinukil oleh al imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
ونقل عن أحمد بن حنبل أنه قال: لا أفعل ولا أعيب من فعله
“Dan dinukil dari Ahmad bin Hanbal bahwa ia berkata: ‘aku tidak melakukannya, namun aku tidak mencela orang yang melakukannya.”[8]
Pendapat yang memakruhkan ini juga diikuti oleh sebagian ulama Syafi’iyyah diantaranya adalah imam ar Ruyani, beliau berkata:
والإقعاء مكروه، وهو أن يضع إليتيه على عقبيه ويقعد عليها مستوفزًا غير مطمئن على الأرض وذلك اقعاء الكلاب والسباع
“Adapun Iq’a’ hukumnya makruh, yaitu seseorang meletakkan kedua bokong di atas kedua tumit dan duduk di atasnya dalam keadaan bertumpu tanpa tenang di atas tanah. Ini termasuk jenis Iq’a’ seperti duduknya anjing dan binatang buas.”[9]
Dalil yang digunakan oleh para ulama yang memakruhkan adalah keumuman hadits yang melarang Iq’a’, di mana Nabi ﷺ bersabda:
لاَ تُقْعِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ
“Janganlah engkau melakukan iq’a’ di antara dua sujud.” (HR. Tirmidzi)
Kalangan ini juga menyatakan bahwa duduk Iq’a’ jenis kedua ini pernah dilakukan oleh sebagian para shahabat semata-mata karena udzur usia mereka, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata:
لَا تَقْتَدُوا بِي فِي الْإِقْعَاءِ؛ فَإِنِّي إِنَّمَا فَعَلْتُ هَذَا حِينَ كَبِرْتُ.
“Jangan kalian mencontohku dalam duduk Iq’a’, karena aku melakukannya ini hanya ketika aku sudah tua.” (HR. Abdurrazaq)
Kalangan Syafi’iyyah memberikan counter balik dengan menyatakan bahwa pemakruhan ini karena disebabkan adanya kesalahpahaman terhadap dalil-dalil larangan duduk Iq’a’. Di mana larangan itu sebenarnya ditujukan kepada Iq’a’ jenis pertama bukan yang kedua, al imam Nawawi rahimahullah berkata:
وقد خبط في الإقعاء من المصنفين من يعلم أنه نوعان كما ذكرنا
“Telah terjadi kekeliruan pada sebagian penulis dalam masalah duduk iq’a’ ini, karena mereka tidak memahami bahwa iq’a’ itu ada dua macam sebagaimana telah kami jelaskan.”[10]
Sedangkan ulama Syafi’iyyah lainnya seperti al imam Baihaqi rahimahullah melakukan pembelaan pendapat mereka dengan menyatakan kedhaifan hadits-hadits larangan Iq’a’ dan menguatkan hadits kebolehnnya.[11] Seperti hadits riwayat imam Muslim yang jelas kesahihannya disebutkan:
قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ، قَالَ: هِيَ السُّنَّةُ، فَقُلْنَا: إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ، قَالَ: بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ ﷺ
“Kami berkata kepada Ibnu Abbas tentang Iq’a’ di atas kedua kaki, maka ia berkata: itu adalah sunnah. Kami berkata: sesungguhnya kami memandangnya sebagai sesuatu yang kasar. Ia berkata: bahkan itu adalah sunnah Nabimu ﷺ.”
Kalangan yang memakruhkan Iq’a’ juga memberikan jawaban kembali atas sanggahan dari Syafi’iyyah ini, diantaranya bahkan mereka mengatakan tidak ada Iq’a’ dengan jenis pertama, karena itu tidak lazim dilakukan di dalam shalat.
Semua hadits larangan Iq’a’ tertuju kepada Iq’a’ jenis kedua, hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh al imam al Kharkhi dari kalangan Hanafiyah dan al imam Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali.[12]
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Duduk Iq’a di dalam shalat ada dua macam, semuanya dihukumi makruh oleh jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah, sedangkan Syafi’iyyah berpendapat Iq’a’ jenis kedua yakni dengan meletakkan bokong di atas tumit hukumnya sunnah dilakukan sebagai alternatif saat duduk di antara dua sujud. Wallahu a’lam.
Simak kajian fiqih yang lengkap di https://astofficial.id
________________________________________
[1] Lisan al Arab (15/192)
[2] Fiqih al Islam wa Adillatuhu (1/249)
[3] Syarh ar Raudh (1/147), Ibnu Abidin (1/350), al Mughni (1/524)
[4] Jawahir al Iklil (1/54), Hasyiyah ad Dasuqi wa asy Syarh al Kabir (1/234)
[5] Lisan al Arab (15/192), Gharib al Hadits li Abu Ubaid (1/210), Jami’ li Ulum al imam Ahmad (6/167)
[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/438)
[7] Ibnu Abidin (1/432), Jawahir al Iklil (1/54), al Kharasyi (1/293), al Mughni (1/524).
[8] Al Mughni (1/524)
[9] Bahr al Madzhab (2/55)
[10] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/439)
[11] Syarah Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan (3/615)
[12] Syarah Mukhtashar al Kharkhi (1/410), al Mughni (2/206)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq