
Pertanyaan ini akan dianggap lucu oleh orang awam yang menyangka semua bid'ah adalah haram sehingga berdosa. Tapi tidak demikian dalam peristilahan para ulama. Ada sebuah pernyataan dari Imam Nawawi yang menjelaskan sekaligus menjadi contoh soal bid'ah ini, yaitu sebagaimana dikutip oleh Syaikh Taqiyuddin al-Hishni berikut:
ََููููู (ู ู ุงْูุจَْูู َูุงْูุบَุงุฆِุท) ُูุคْุฎَุฐ ู ُِْูู ุฃَูู َูุง ูุฌุจ ู ู ุงูุฑّูุญ ุจู َูุงَู ุงْูุฃَุตْุญَุงุจ َูุง ูุณْุชَุญุจّ ุจู َูุงَู ุงْูุฌِุฑْุฌَุงِّูู ุฅَِّูู ู َْูุฑُูู َูุงَู ุงูุดَّْูุฎ ูุตุฑ ุฅَِّูู ุจِุฏุนَุฉ ََููุฃْุซَู ุจِِู َูุงَู ุงََِّّููููู ِูู ุดุฑุญ ุงْูู َُูุฐّุจ ุฃู ุง َْูููู ุจِุฏุนَุฉ َูุตَุญِูุญ َูุฃู ุง ุงْูุฅِุซْู ََููุง ุฅَِّูุง ุฃَู ูุนْุชَูุฏ ُูุฌُูุจู ู َุนَ ุนูู ู ุจِุนَุฏَู ِِู
"Dan ucapan penulis: "dari air kencing dan kotoran", dipahami darinya bahwa istinjak tidak wajib dilakukan karena kentut. Bahkan para ulama mazhab Syafi'i menyatakan bahwa istinjak dari kentut tidak disunnahkan. Lebih jauh lagi, Al-Jurjani berpendapat bahwa istinjak tersebut hukumnya makruh. Syaikh Nashr mengatakan bahwa ia adalah bid'ah dan pelakunya berdosa. Al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab berkata: "Adapun pernyataan Syaikh Nashr bahwa itu bid'ah, maka benar. Adapun soal dosa, maka tidak — kecuali apabila ia meyakini wajibnya padahal ia tahu bahwa itu tidak wajib." (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar)
Penjelasan Imam Nawawi tersebut menegaskan dua poin:
1. Tidak semua bid'ah bila dilakukan berdosa. Istinjak dari kentut adalah tindakan bid'ah dalam arti tidak kita temukan contohnya dari generasi awal umat, tapi tidak berdosa bagi yang melakukannya. Bila kita melihat penjelasan Imam Nawawi dan para ulama muktabar dari empat mazhab, hukum bid'ah dibagi menjadi baik dan buruk secara umum dan dibagi menjadi lima sesuai hukum taklifi secara khusus.
2. Bid'ah yang tidak berdosa akan berubah menjadi bid'ah yang berdosa apabila diyakini sebagai aturan syariat yang mengikat, padahal ia tahu bahwa syariat tidak mengaturnya. Dengan demikian, niat pelaku adalah salah satu variabel yang mengubah status hukum bid'ah.
Dari contoh sederhana ini kita bisa terapkan pada kasus amaliah yang tidak ada prakteknya di generasi awal, semisal perayaan Maulid Nabi dan Tahlilan. Kalau ada yang melakukannya maka tidak masalah, tidak termasuk pada golongan yang berdosa dengan alasan itu bid'ah. Namun bila ada yang meyakini itu adalah syariat Islam, maka diperinci:
A. Bila dia tidak tahu bahwa itu sebenarnya bukan syariat namun semata adat, tapi salah sangka. Maka dia orang yang tidak paham (awam). Dia tidak berdosa tapi perlu diberi tahu atau diminta belajar.
B. Bila dia tahu bahwa itu sebenarnya bukan aturan syariat, tapi tetap meyakininya sebagai aturan baru yang mengikat serta wajib dilakukan yang kalau tidak dilakukan maka berdosa, maka dia telah jatuh pada bid'ah yang tercela sehingga dia sendiri berdosa sebab membuat-buat aturan baru.
NB:
Di kitab-kitab fikih ringkas yang banyak dibaca di pesantren atau madrasah banyak terselip keterangan yang disarikan dari kitab-kitab panjang dan berat. Kalau tahu cara memahaminya dan paham alurnya, maka akan mendapat banyak manfaat meski kitabnya hanya ringkasan. Kasus ini adalah contohnya. Tapi untuk tahu itu memang harus membaca kitab yang panjang-panjang (muthawwalat) dulu sehingga kualitas bacaan guru akan sangat mempengaruhi tingkat pemahaman murid.
Semoga bermanfaat.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad