
Jangan mudah percaya dengan mereka yang mengatakan ini tidak ada dalilnya, ini dhoif, ini tidak ada contohnya. Jika kita sedikit saja mau meluangkan waktu, maka kita akan dapati kebanyakan dari mereka ini sebenarnya kurang referensi dan tidak jujur menyampaikan ilmu.
Dalam Mazhab Syafi'i, Basmalah adalah ayat pertama dari surat Al-Fatihah. Oleh karena itu, hukum membacanya adalah wajib. Karena ia bagian dari Al-Fatihah, maka dalam sholat yang bacaannya dikeraskan (jahr), Basmalah pun disunnahkan untuk dibaca keras (jahr).
Mazhab Syafi'i bersandar pada riwayat-riwayat shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat utama membaca Basmalah secara keras.
Nu’aim al-Mujmir meriwayatkan:
"Aku sholat di belakang Abu Hurairah RA, lalu ia membaca Bismillahirrahmanirrahim, kemudian ia membaca Al-Fatihah... di akhir sholat ia berkata: 'Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang sholatnya paling menyerupai Rasulullah SAW di antara kalian.'" (HR. An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban. Al-Hafiz ad-Daruquthni menyatakan: "Sanadnya shahih")
Ummu Salamah menceritakan cara bacaan Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Rasulullah SAW membaca: Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil 'alamin... Beliau memotong-motong bacaannya ayat demi ayat." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim. Al-Hakim menshahihkannya sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Meskipun ada riwayat Anas yang sering digunakan untuk menyanggah (bahwa Nabi tidak menjaharkan), ada riwayat lain dari Anas yang menegaskan:
"Aku mendengar Rasulullah SAW menjaharkan (mengeraskan) bacaan Bismillahirrahmanirrahim." (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim)
Para mujtahid Mazhab Syafi'i telah membantah klaim bahwa menjaharkan basmalah adalah bid'ah atau tidak berdasar.
Imam An-Nawawi (Wafat 676 H)
Dalam kitab monumentalnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, beliau menegaskan:
"Pendapat mazhab kami (Syafi'i) adalah bahwa Bismillahirrahmanirrahim merupakan satu ayat lengkap dari Al-Fatihah... dan disunnahkan mengeraskan bacaannya dalam sholat jahr. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Ali bin Abi Thalib."
Imam Asy-Syafi’i (Wafat 204 H)
Dalam kitab Al-Umm, beliau menyatakan:
"Jika seseorang meninggalkan bacaan Basmalah dalam Al-Fatihah, maka sholatnya tidak sah, baik sholat tersebut jahr maupun sirr (pelan), karena Basmalah adalah salah satu ayat dari Al-Fatihah."
Imam Ibnu Hajar al-Haitami
Dalam Tuhfatul Muhtaj, beliau menjelaskan bahwa banyak jalur hadits yang mencapai derajat mutawatir maknawi atau sangat kuat kedudukannya mengenai praktik para sahabat yang menjaharkan Basmalah di Madinah dan kota lainnya.
Kelompok yang sering menyalahkan praktik ini biasanya hanya berpegang pada satu hadits (Riwayat Anas bin Malik dalam Shahih Muslim) yang menyebutkan Nabi memulai shalat dengan "Alhamdulillah". Namun, ulama Syafi'iyah menjawabnya dengan dua argumen ilmiah:
1. Makna "Memulai dengan Alhamdulillah": Maksudnya adalah memulai dengan "Surat Al-Fatihah" (yang dikenal sebagai surat Alhamdulillah), bukan berarti meniadakan Basmalah di dalamnya.
2. Kaidah Ushul Fiqh: "Al-mutsbit muqaddamun 'ala an-nafi" (Dalil yang menetapkan adanya sesuatu harus didahulukan daripada dalil yang meniadakan). Abu Hurairah dan Ummu Salamah melihat dan mendengar Nabi membaca keras, sedangkan riwayat yang menafikan hanya berdasarkan pengamatan yang tidak mendengar.
Mengeraskan Basmalah adalah Sunnah Nabi yang otentik dan diamalkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Tuduhan bahwa ini adalah kesalahan atau bid'ah menunjukkan ketidaktahuan terhadap keragaman riwayat hadits yang shahih dan metodologi istinbath hukum para imam mujtahid.
Semoga bermanfaat.
Sumber FB Ustadz : Johan Muhammad Isa