Memetakan Perbedaan Pendapat Ulama tentang Tabarruk kepada Orang Shalih

Memetakan Perbedaan Pendapat Ulama tentang Tabarruk kepada Orang Shalih

Memetakan perbedaan pendapat dalam masalah tabarruk (ngalap berkah) dengan orang shalih

Perlu untuk diketahui bahwa masalah tabarruk dengan orang shalih itu masuk masalah far’iyyah (cabang), fiqhiyyah (fiqh) dan khilafiyyah (diperselisihkan) yang mu’tabarah (diperhitungkan) di kalangan ulama sejak dulu. Bukan termasuk masalah ushul (prinsip) atau aqidah. Dan juga bukan masalah yang muttafaqah alaiha (yang disepakati). Makanya para ulama sejak zaman dulu telah berselisih tentang masalah ini menjadi dua pendapat ; 

Pertama ; Menganjurkan atau setidaknya membolehkan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas atau bahkan hampir semua ulama) dunia dari masa ke masa dan juga merupakan pendapat empat Mazhab, yaitu ; Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Masuk di kelompok pertama ini imam-imam ahli ijtihad seperti An-Nawawi, Al Hafidz Ibnu Hajar, dll. Menurut kami sendiri, mengikuti jumhur itu lebih aman dan mendamaikan hati. Sebab sebagaimana kata Syekh Ibnu Taimiyyah, bahwa pendapat Jumhur itu rata-rata di atas kebenaran. Bukan tidak bisa salah, ya. Tapi jarang sekali salah.

Kedua ; Melarang atau memakruhkan. Ini pendapat dari minoritas ulama, bahkan bisa dibilang sangat sedikit (sekali). Diantara mereka ; Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy Syathibi, Ibnu Rajab Al Hanbali, dan ulama-ulama di Najd secara umum. Bahkan menurut sebagian ulama (sesuai dengan keilmuan beliau), tidak ada sebelum Syekh Ibnu Taimiyyah yang melarang perkara ini.

Jika kita telah menerima fakta ini, maka (harusnya) berlaku pula adab-adab khilaf dalam masalah ini sebagaimana dalam masalah yang lain. Manapun nantinya pendapat yang diikuti, harus saling menghargai dan mengormati. Tidak boleh melakukan pengingkaran (dalam arti sebagai sebuah kesesatan atau kekafiran yang disepakati), memaksakan pendapat kepada orang lain, serta menyesatkan saudaranya sesama muslim apalagi sampai pada level mengkafirkan. Imam An Nawawi rahimahullah berkata ; “Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam masalah yang (hukumnya) disepakati atasnya. Adapun dalam masalah yang (hukumnya masih) diperselisihkan , maka tidak ada pengingkaran di dalamnya.” (Syarah Shahih Muslim : 2/105)

Manapun pendapat yang kita pilih, itu hanya tentang mana yang rajih (kuat) menurut dzan rajih (praduga kuat) kita. Tidak bersifat qath’i (pasti). Yang mana, apa yang kita anggap kuat, bisa jadi dianggap lemah oleh orang lain. Demikian juga yang orang lain menganggap kuat, bisa jadi lemah di sisi kita. Diskusi dalam masalah ini bukan tentang antara kebenaran dan kesesatan, atau Ahlu Sunah dan Ahli bidah, atau tauhid dan syirik. Kalau kamu menyakini masalah ini dilarang (yang berimplikasi dosa/maksiat), maka itu berlaku untuk dirimu sendiri, tidak berlaku untuk orang lain yang menyakini boleh, dan berlaku sebaliknya. Kecuali orang yang melanggar pendapat yang dia yakini sendiri.

Imam Al-Juwaini atau yang lebih dikenal dengan imam Al-Haramain (w. 478 H) rhm berkata : “Semua ulama di masa ini telah bersepakat, sesungguhnya masalah-masalah ijtihad tidak berlaku penetapan dosa di dalamnya. Penetapan dosa itu hanyalah dalam masalah bahwa seorang menyelisihi sesuatu yang mewajibkan ijtihadnya.” (At-Talkhish fii Ushul Al-Fiqh ; 3/371).

Silahkan berbeda, tapi tidak perlu sampai menyesatkan atau mengkafirkan orang yang berbeda. Sesimpel itu. Tapi kalau sudah level menyesat-nyesatkan atau bahkan mengkafir-kafirkan umat Islam karena perbedaan dalam masalah ini, maka  sudah keluar dari rambu-rambu Ahlu Sunah atau manhaj Salaf. Dan ini merupakan sikap yang keliru dengan kesepatan ulama. Jaga adab, kita semua bersaudara. Kita semua umat Islam, umatnya Nabi Muhammad saw.

(Abdullah Al Jirani)

*Cuplikan dari halaman (dengan diringkas) dari artikel panjang yang kami sedang kami susun (hampir selesai). Semoga suatu saat jika selesai bisa diterbitkan menjadi sebuah buku. Siapa tahu ada penerbit yang mau menerbitkan. Mungkin bisa menjadi best seller, he..he...Amin.

**Saya sedetik-pun tidak menonton perdebatan yang viral dalam masalah ini. 

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Memetakan Perbedaan Pendapat Ulama tentang Tabarruk kepada Orang Shalih". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit