Jika Berbeda, Kembalilah Kepada Al-Qur'an dan Sunnah?

Jika Berbeda, Kembalilah Kepada Al-Qur'an dan Sunnah?

"JIKA BERBEDA, KEMBALILAH KEPADA AL-QUR'AN DAN SUNNAH?"

Salah satu hal yang paling awal dipelajari dalam Ushul Fikih adalah definisi fikih itu sendiri. Para ulama mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan tentang hukum syariat yang jalan pengetahuannya diperoleh melalui ijtihad. Penyebutan ijtihad dalam definisi fikih menunjukkan bahwa fikih bergerak pada wilayah dalil yang bersifat tidak pasti (zhanni). Karena itu, fikih identik dengan ruang khilaf. 

Adapun perkara-perkara yang dalilnya pasti (qath’i), sehingga tidak diperselisihkan oleh para ulama, secara istilah bahkan tidak disebut sebagai fikih. Syaikh Ramadhan al-Buthi dalam pengantar Muhadharat Fikih Muqaran menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan seperti “shalat lima waktu itu wajib” yang biasanya ada di awal bab fikih, pada hakikatnya bukanlah fikih. Itu hanya pengantar untuk masuk ke pembahasan rinci masalah-masalah cabang yang memang bersifat ijtihadi.

Dalil-dalil yang digunakan oleh para Ulama dalam berijtihad tidak mesti bersifat spesifik. Ia bisa jadi berupa dalil umum, perpaduan berbagai dalil dengan adanya taqyid dan takhsish, atau bisa juga dengan melakukan qiyas terhadap masalah serupa yang dalilnya manshush. Maka pemaksaan adanya dalil spesifik yang qath'i pada kasus ijtihadi adalah ketidakpahaman tentang ijtihad itu sendiri, karena kerja ijtihad hanya perlu dilakukan saat dalilnya tidak bersifat qath'i.

Maka, slogan “kalau berbeda, kembalilah ke Al-Qur’an dan hadis” yang dimaksudkan sebagai ajakan agar setiap orang termasuk orang awam untuk merujuk langsung kepada Al-Quran dan hadis saat menemukan perbedaan para Ulama sangatlah tidak tepat.

Perbedaan ulama bukan karena mereka meninggalkan Al-Qur’an dan hadis. Justru sebaliknya, mereka sering kembali pada ayat yang sama dan hadis yang sama, namun berbeda dalam memahami maksudnya, atau dalam menilai kekuatan dalil ketika dihadapkan dengan dalil lain. Selama dalil bersifat zhanni, perbedaan adalah keniscayaan.

Kita sering mendengar sebagian kelompok menggaungkan jargon “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah”. Pendapat ulama dianggap bisa salah, lalu mereka mengajak orang menerima satu “fikih Al-Qur’an dan Sunnah” versi mereka, seakan-akan hasil ijtihad para Ulama bukan bersumber dari keduanya. Padahal seluruh ulama mazhab justru berangkat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Yang membedakan mereka adalah cara memahami dan menimbang dalil-dalil tersebut.

Potongan ayat:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

yang paling sering dijadikan slogan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” sebenarnya tidak berdiri sendiri. Jika dibaca secara utuh, justru ayat ini sedang membangun kerangka metodologis ijtihad, bukan membongkarnya.

Ayat lengkapnya adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi, ayat ini secara sistematis mengandung pengakuan terhadap empat sumber hukum yang disepakati para fuqaha: Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Menariknya, pengakuan itu disampaikan secara berurutan dan logis.

Pertama, pengakuan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah ditunjukkan melalui firman Allah:

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

Kedua, pengakuan terhadap ijma’ ditunjukkan melalui firman Allah:

وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Kenapa kalimat ini dipahami sebagai ijma'? Ar-Razi menyampaikan karena perintah taat kepada Ulil Amri di sini disampaikan secara jazm (pasti). Setiap orang yang Allah perintahkan untuk ditaati secara tegas dan pasti, maka harus bersifat ma‘shum (terjaga) dari kesalahan. Sebab jika ia tidak ma‘shum, lalu ia melakukan kesalahan, maka pada saat itu Allah telah memerintahkan untuk mengikutinya dalam kesalahan tersebut. Ini berarti Allah memerintahkan suatu kesalahan, padahal kesalahan itu sendiri dilarang. Maka terjadilah penggabungan antara perintah dan larangan pada satu perbuatan dengan satu pertimbangan, dan itu mustahil.

Dari sini ar-Razi menyimpulkan bahwa ulil amri yang dimaksud bukanlah individu tertentu, bukan pula penguasa secara personal, tetapi kesepakatan kolektif para ulama, yaitu ijma’. Karena ijma’ umat, khususnya para mujtahid bersifat terjaga dari kesalahan secara kolektif, maka ia layak menjadi objek ketaatan yang pasti.

Ketiga, bagian ayat yang sering dijadikan slogan justru menurut ar-Razi adalah dalil atas keabsahan qiyas:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Ar-Razi menjelaskan dengan sangat logis. Perselisihan hanya mungkin terjadi dalam dua keadaan. Pertama, pada perkara yang hukumnya sudah ditetapkan secara tegas (manshush) dalam Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’. Kedua, pada perkara yang tidak memiliki ketetapan hukum eksplisit dalam ketiganya.

Kemungkinan pertama tertolak. Sebab jika hukumnya sudah jelas, kewajibannya telah tercakup dalam perintah taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Maka perintah “mengembalikannya kepada Allah dan Rasul” akan menjadi pengulangan yang tidak bermakna, dan ini tidak sejalan dengan gaya bahasa Al-Qur’an.

Karena itu, yang dimaksud perselisihan dalam ayat ini adalah perkara yang tidak memiliki nash yang tegas. Lalu bagaimana cara “mengembalikannya kepada Allah dan Rasul”? Jawabannya adalah mengembalikan perkara tersebut kepada hukum-hukum yang sudah ditetapkan dalam nash pada kasus-kasus yang serupa. Inilah yang disebut qiyas.

Dari penjelasan ini tampak jelas bahwa ayat An-Nisa tersebut sama sekali tidak sedang mengajak umat, terlebih orang awam untuk meninggalkan mazhab dan mengabaikan ijtihad para Ulama, apalagi merasa cukup hanya dengan membaca terjemahan ayat dan hadis. Sebaliknya, ayat ini mengukuhkan bangunan ijtihad yang rapi: mulai dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, hingga qiyas.

Karena itu, menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menghakimi ijtihad para ulama, atau sebagai pembenaran bagi “fikih versi sendiri” atas nama Al-Qur’an dan Sunnah, justru bertentangan dengan cara para ulama besar memahami ayat tersebut.

Terlepas dari perbedaan penafsiran para Ulama terhadap ayat tersebut, yang jelas kita sulit menemukan dalam tafsir mu'tabar yang menjelaskan bahwa ayat ini diarahkan untuk menghakimi perbedaan para Ulama dengan cara merujuk langsung kepada Al-Quran dan hadis. Jika ijtihad ulama bisa salah, apakah pemahaman kita terhadap Al-Qur'an pasti benar? Hadis bisa saja shahih, tetapi apakah pemahaman kita terhadap hadis shahih dipastikan shahih? Lagi pula, hadis shahih kadang bisa saja gagal menjadi hujjah, bisa jadi karena bertentangan dengan dalil lain yang lebih kuat, terdapat ihtimal pada waqai' ahwal yang termaktub di dalamnya, atau karena sebab-sebab lainnya. 

Semua ulama telah kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, yang berbeda hanyalah cara memahami dan menimbangnya. Seruan “kembali kepada dalil” tanpa perangkat ijtihad bukanlah solusi atas perbedaan, melainkan cara baru untuk memindahkan otoritas dari ilmu kepada klaim personal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Wallahu A'lam bis Shawab!

Muhammad Iqbal Jalil 

Samalanga, 19 Januari 2026.

Sumber FB Ustadz : Muhammad Iqbal Jalil

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Jika Berbeda, Kembalilah Kepada Al-Qur'an dan Sunnah?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit