
🔰 MELURUSKAN KEJAHILAN USHUL FIQIH ABU ZAKARIYA THAMRIN.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
A. PEMBUKAAN.
Pada menit yang ke: 41:25, disitu Gus ajir bertanya kepada bapak Heri Prass yaitu tentang; "dalil/sandaran pembenaran bapak Heri Prass", entah itu dalil Al Qur'an, Hadist atau fatwa ulama yang dijadikan sandaran pembenaran bapak Heri Prass yang melakukan tindakan mengedit dengan mencoreng-coreng wajah ulama seperti wajah para habaib dan ustadz ahli Sunnah Wal Jamaah lainnya.
Kemudian, pertanyaan tersebut dijawab oleh ustadz Abu Zakaria Thamrin dengan mengeluarkan kaidah Ushul fiqih berikut:
الأصل في المعاملات الإباحة
Artinya: Hukum asal dalam mu'amalah/pekerjaan adalah boleh.
Setiap orang yang faham atau yang belajar tentang kaidah Ushul fiqih itu, pasti akan terheran-heran sangat luar biasa ketika mendengar jawaban dan penjelasan ustadz Abu Zakaria Thamrin tersebut. Kenapa? Karena, kaidah Ushul fiqih sudah betul tapi menempatkan nya yang salah. Berikut adalah penjelasannya.
B. KESALAHAN TELAK USTADZ ABU ZAKARIYA YANG TAK TERBANTAHKAN.
B1. Ketika ustadz Abu Zakaria Thamrin menjawab pertanyaan tersebut dengan membawakan kaidah Ushul fiqih tadi. Maka, disini jelas sekali bahwa ustadz abu Zakariya telah gagal faham dan cacat nalar dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh Gus Ajir Ubaidillah kepada bapak Heri Prass.
Disitu sangat jelas bahwasanya yang ditanyakan oleh Gus Ajir adalah tentang substansi bukan tentang profesi. Yaitu hukum; "Mengedit dengan mencoreng-coreng wajah ulama". Bukan tentang hukum profesi "mengedit" itu sendiri.
Sebab, kaidah Ushul fiqih yang beliau keluarkan itu hanya berlaku kepada semua jenis pekerjaan saja (Mu'amalah: seperti contoh; pekerjaan mengedit poto atau mengedit video) yang belum dimasuki sebuah illat. Oleh karena itu ketika illat sudah masuk kedalam muamalah tersebut. Maka, status kebolehannya bisa saja berubah atau tetap.
Misalnya ada pertanyaan seperti ini; Apa hukum mengedit poto atau video? - Maka, jawabannya boleh. Sebab, atas dasar kaidah Ushul fiqih tadi. Karena, tidak ada dalil larangannya mengedit poto atau mengedit video sehingga diperbolehkan.
Lalu, coba kita tambahkan illat dalam pertanyaan diatas; Apa hukumnya mengedit poto atau video ulama dengan mencoreng-coreng wajah mereka?. - Subtansi pertanyaan inilah yang dijawab oleh ustadz Abu Zakaria Thamrin dengan kaidah Ushul fiqih tadi. Maka ini sudah jelas kacau dan salah mutlak.
Jadi, dari segi tasawwur (menalar sebuah persoalan). Ustadz abu Zakariya cacat total. Sehingga menghasilkan kecacatan hukum yang salah pula. Sebab, sedari awal ustadz Abu Zakaria Thamrin telah gagal memahami subtansi masalah. Sehingga, jawabannya-pun juga salah. Jadi, kami berharap ustadz abu Zakariya memperbaiki ilmu tasawwur-nya sebelum memberikan jawaban.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan;
ومن القواعد المعروفة المقررة عند أهل العلم : الحكم على الشيء فرع عن تصوره» . فلا تحكم على شيء إلا بعد أن تتصوره تصوراً تاما حتى يكون الحكم مطابقا للواقع، وإلا حصل خلل كثير جداً.
Artinya: Sebagian qawaid yang telah ma'ruf dinyatakan disisi ahli ilmu adalah "Hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari penggambarannya". Janganlah engkau menghukumi sesuatu terkecuali setelah engkau menggambarkan sesuatu tersebut dengan penggambaran/penalaran yang sempurna sampai hukum tersebut sesuai dengan kenyataannya. Jika tidak, maka akan menghasilkan kerusakan yang banyak, ini serius.
[Syarah Al Ushul Min Ilm Al Ushul: 604]
B2. Kemudian, kesalahan telak lainnya adalah ustadz abu Zakariya dengan kaidah Ushul fiqih yang kacau itu, ia membanding antara "hukum mencoreng-coreng wajah ulama dengan hukum menggunakan merek handphone". Maka, ini jelas lebih ngawur lagi. Sebab, tidak ada relevansinya antara hukum mencoreng-coreng wajah ulama dengan hukum menggunakan handphone. Ini kesalahan mutlak yang tak terbantahkan.
Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani (W 852 H) mengatakan:
واذا تكلم المرء في غير فنه أتى بهذه العجائب .
Artinya: Apabila seseorang telah bicara diluar bidang keahliannya. Maka, ia akan mendatangkan hal yang aneh aneh.
[Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari: 3/584]
B3. Seharusnya ustadz abu Zakariya dalam menjawab pertanyaan Gus ajir tersebut, ia sudah hafal dengan kaidah Ushul fiqih berikut;
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً .
Artinya: Hukum berputar sesuai dengan illatnya, ada dan tidak adanya illat tersebut.
Sebab, kaidah tadi membantu kita semua untuk mencari pokok permasalahan dalam sebuah kasus. Karena, sudah jelas didengar bahwasanya dalam pertanyaan Gus ajir tersebut sudah terdapat ma'lul yaitu "mencoreng-coreng wajah ulama".
Dan aneh bin ajaib nya adalah ma'lul dalam kasus tersebut ditiadakan alias sengaja dihilangkan oleh Ustadz Abu Zakaria Thamrin dan hanya fokus pada hukum profesi mengedit yang merupakan pekerjaan bapak Heri Prass sebagai konten creator.
Kami yakin seyakin-yakinnya bahwasanya ustadz abu Zakariya merupakan sosok yang berilmu dan tentunya beliau tahu kaidah diatas. Namun, sungguh mengherankan sekelas beliau malah cacat nalar, gagal faham dan salah meletakkan kaidah Ushul fiqih pada tempatnya.
C. KESIMPULAN.
1. Ustadz Abu Zakariya Thamrin telah terbukti salah mutlak dalam menjawab pertanyaan Gus ajir dengan kaidah Ushul fiqihnya itu.
2. Ustadz Abu Zakariya Thamrin telah terbukti juga cacat nalar, dan gagal faham tentang subtansi pertanyaan Gus ajir. Karena, yang ditanyakan oleh Gus Ajir adalah substansinya bukan profesinya.
3. Ustadz Abu Zakariya Thamrin juga telah terbukti salah meletakkan kaidah Ushul fiqih sehingga melahirkan kesalahan pula dalam jawabannya.
4. Perbandingan yang buat oleh ustadz Abu Zakariya Thamrin terbukti tidak relevan.
5. Saran dan Kritik kami adalah nalar dahulu sebuah persoalan dengan penalaran yang sempurna agar tidak melahirkan jawaban yang cacat, salah, keliru dan melenceng. Dan perbanyak lagi menghafal qawaid Al Fiqhiyyah agar lebih memudahkan dalam menjawab sebuah kasus. Qawaid Al Fiqhiyyah juga merupakan ilmu alat yang wajib dikuasai agar tidak keliru dalam menghukumi.
Selesai
© ID Cyber aswaja.
NB: Dilarang untuk merubah sumber yang telah diterbitkan tanpa adanya izin resmi dari tim ID Cyber aswaja dan penulis tanpa terkecuali.
#aswaja #sunni #wahhabi #salafi #sesat #manhajsalaf #ahlisunnah #kajiansunnah #dakwahislam #ngertiagama #mujassimah #wahhabiyyah #literasi #fyp
Sumber FB : ID Cyber Aswaja