Umar bin Abdul Aziz dan Reformasi Pajak dalam Islam

Umar bin Abdul Aziz dan Pajak

Umar bin Abdul Aziz dan Pajak

Para ulama dan sejarawan sepakat bahwa mujaddid (pembaharu) pertama dalam sejarah Islam adalah Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah dari Bani Umayyah. 

Pertanyaannya, pembaharuan apa yang ia lakukan sehingga ia disebut sebagai mujaddid? Bukankah di masa itu masih banyak para sahabat yang hidup? Bukankah tokoh-tokoh dari kalangan tabi’in banya yang hebat-hebat dan tersebar dimana-mana?

Menarik mengikuti ulasan Abul Hasan an-Nadwi dalam bukunya Rijal al-Fikr wa ad-Dakwah fil Islam. Ia menyebut bahwa yang membuat Umar bin Abdul Aziz begitu istimewa bukan karena kezuhudannya. Bukan juga karena gaya hidup sederhana yang dilakoninya setelah dibai’at sebagai khalifah. 

Kalau hanya sekedar zuhud dan hidup sederhana, banyak tokoh sahabat dan tabi’in di masa itu yang jauh lebih unggul. 

Yang membuatnya istimewa adalah caranya memandang kekuasaan (kekhilafahan); cara yang berbeda dengan khalifah-khalifah Bani Umayyah sebelumnya. 

Caranya memandang kekuasaan tak berbeda dengan cara Rasulullah Saw dan para khulafa` rasyidin memandang kekuasaan. Karena itulah ia dijuluki sebagai khalifah rasyid yang kelima.

Bagaimana para khalifah sebelumnya memandang kekuasaan? Kekuasaan dipandang sebagai alat untuk mengumpulkan harta (pajak) dari masyarakat lalu digunakan untuk kepentingan negara; baik dengan cara yang sah maupun tidak sah.

ูู‚ุฏ ูƒุงู†ุช ุงู„ุญูƒูˆู…ุฉ ููŠ ุนู‡ุฏู‡ ู…ู‚ุตูˆุฑุฉ ุนู„ู‰ ุฌุจุงูŠุฉ ุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ูˆุฅู†ูุงู‚ู‡ุง ููŠ ู…ุตุงู„ุญ ุงู„ุฏูˆู„ุฉ ، ู„ุง ุตู„ุฉ ู„ู‡ุง ุจุฃุฎู„ุงู‚ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ูˆุนู‚ุงุฆุฏู‡ ูˆุฃุฎู„ุงู‚ ุงู„ู†ุงุณ

Mental ‘kolektor pajak’ ini sudah mengakar pada sebagian pegawai negara. Mereka adalah pegawai-pegawai periode sebelum Umar dilantik menjadi khalifah. 

Pernah mereka mengeluhkan pada Umar defisit anggaran disebabkan ahli dzimmah (Yahudi dan Nasrani) banyak yang masuk Islam. Akibatnya, jizyah (pajak) yang dulu mereka bayar ketika masih jadi ahlu dzimmah otomatis dihapus setelah mereka masuk Islam. Hal ini berdampak pada kas dan pemasukan negara.

Menerima pengaduan ini, Umar bin Abdul Aziz memberikan jawaban yang diabadikan oleh sejarah:

ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุฌู„ ุซู†ุงุกู‡ ุจุนุซ ู…ุญู…ุฏุง ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฏุงุนูŠุง ุฅู„ู‰ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆู„ู… ูŠุจุนุซู‡ ุฌุงุจูŠุง

“Sesungguhnya Allah Swt mengutus Muhammad Saw sebagai da’i (mengajak pada Islam), dan tidak mengutusnya sebagai jabi (pemungut pajak).”

Karena itu ia menghapuskan al-muks (upeti) yang merupakan sumber pendapatan besar bagi negara. Ia berkata:

ูˆุฃู…ุง ุงู„ู…ูƒุณ ูุฅู†ู‡ ุงู„ุจุฎุณ ุงู„ุฐูŠ ู†ู‡ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ูู‚ุงู„: (ูˆู„ุง ุชุจุฎุณูˆุง ุงู„ู†ุงุณ ุฃุดูŠุงุกู‡ู… ูˆู„ุง ุชุนุซูˆุง ููŠ ุงู„ุฃุฑุถ ู…ูุณุฏูŠู†) ุบูŠุฑ ุฃู†ู‡ู… ูƒู†ูˆู‡ ุจุงุณู… ุขุฎุฑ

“Upeti itu sesungguhnya adalah bakhs (kezaliman, mengambil hak orang) yang dilarang oleh Allah Swt dalam firman-Nya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengambil hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi.” Hanya saja mereka menamakannya dengan nama yang berbeda.”

Bahkan ia juga menghapuskan dharibah (pajak) yang diwajibkan oleh pemerintah sebelumnya terhadap masyarakat. Meskipun dharibah itu sendiri adalah halal (terlepas dari perbedaan pendapat para ulama), berbeda dengan al-muks yang jelas-jelas haram, namun Umar bin Abdul Aziz tetap menghapuskannya.

Ia berkata:

ูุฃู…ุง ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ูุฅู†ู…ุง ุนู„ูŠู‡ู… ุตุฏู‚ุงุช ุฃู…ูˆุงู„ู‡ู… ، ุฅุฐุง ุฃุฏูˆู‡ุง ููŠ ุจูŠุช ุงู„ู…ุงู„ ูƒุชุจุช ู„ู‡ู… ุจู‡ุง ุงู„ุจุฑุงุกุฉ ูู„ูŠุณ ุนู„ูŠู‡ู… ููŠ ุนุงู…ู‡ู… ุฐู„ูƒ ููŠ ุฃู…ูˆุงู„ู‡ู… ุชุจุงุนุฉ

“Adapun kaum muslimin, yang wajib terhadap mereka hanyalah zakat. Kalau itu sudah mereka serahkan ke baitul mal berarti harta mereka bebas dari berbagai kewajiban yang lain.”

Ia juga melarang para pegawai negara untuk berbisnis. Karena kalau mereka berbisnis, tentu akan terjadi dominasi, nepotisme, dan hal-hal lain yang merugikan masyarakat, baik disadari maupun tidak.

ูˆู†ุฑู‰ ุฃู† ู„ุง ูŠุชุฌุฑ ุฅู…ุงู… ูˆู„ุง ูŠุญู„ ู„ุนุงู…ู„ ุชุฌุงุฑุฉ ููŠ ุณู„ุทุงู†ู‡ ุงู„ุฐูŠ ู‡ูˆ ุนู„ูŠู‡ ูุฅู† ุงู„ุฃู…ูŠุฑ ู…ุชู‰ ูŠุชุฌุฑ ู„ูŠุณุชุฃุซุฑ ูˆูŠุตูŠุจ ุฃู…ูˆุฑุง ููŠู‡ุง ุนู†ุช ูˆุฅู† ุญุฑุต ุนู„ู‰ ุฃู„ุง ูŠูุนู„ 

Ternyata, pembaharuan di bidang pengelolaan negara inilah yang membuat beliau dinobatkan sebagai mujaddid pertama dalam Islam. Disamping tentunya berbagai pembaharuan dan gebrakan-gebrakan lain yang sampai saat ini masih kita rasakan manfaatnya.

ุฑุญู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฎู„ูŠูุฉ ุงู„ุนุงุฏู„ ูˆุฑุถูŠ ุนู†ู‡ ูˆุฃู„ู‡ู… ุญูƒุงู…ู†ุง ุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุงู‚ุชุฏุงุก ุจู‡ ูˆุจุณูŠุฑุชู‡ ، ุขู…ูŠู†

[YJ] 

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Umar bin Abdul Aziz dan Reformasi Pajak dalam Islam". Semoga Allah ๏ทป senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.