Wudu Pakai Spray
Melihat video yang disebarkan ada seseorang yang berwudu di masjid Nabawi dengan spray, jelas ini menyalahi tuntunan tata cara yang sah dalam Fikih. Kan Nabi berwudu cuma pakai ukuran satu Mud?
Baik, akan kita jelaskan. Namun kita ngaji dulu riwayatnya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ دَخَلَ عَلَىَّ عَلِىٌّ - يَعْنِى ابْنَ أَبِى طَالِبٍ - وَقَدْ أَهْرَاقَ الْمَاءَ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَأَتَيْنَاهُ بِتَوْرٍ فِيهِ مَاءٌ حَتَّى وَضَعْنَاهُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ كَيْفَ كَانَ يَتَوَضَّأُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ بَلَى. قَالَ فَأَصْغَى الإِنَاءَ عَلَى يَدِهِ فَغَسَلَهَا
Ali bin Abi Thalib ajarkan wudu Nabi kepada Ibnu Abbas. Ali diberi wadah ‘Taur’ berisi air hingga kami letakkan di depannya. Lalu Ali mengalirkan air ke tanggannya kemudia Ali membasuhnya... (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat lain disebutkan:
ﻗﺎﻝ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﻭﻟﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻌﺮاﻗﻲ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﻟﻄﻢ ﻭﺟﻬﻪ ﺑﺎﻟﻤﺎء
Al Hafidz Al Iraqi berkata bahwa zahir hadis menunjukkan bahwa Nabi menyiramkan air ke wajahnya (Aun Al-Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud)
Meskipun airnya tidak banyak namun cara yang diperagakan oleh Sayidina Ali adalah dengan menyiramkan dan ada bentuk membasuh, bukan mengusap. Saya sendiri pernah kumpul dengan orang Arab di depan Ka'bah menunggu Isya dan ia tidak mau pindah dari tempatnya, lalu mengambil air mineral ukuran tanggung dan berwudu dengan menuangkan air ke tangannya hingga menetes ke bagian pelataran Masjidil Haram. Lalu setelah itu dibersihkan. Kalau cara seperti ini masih sah.
Tapi dari kalangan mereka ada yang membawa penafsiran perorangan dari ayat terkait wudu:
وَرَوَى هِشَامٌ عَنْ أَبِي يُوسُفَ : ( أَنَّهُ إنْ مَسَحَ الْمَوْضِعَ بِالْمَاءِ كَمَا يَمْسَحُ بِالدُّهْنِ أَجْزَأَهُ )
"Hisyam meriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa jika seseorang, mengusap bagian organ wudu dengan air seperti mengusap pakai minyak maka sudah mencukupi" (Ahkam Al Qur'an, 5/294)
Cara membantahnya saya jelaskan di kajian ini
https://youtu.be/3IzhWygFvwc?si=5AKrXXK4TrNTMck3
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin