Tayamum Bukan Sebuah Opsi
Saat ini banyak yang mengira bahwa tayammum adalah opsi yang bisa dipilih kapan saja saat wudhu dirasa "merepotkan". Waktu ada antrian panjang wudhu, waktu tempat wudhu agak jauh semisal di masjidil haram, waktu sakit yang menyebabkan harus tiduran meskipun aman memakai air, maka selalu ada yang bertanya "lebih baik mana antara wudhu dan tayammum?".
Demikian juga ketika dijelaskan bahwa wudhu pakai spray kecil tidak sah, seperti pada status saya sebelumnya, ada beberapa yang komentar bahwa daripada berwudhu seperti itu kan lebih baik bertayammum?
Pertanyaan seperti itu muncul karena mengira tayammum adalah opsi yang bebas dipilih tatkala merasa ribet yang mau berwudhu. Itu anggapan yang salah besar. Tayammum sama sekali bukanlah opsi tapi pengganti wudhu ketika berada dalam salah satu dari dua keadaan berikut:
1. Tidak ada air ketika sudah dicari ke semua penjuru mata angin. Dengan kata lain, kalau belum mencari air lalu bertayammum, maka tidak sah. Demikian pula ketika tahu ada air di luar sana tapi malas pergi ke tempat itu, maka tayammumnya tidak sah sebab masih wajib memakai air. Keberadaan air yang tidak bisa diambil atau tidak dapat dipergunakan berwudhu sebab dijadikan jatah untuk diminum disamakan dengan ketiadaan air.
2. Ada air tapi tubuh mengalami sakit yang menurut dokter muslim bagian anggota wudhunya berbahaya bila terkena air sebab dapat mengalami cacat atau penyembuhan yang melambat. Misalnya sehabis operasi mata dilarang membasuh muka atau di tangan atau kaki ada luka yang parah. Dengan kata lain, bila anggota wudhu masih bisa terkena air sebab sakitnya di daerah lain atau sakitnya tidak berhubungan dengan air, maka tidak sah bila bertayammum sebab wajib memakai air.
Saat salah satu dari dua kondisi di atas terpenuhi, maka memang tidak memungkinkan berwudhu sehingga muncullah gantinya, yaitu tayammum. Saat masih bisa berwudhu meskipun ribet atau sulit, maka tayammum tidak sah dilakukan.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad