Cara Bertaubat dari Harta Haram dan Merubahnya Menjadi Halal
1. Pertama adalah dengan bertaubat kepada Allah, kembali kepada-Nya, bersedih atas apa yang telah dilakukan, dan berjanji sepenuh hati untuk tidak mengulangi.
2. Misal harta haram tersebut "ditangan" Fulan, maka harta haram tersebut sama sekali tidak halal digunakan untuk pribadi Fulan ataupun diberikan ke keluarga, atau yang lainnya.
3. Ketika harta haram tersebut aslinya “milik” perseorangan, maka caranya dengan mengembalikan harta tersebut ke pemilik sahnya atau kepada wakilnya.
√ Jika pemilik harta sudah meninggal, maka berikan kepada ahli warisnya.
√ Jika tidak menemukan pemilik dan ahli waris, maka salurkan harta itu untuk kepentingan orang Islam, semisal membangun masjid dan pesantren. Yang kemanfaatannya tidak hanya untuk perseorangan.
√ Jika tidak, maka berikan kepada fakir miskin. Dan harta itu sudah dihukumi halal bagi fakir miskin, tidak haram lagi. Maka faqir miskin sama sekali tidak masalah menggunakan harta itu untuk makan, diberikan kepada keluarga, atau kebutuhan lainnya.
4. Jika harta itu tidak milik perseorangan. Maka salurkan harta itu untuk kepentingan orang Islam, seperti membangun masjid tadi. Atau berikan kepada fakir miskin.
Dan catatannya, jangan sampai merasa bangga diri ketika menyerahkan harta itu ke masjid atau memberikannya kepada faqir miskin, apalagi sampai dituliskan nama sendiri, di umumkan, atau diposting dibuat caption seolah-olah itu harta pribadi.
Catatan ini sudah al-faqir mintakan koreksi ke ustadz Muafa حفظه الله تعالى
Wallahu ta'ala a'lam bis shawab
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi