Shalat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Otomatis Sah?

Shalat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Otomatis Sah?

⚠️ KARYAWAN PABRIK SHALAT JUM'AT DI MASJID PERUSAHAAN... APAKAH OTOMATIS SAH?

"Yai... di pabrik kami ada masjid sendiri."

"Setiap hari Jumat semua karyawan berkumpul di sana."

"Yang shalat lebih dari 40 orang."

"Lalu... apakah shalat Jumatnya otomatis sah?"

Sekilas pertanyaan ini terdengar sederhana.

Bahkan sebagian orang langsung menjawab:

"Kalau sudah ada 40 orang ya sah."

Benarkah demikian?

Kalau memang syaratnya hanya 40 orang, mengapa para ulama mazhab Syafi'i sampai membahas berlembar-lembar halaman tentang siapa yang boleh dihitung menjadi angka 40?

Ternyata...

Yang menjadi pembahasan bukan hanya jumlahnya, tetapi juga status orang-orang yang menjadi penyempurna jumlah tersebut.

Inilah yang sering luput dari perhatian.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا حُكْمُ الْفَصْلِ، فَلَا تَصِحُّ الْجُمُعَةُ إِلَّا بِأَرْبَعِينَ رَجُلًا بَالِغِينَ عُقَلَاءَ أَحْرَارًا مُسْتَوْطِنِينَ لِلْقَرْيَةِ أَوِ الْبَلْدَةِ الَّتِي يُصَلَّى فِيهَا الْجُمُعَةُ، لَا يَظْعَنُونَ عَنْهَا شِتَاءً وَلَا صَيْفًا إِلَّا سَفَرَ حَاجَةٍ.

"Shalat Jumat tidak sah kecuali dengan empat puluh orang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan mustauthin (penduduk tetap) di desa atau kota tempat Jumat didirikan. Mereka tidak meninggalkan tempat tersebut pada musim panas maupun musim dingin, kecuali karena suatu keperluan." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hlm. 502)

Perhatikan baik-baik...

Imam An-Nawawi tidak hanya mengatakan 'empat puluh orang', tetapi beliau menyebutkan syaratnya satu per satu.

Di antaranya adalah مستوطنين (mustauthin).

Lalu muncul pertanyaan berikutnya...

Bagaimana jika mereka tinggal di suatu daerah, tetapi sebenarnya bukan penduduk tetap?

Misalnya:

- Karyawan pabrik.

- Pegawai rumah sakit.

- Mahasiswa.

- Santri.

- Pedagang.

- Atau orang yang tinggal karena pekerjaan, tetapi suatu saat akan kembali ke kampung halamannya.

Apakah mereka tetap bisa menjadi penyempurna bilangan 40?

Imam An-Nawawi kembali menjawab:

هَلْ تَنْعَقِدُ بِمُقِيمِينَ غَيْرِ مُسْتَوْطِنِينَ؟ فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ، أَصَحُّهُمَا لَا تَنْعَقِدُ.

"Apakah shalat Jumat sah dengan orang-orang yang mukim tetapi bukan mustauthin? Dalam masalah ini ada dua pendapat yang masyhur. Pendapat yang paling sahih adalah: tidak sah." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hlm. 503)

Keterangan ini kemudian ditegaskan lagi oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah.

Beliau berkata:

حَتَّى لَوْ أَقَامَهَا فِي مَحَلِّ الِاسْتِيطَانِ أَرْبَعُونَ غَيْرُ مُسْتَوْطِنِينَ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِمْ، وَإِنْ لَزِمَتْهُمْ.

"Seandainya shalat Jumat didirikan di tempat yang memenuhi syarat oleh empat puluh orang yang bukan mustauthin, maka shalat Jumat itu tidak sah, meskipun shalat Jumat wajib atas mereka." (Tuhfatul Muhtaj, juz 2, hlm. 437)

Kalimat terakhir ini sangat penting.

Karena banyak orang mengira...

"Kalau Jumat wajib bagi seseorang, berarti otomatis dia bisa menjadi penyempurna bilangan Jumat."

Padahal para ulama menjelaskan bahwa dua pembahasan ini berbeda.

Seseorang bisa saja wajib menghadiri shalat Jumat, tetapi tidak menjadi orang yang dihitung sebagai penyempurna syarat sahnya Jumat.

Lalu...

Siapa sebenarnya yang disebut "mustauthin" menurut para ulama?

Dan...

Apakah karyawan pabrik termasuk mustauthin atau justru masuk kategori mukim yang bukan mustauthin?

Sebelum menyimpulkan hukum karyawan pabrik, kita harus menjawab satu pertanyaan penting.

Siapa sebenarnya yang disebut mustauthin?

Syaikh Al-Jamal rahimahullah menjelaskan:

فَلَا تَنْعَقِدُ بِغَيْرِ الْمُسْتَوْطِنِ كَمَنْ أَقَامَ عَلَى عَزْمِ عَوْدِهِ إِلَى وَطَنِهِ بَعْدَ مُدَّةٍ وَلَوْ طَوِيلَةً كَالْمُتَفَقِّهَةِ وَالتُّجَّارِ؛ لِعَدَمِ التَّوَطُّنِ.

"Shalat Jumat tidak sah dengan orang yang bukan mustauthin, seperti orang yang tinggal dengan niat akan kembali ke kampung halamannya setelah beberapa waktu, meskipun tinggalnya lama, seperti para penuntut ilmu dan para pedagang, karena mereka bukan mustauthin." (Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarh al-Manhaj, juz 2, hlm. 20)

Perhatikan baik-baik...

Para ulama tidak mengatakan:

"Kalau sudah tinggal lama, otomatis menjadi mustauthin."

Justru contoh yang disebut adalah:

- penuntut ilmu,

- pedagang,

- orang yang tinggal lama,

tetapi sejak awal memang berniat kembali ke kampung halamannya.

Mereka tetap tidak disebut mustauthin.

Kemudian Imam Qalyubi rahimahullah menjelaskan makna mustauthin dengan lebih tegas:

لَا يَظْعَنُ عَنْهُ شِتَاءً وَلَا صَيْفًا إِلَّا لِحَاجَةٍ.

"Mustauthin adalah orang yang tidak meninggalkan tempat tinggalnya pada musim panas maupun musim dingin, kecuali karena suatu keperluan." (Hasyiyata Qalyubi wa 'Umairah, juz 1, hlm. 317)

Artinya...

Ukuran mustauthin bukan sekadar:

✔ tinggal lama,

✔ bekerja di suatu tempat,

✔ memiliki kartu identitas,

atau

✔ sudah bertahun-tahun menetap.

Yang dibahas para fuqaha adalah status menetap sebagai tempat tinggal tetap, bukan sekadar tempat bekerja atau tinggal sementara.

Lalu bagaimana dengan karyawan pabrik?

Kalau sebuah pabrik mempekerjakan ratusan bahkan ribuan karyawan yang berasal dari berbagai kota dan daerah, kemudian setiap akhir masa kerja mereka kembali ke kampung halamannya, maka muncul pertanyaan fiqih:

Apakah mereka termasuk mustauthin atau mukim yang bukan mustauthin?

Inilah yang menjadi pokok pembahasan para ulama, bukan soal gedung pabriknya.

Begitu pula apabila pemerintah membangun sebuah masjid di suatu kawasan.

Lalu yang mengisi masjid tersebut seluruhnya adalah pegawai, ustaz yang datang dari luar, atau pekerja dari berbagai daerah, sedangkan tidak ada penduduk tetap (mustauthin) yang menjadi penyempurna bilangan Jumat.

Maka pembahasannya tetap sama.

Karena yang ditanyakan bukan:

"Siapa yang membangun masjid?"

Bukan pula:

"Apakah masjidnya milik pemerintah atau milik perusahaan?"

Tetapi:

"Apakah empat puluh orang yang menjadi penyempurna shalat Jumat itu berstatus mustauthin menurut syariat?"

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah telah menegaskan:

حَتَّى لَوْ أَقَامَهَا فِي مَحَلِّ الِاسْتِيطَانِ أَرْبَعُونَ غَيْرُ مُسْتَوْطِنِينَ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِمْ، وَإِنْ لَزِمَتْهُمْ.

"Seandainya shalat Jumat didirikan di tempat yang memenuhi syarat oleh empat puluh orang yang bukan mustauthin, maka shalat Jumat itu tidak sah, meskipun Jumat wajib atas mereka." (Tuhfatul Muhtaj, juz 2, hlm. 437)

Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya:

"Apakah jamaahnya lebih dari 40?"

Tetapi juga:

"Siapakah empat puluh orang yang menjadi penyempurna shalat Jumat tersebut?"

Sebab menurut pendapat mu'tamad dalam mazhab Syafi'i, empat puluh orang itu harus memenuhi syarat yang telah dijelaskan para ulama, salah satunya adalah berstatus mustauthin.

Lalu...

Sekarang muncul pertanyaan yang paling sering diajukan.

"Kalau begitu, apa yang harus dilakukan oleh karyawan pabrik, pegawai rumah sakit, atau mahasiswa yang seluruh jamaahnya bukan mustauthin?"

Jawabannya jangan tergesa-gesa.

Pertama, pastikan dulu faktanya.

Tidak semua masjid di kawasan pabrik atau instansi otomatis tidak memenuhi syarat. Bisa saja di kawasan tersebut terdapat penduduk tetap (mustauthin) yang menjadi penyempurna bilangan Jumat.

Karena itu, hukum setiap tempat harus dilihat berdasarkan keadaan sebenarnya.

Namun...

Apabila benar yang menjadi penyempurna bilangan Jumat seluruhnya adalah orang-orang yang bukan mustauthin, maka menurut pendapat mu'tamad mazhab Syafi'i, syarat sah Jumat tidak terpenuhi.

Lalu apa solusinya?

Fatwa para ulama kontemporer memberikan jawaban yang sangat jelas.

Dalam fatwa tentang mahasiswa muslim di Tiongkok yang ingin mendirikan Jumat sendiri di apartemen, disebutkan:

فَالَّذِي نَرَى أَلَّا تُقِيمُوا الْجُمُعَةَ... وَمَنْ قَدَرَ مِنْكُمْ عَلَى إِتْيَانِ الْمَسْجِدِ الَّذِي تُقَامُ فِيهِ الْجُمُعَةُ لِلصَّلَاةِ مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَذَلِكَ وَاجِبٌ عَلَيْهِ، وَمَنْ عَجَزَ عَنْ ذَلِكَ... فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ فِي التَّخَلُّفِ عَنِ الْجُمُعَةِ.

"Menurut kami, jangan mendirikan Jumat sendiri. Siapa yang mampu menghadiri masjid yang telah sah pelaksanaan Jumatnya bersama kaum muslimin, maka itu wajib baginya. Adapun siapa yang tidak mampu karena adanya uzur yang menyebabkan bahaya bagi dirinya, hartanya, atau pekerjaannya yang menjadi kebutuhan hidupnya, maka tidak mengapa ia tidak menghadiri Jumat." (Fatwa Islamweb No. 160335)

Fatwa lain tentang para pegawai rumah sakit juga menegaskan:

وَبِهَذَا يَتَبَيَّنُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ أَنْ تُقِيمُوا الْجُمُعَةَ بِأَنْفُسِكُمْ... وَلَكِنْ إِنْ وُجِدَ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ الْمُسْتَوْطِنِينَ جَمَاعَةٌ فَلَكُمْ أَنْ تُصَلُّوا مَعَهُمُ الْجُمُعَةَ.

"Dengan demikian, tidak sah kalian mendirikan Jumat sendiri. Akan tetapi, apabila terdapat jamaah dari penduduk setempat yang berstatus mustauthin, maka kalian dapat melaksanakan Jumat bersama mereka." (Fatwa Islamweb No. 237976)

Kesimpulannya

Menurut pendapat mu'tamad dalam mazhab Syafi'i:

✅ Shalat Jumat tidak cukup hanya dihadiri empat puluh orang.

✅ Empat puluh orang tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan para fuqaha, di antaranya berstatus mustauthin.

✅ Jika memungkinkan menghadiri masjid yang sah pelaksanaan Jumatnya, maka itulah yang harus dilakukan.

✅ Apabila pelaksanaan Jumat di tempat kerja memang tidak memenuhi syarat sah menurut mazhab Syafi'i, sedangkan seseorang memiliki uzur sehingga tidak dapat menghadiri Jumat yang sah, maka ia melaksanakan salat Zuhur.

Perlu diingat...

Tulisan ini bukan untuk menyalahkan masjid tertentu, perusahaan tertentu, atau pihak mana pun.

Tujuannya adalah mengajak kita semua agar lebih teliti dalam memahami fiqih, karena ibadah tidak cukup hanya dengan niat yang baik, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan syariat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Bagaimana menurut Anda?

Apakah pembahasan seperti ini baru pertama kali Anda ketahui?

Silakan sampaikan pendapat Anda dengan tetap menjaga adab dalam berdiskusi. Jika tulisan ini bermanfaat, bagikan agar semakin banyak kaum muslimin yang memahami masalah ini berdasarkan keterangan para ulama.

🎯 PENTING!!

Sebenarnya dalam mazhab Syafi'i memang ada pendapat muqābilul ashah yang menyatakan shalat Jumat dapat ditegakkan oleh mukim ghairu mustauthin. Pendapat ini juga digunakan oleh sebagian ulama Indonesia, seperti yang pernah disampaikan Buya Yahya dan dimuat dalam beberapa artikel NU Online.

Namun, saya pribadi memilih menyampaikan pendapat mu'tamad (al-ashah) karena berkaitan dengan sah atau tidaknya kewajiban Jumat. Sejauh yang saya telusuri, saya belum menemukan ulama kontemporer Timur Tengah yang menjadikan pendapat muqābilul ashah tersebut sebagai jawaban dalam kasus-kasus seperti ini. Oleh karena itu, saya memilih pendapat yang lebih hati-hati dalam masalah ibadah.

Silakan jika ada yang ingin mengikuti pendapat muqābilul ashah, karena itu juga merupakan pendapat yang diakui dalam mazhab. Adapun postingan ini memang dibangun di atas pendapat mu'tamad mazhab Syafi'i.

🎯 PERBANDINGAN MADZHAB DALAM MASALAH ISTIYTHON SEBAGAI SYARAT WAJIB JUM'AT

https://www.facebook.com/share/p/18KWJfC3L1/

🎯 PEMBAHASAN MASALAH KURANG DARI 40 AHLI JUM'AT

https://www.facebook.com/share/p/1PPsrepXUF/

🎯 PEMBAHASAN MASALAH TA'ADDUD (BERBILANGNYA) PELAKSANAAN SHALAT JUM'AT DALAM SATU BALAD/QORYAH

https://www.facebook.com/share/p/1Ed7FQFGXi/

🎯 PEMBAHASAN MASALAH MELAKSANAKAN SHALAT DZUHUR SETELAH SHALAT JUM'AT

https://www.facebook.com/share/p/1GT9X73dRk/

‎Oleh: Abdi Ramadan

‎📖 Referensi:

‎Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi, juz 4, hlm. 502–503.

‎Ḥāsyiyah al-Jamal 'alā Syarḥ al-Manhaj (Fatūḥāt al-Wahhāb), Sulaiman al-Jamal, juz 2, hlm. 20–21.

‎Tuḥfat al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj, Ibnu Hajar al-Haitami, juz 2, hlm. 437.

‎Ḥāsyiyatā Qalyūbī wa 'Umairah, Qalyubi dan 'Umairah, juz 1, hlm. 317–318.

‎Fatwa Islamweb No. 160335, مدى وجوب الجمعة على المقيم غير المستوطن.

‎Fatwa Islamweb No. 237976, حكم صلاة الجمعة للمسافرين والمقيمين غير المستوطنين.

‎🌐 Laman Web

‎https://shamela.ws/

‎📌 Gabung saluran:

‎WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCHJYtCXC3MFh5KLD3S

‎Telegram: https://t.me/CatatanFiqihAbdiRamadan

Sumber FB Ustadz : Abdi Ramadan

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Shalat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Otomatis Sah?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hukum #shalat