Al-Qur’an sebagai Sumber Utama Ajaran Islam
Al-Qur’an merupakan kalam Allah ﷻ yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui perantara Malaikat Jibril. Ia menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat manusia dan sumber utama ajaran Islam yang kebenarannya bersifat mutlak. Membaca, mempelajari, dan mengamalkan Al-Qur’an bernilai ibadah serta menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Dalam manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, Al-Qur’an tidak dipahami secara bebas tanpa kaidah, tetapi melalui metodologi ilmiah yang diwariskan para ulama. Dengan pendekatan ini, umat Islam terjaga dari kesalahan tafsir dan penyimpangan dalam memahami agama.
Kedudukan Al-Qur’an dalam Sumber Hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an menempati posisi tertinggi dalam hierarki sumber hukum Islam. Seluruh ketentuan syariat, baik dalam akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlak, berpangkal dari Al-Qur’an sebelum Hadits, ijma’, dan qiyas.
Penetapan hukum secara langsung
Sebagian ayat Al-Qur’an menetapkan hukum secara tegas, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, serta larangan zina, riba, dan pembunuhan tanpa hak. Hukum-hukum ini bersifat qath’i dan tidak dapat diubah oleh pendapat siapa pun.
Memberikan prinsip dasar syariat
Selain hukum yang rinci, Al-Qur’an juga memuat prinsip-prinsip umum seperti keadilan, kemaslahatan, dan penghilangan kesulitan. Prinsip ini kemudian dijelaskan lebih detail oleh Sunnah Nabi ﷺ dan ijtihad para ulama.
Fungsi Al-Qur’an sebagai Petunjuk Hidup
Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia (hudan linnas). Ia membimbing umat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat individual maupun sosial.
Petunjuk dalam akidah
Al-Qur’an menanamkan tauhid dan mengenalkan manusia kepada Allah ﷻ. Akidah yang benar menjadi fondasi seluruh amal perbuatan seorang muslim.
Pedoman dalam ibadah
Segala bentuk ibadah dalam Islam harus bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ibadah tidak dibangun atas tradisi semata, tetapi mengikuti tuntunan wahyu.
Landasan akhlak dan kehidupan sosial
Nilai kejujuran, amanah, kasih sayang, dan keadilan merupakan ajaran Al-Qur’an yang harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemahaman Al-Qur’an Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah
Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa Al-Qur’an harus dipahami dengan ilmu dan adab. Penafsiran ayat dilakukan dengan memperhatikan bahasa Arab, asbabun nuzul, hadits Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama mu‘tabar.
Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dan Sunnah
Ayat-ayat Al-Qur’an saling menjelaskan satu sama lain, sementara Sunnah Nabi ﷺ berfungsi sebagai penafsir dan perinci ayat-ayat yang masih global.
Mengikuti penjelasan ulama
Para ulama telah mewariskan khazanah tafsir yang menjadi rujukan umat Islam. Mengabaikan warisan ini dapat menjerumuskan pada pemahaman yang keliru dan ekstrem.
Bahaya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa Ilmu
Menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu dan kaidah yang benar dapat melahirkan kesalahan fatal dalam beragama. Sikap ini sering memicu fanatisme sempit, mudah menghakimi, dan merusak persatuan umat Islam.
Penutup
Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran Islam yang menjadi cahaya bagi kehidupan manusia. Dengan memahami Al-Qur’an melalui manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, umat Islam akan mampu mengamalkan ajaran agama secara lurus, moderat, dan penuh hikmah.