
Diantara hal yang dianjurkan bagi orang yang ingin berkurban adalah ketika masuk 1 Zulhijjah ia tidak boleh memotong rambut dan kuku. Demikian yang disampaikan sebagian ulama. Dasarnya adalah hadits dari Ummu Salamah ra:
من كان عنده ذبح يريد أن يذبحه فرأى هلال ذي الحجة فلا يمس من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي
“Siapa yang memiliki hewan kurban yang ingin dikurbankannya maka ketika terlihat hilal Zulhijjah janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (HR. Muslim)
Dalam satu kesempatan saya ditanya, “Berarti orang yang ingin berkurban tidak boleh memotong rambut dan kukunya selama 10 hari? Wah, lama juga ya…”.
Jawaban yang saya sampaikan waktu itu adalah hal itu tidak haram. Hanya makruh saja.
Tapi redaksi hadits yang menggunakan shighat nahy (bentuk larangan) sepertinya mendukung pendapat yang mengatakan bahwa hal itu haram. Namun, 10 hari bukan waktu yang sebentar untuk tidak memotong rambut apapun (bukan hanya rambut kepala) dan kuku bagi banyak laki-laki.
Ternyata masalahnya tidak sesederhana yang terlihat dalam hadits ini. Karena ternyata ada hadits lain yang dikatakan sebagian ulama sebagai ‘bantahan’ terhadap hadits ini.
Hadits tersebut datang dari Sayyidah Aisyah ra. Ia berkata:
كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحله الله له حتى ينحر هديه
“Aku sendiri yang menyiapkan tali yang dipasang pada hewan sembelihan Rasulullah Saw, kemudian beliau ikatkan dan beliau kirim ke baitullah. Beliau tidak mengharamkan apapun yang telah dihalalkan Allah sampai ia menyembelih hadyu-nya.”
Jadi menurut Sayyidah Aisyah, ketika Rasulullah Saw berniat untuk berkurban, beliau tetap seperti biasa, tak ada yang beliau tinggalkan, baik memotong rambut maupun kuku. Karena itu Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Kalau berhubungan badan saja dalam sepuluh hari pertama Zulhijjah dibolehkan apalagi hanya sekedar memotong rambut atau kuku?”.
Lalu apakah hadits dari Ummu Salamah tersebut tidak shahih? Tidak. Hadits itu ada dalam Shahih Muslim. Hanya saja redaksi hadits ini sangat beragam, sampai-sampai sebagian ulama hadits menyifatinya dengan ‘idhthirab’. Belum lagi ada yang berpendapat, seperti Imam Daruquthni, bahwa hadits Ummu Salamah ini sebenarnya mauquf, bukan marfu’.
Kalaupun hadits Ummu Salamah ini marfu’ (memang Rasulullah Saw yang menyabdakannya), maknanya adalah seperti yang dikatakan Sayyidah Aisyah:
إنما قال هذا فيمن أحرموا بالحج ، أما الأضحية والأمر بكف اليد عن أخذ الشعر والظفر فلا
“Ini dikatakan Nabi untuk orang yang sedang berihram. Adapun untuk berkurban dan perintah untuk tidak memotong rambut dan kuku, tidak sama sekali.”
Bahkan salah seorang perawi hadits Ummu Salamah diatas yaitu Said bin Musayyab berkata, sebagaimana diriwayatkan Imam Malik dalam Muwatta`, “Tidak apa-apa memotong rambut di sepuluh hari pertama Zulhijjah.” Dan dalam kajian Ushul, kalau perawi mengamalkan sesuatu yang berbeda dengan hadits yang diriwayatkannya pertanda hadits tersebut ‘bermasalah’.
Karena itu, Imam Laits bin Sa’ad ketika ditanya tentang hadits Ummu Salamah ini, ia berkata:
قد روي هذا والناس على غير هذا
“Memang ada riwayatnya, tapi yang dipakai manusia (ulama) bukan yang itu.”
Al-Atsram, salah seorang murid Imam Ahmad, menceritakan, Imam Ahmad pernah menanyakan kedua hadits ini; hadits Ummu Salamah dan hadits Sayyidah Aisyah, kepada Abdurrahman bin Mahdi seorang ahli hadits yang sangat terkenal. Tapi Abdurrahman bin Mahdi tidak bisa menjawab. Akhirnya Imam Ahmad bertanya pada Yahya bin Sa’id. Yahya berkata: “Hadits Ummu Salamah untuk satu kondisi dan hadits Aisyah untuk kondisi yang lain.” Maksudnya, hadits Ummu Salamah untuk orang yang berkurban di daerahnya. Sementara hadits Aisyah untuk orang yang mengirimkan hadyu-nya sementara ia mukim.
Namun yang jelas, mayoritas ulama berpendapat, tidak haram memotong rambut dan kuku di sepuluh hari pertama Zulhijjah bagi yang ingin berkurban. Hukumnya hanya makruh, atau bahkan mubah. Karena itu kalau sudah terganggu dengan rambut yang panjang (di bagian manapun di tubuh) atau kuku yang panjang, silahkan dipotong.
***
Seorang teman saya sempat berkomentar, “Apa tidak mungkin yang dilarang dipotong itu bukan rambut dan kuku orang yang ingin berkurban, melainkan bulu dan kuku hewan yang ingin dipotong?”
Sekilas komentar ini tampak ngasal. Tapi ternyata pendapat ini pernah dilontarkan seorang ulama yang tak bisa dianggap remeh keilmuannya. Ia adalah Imam Muhammad bin Izzuddin Abdullatif al-Karmani al-Hanafi yang lebih dikenal dengan Ibnu al-Malak (wafat pada abad ke-9). Hal itu ia sampaikan dalam bukunya Syarah Mashabih as-Sunnah karya Imam al-Baghawi. Ia menulis:
"فلا يمسَّنَّ مِن شَعرِه"؛ أي: من شَعْرِ ما يضحِّي به، "وبَشَرِه"؛ أي: ظُفْره.
“Maka jangan potong rambutnya”, maksudnya bulu hewan yang akan dikurbankan, “dan kulitnya”, maksudnya kukunya…”.
Tapi pendapat ini disebut oleh Imam Ali al-Qari, seorang alim Hanafiy juga, sebagai ‘gharib’ (aneh).
والله تعالى أعلم وأحكم
[YJ]
Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi