Dalil Tak Bisa Dipahami Mentah: Ini Cara Ulama Mengolahnya

DALIL ADALAH BAHAN MENTAH YANG HARUS DIPROSES

DALIL ADALAH BAHAN MENTAH YANG HARUS DIPROSES

Ketika kita memproses dalil

- Dengan akal sehat, disalahin

- Dengan ushul fikih, disalahin

- Dengan ilmu bahasa, disalahin

Tanpa perangkat yang benar, maka dalil hanya akan dikunyah mentah atau diproses pakai dengkul.

Dalil adalah sumber hukum yang masih mentah. Untuk memakainya diperlukan perangkat yang benar untuk memprosesnya menjadi kesimpulan yang tepat. Perangkat utama untuk memproses dalil adalah akal sehat (ilmu manthiq), ilmu ushul fikih, dan ilmu bahasa (nahwu, sharaf, balaghah). Ahli bid'ah semuanya lahir dari pengabaian ilmu perangkat ini. 

Yang menulis SS ini tampaknya juga tidak sadar, sebagaimana lumrahnya kelompok ini, bahwa Imam al-Khatib al-Baghdadi adalah seorang ulama ahli hadis yang berfikih Syafi'i (memakai ushul fikih untuk dalil amaliyah) dan berakidah Asy'ari (memakai akal sehat dan ilmu balaghah untuk dalil aqidah). Di antara nasehat Imam Al-Khatib untuk para ahli hadis adalah:

وَيَتَجَنَّبُ المُحَدِّثُ فِي أَمَالِيهِ رِوَايَةَ مَا لَا تَحْتَمِلُهُ عُقُولُ العَوَامِّ لِمَا لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهِمْ فِيهِ مِنْ دُخُولِ الخَطَأِ وَالْأَوْهَامِ وَأَنْ يُشَبِّهُوا اللَّهَ تَعَالَى بِخَلْقِهِ وَيُلْحِقُوا بِهِ مَا يَسْتَحِيلُ فِي وَصْفِهِ، وَذَلِكَ نَحْوُ أَحَادِيثِ الصِّفَاتِ الَّتِي ظَاهِرُهَا يَقْتَضِي التَّشْبِيهَ وَالتَّجْسِيمَ وَإِثْبَاتَ الْجَوَارحِ وَالْأَعْضَاءِ لِلْأَزَلِيِّ الْقَدِيمِ"

“Seorang muhaddits hendaknya menghindari, dalam sesi imla'-nya, meriwayatkan hal-hal yang tidak mampu ditampung oleh akal orang awam — karena dikhawatirkan mereka akan terjerumus ke dalam kekeliruan dan prasangka yang salah, seperti menyerupakan Allah Ta'ala dengan makhluk-Nya dan menisbatkan kepada-Nya hal-hal yang mustahil dalam sifat-Nya. Yang dimaksud adalah seperti hadits-hadits sifat yang zahirnya mengandung konsekuensi tasybih, tajsim, serta penetapan anggota tubuh dan organ bagi Dzat Yang Azali lagi Qadim." (al-Khatib al-Baghdadi, Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami')

Jadi, ketika Imam al-Khatib menjelaskan bahwa ushul fikih memerlukan pengetahuan tentang dalil, maka maksudnya adalah ilmu ushul fikih memerlukan dalil untuk diproses dan diektrak sesuai kaidah-kaidah ushul di dalamnya.

Supplier dalil adalah ulama ahli qiraat dan ahli hadis, pabrik pengolahannya dipimpin oleh ulama ushul fikih, bagian quality control dan packing dihandle ulama fikih, lalu konsumennya adalah masyarakat umum.

Eh, supplier makan apa? Mereka juga makan hasil olahan yang sudah jadi, bukan makan barang mentah yang mereka punya. Sebab itu ulama ahli qiraat dan ahli hadis juga bermazhab fikih dan akidah meski dalil yang dipakai mazhab disupply oleh mereka. Imam al-Khatib adalah contohnya, ahli hadis tapi ilmu fikihnya ikut Imam Syafi'i dan ilmu akidahnya ikut Imam Abul Hasan al-Asy'ariy. Loh kok beda? Ya karena tiap ilmu ada tokohnya masing-masing, sesederhana itu.

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Dalil Tak Bisa Dipahami Mentah: Ini Cara Ulama Mengolahnya". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.