
"Suguhan" Saat Kematian Yang Perlu Diluruskan
Saya setuju dengan ikhtiar yang melibatkan semua lapisan masyarakat di Jepara ini. Semoga tempat lain juga sama. Sebelum kesimpulan ini saya uraikan dahulu.
1. Tidak ada kewajiban secara syariah memberi suguhan saat kematian. Membuatkan suguhan makanan itu anjurannya adalah untuk kelurga yang ditinggalkan. Hadisnya jelas. Semua sepakat. Yakni saat Ja'far bin Abu Thalib wafat, Nabi bersabda:
ุงุตَْูุนُูุง ِูุขِู ุฌَุนَْูุฑٍ ุทَุนَุงู ًุง َูุฅَُِّูู َูุฏْ ุฃَุชَุงُูู ْ ุฃَู ْุฑٌ ุดَุบََُููู ْ
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud n
2. Ada satu riwayat yang menghukumi makruh (tidak sampai haram) jika ada perkumpulan di rumah duka dan memberi makanan kepada para pentakziyah. Riwayat tersebut adalah:
ุนَْู ุฌَุฑِูุฑِ ุจِْู ุนَุจْุฏِ ุงَِّููู ุงْูุจَุฌَِِّูู َูุงَู َُّููุง َูุนُุฏُّ ุงِูุงุฌْุชِู َุงุนَ ุฅَِูู ุฃَِْูู ุงْูู َِّูุชِ َูุตَِููุนَุฉَ ุงูุทَّุนَุงู ِ ุจَุนْุฏَ ุฏَِِْููู ู ِْู ุงَِّูููุงุญَุฉِ
Dari Jarir bin Abdillah, iaberkata: "Kami (para Sahabat Nabi) memandang berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk niyahah/ meratap" (HR Ibnu Majah)
Akan tetapi, saudara kita berlebihan dalam membawa hukum ini seolah menjadi HARAM. Mereka mengatakan "Imam Syafii melarang Tahlilan (kumpul di rumah duka), tapi pengikut Imam Syafii justru melanggarnya".
Ada satu riwayat juga yang menunjukkan bolehnya membuat makanan alakadarnya dan menyuguhkan kepada pentakziyah:
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฒَْูุฌِ ุงَّููุจِِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฃَََّููุง َูุงَูุชْ ุฅِุฐَุง ู َุงุชَ ุงْูู َِّูุชُ ู ِْู ุฃََِْูููุง َูุงุฌْุชَู َุนَ ِูุฐََِูู ุงِّููุณَุงุกُ ุซู َّ ุชََูุฑََّْูู ุฅِูุงَّ ุฃَََْูููุง َูุฎَุงุตَّุชََูุง ุฃَู َุฑَุชْ ุจِุจُุฑْู َุฉٍ ู ِْู ุชَْูุจَِْููุฉٍ َูุทُุจِุฎَุชْ ุซُู َّ ุตُِูุนَ ุซَุฑِْูุฏٌ َูุตُุจَّุชِ ุงูุชَّْูุจَِْููุฉُ ุนَََْูููุง ุซُู َّ َูุงَูุชْ َُْููู ู َِْููุง
Diriwayatkan bahwa ketika keluarga Aisyah ada yang wafat maka wanita-wanita berkumpul, kemudian mereka pulang kecuali keluarga dan orang-orang tertentu saja. Aisyah memerintahkan untuk memasak semacam makanan adonan yang disebut Talbinah. Aisyah berkata: "Makanlah!" (HR al-Bukhari No 5417, No 5689 dan Muslim No 2216)
3. Pada realitas, saya pernah berada di dua kondisi masyarakat yang berbeda cara menjalankan kebiasaan ini. Saya lahir dan tumbuh di Malang. Mondok di Kediri. Menikah di Surabaya. Setahu saya di masyarakat sekitar tersebut memang memberi suguhan tapi sesuai pemberian dari pelayat dan kemampuannya. Kadang ada. Kadang tidak ada. Karena memang tidak ada kewajiban.
Realitas yang lain saya menemukan sendiri, keberadaan masyarakat yang sampai berhutang, menyembelih hewan kambing atau sapi. Di luar kemampuan mereka. Saya pernah protes hal ini. Alasan mereka "Gak enak kalau tidak sama dengan yang lain. Kebiasaan di sini memang seperti itu".
Di sinilah letak "off side"nya sehingga banyak dihujat oleh aliran atau Mazhab lain. Dalam hal ini saya setuju untuk dikembalikan ke hukum semula. Sebab cara kebablasan di sebagian daerah terlalu lama didiamkan, akhirnya terus berkembang, akhirnya tidak mampu dan dikucilkan dari masyarakat. Saya sangat salut kepada para kiai atau ustaz yang masih menjaga batasan-batasan ini, yaitu semampunya. Karena acara Tahlilan bukan acara makan malam.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
๐ฆ๐๐ฃ๐๐๐๐ง ๐๐ฎ๐ท๐ฐ๐ช๐ท ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐๐ง...
๐ฝ๐-๐จ๐ข๐-๐๐ก๐̄๐
Dari kemarin banyak yang membagikan postingan ini. (Yang lewat di beranda saya) kebanyakan disertai kepsyen setuju dan mendukung.
Prinsipnya, saya pun setuju, dengan catatan:
Mengingat dalam tulisan terlampir ada bagian ini:
"๐๐ญ๐ช๐ฉ-๐ข๐ญ๐ช๐ฉ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ข๐ฃ๐ช๐ด๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ช๐ข๐บ๐ข ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ฌ๐ฐ๐ฏ๐ด๐ถ๐ฎ๐ด๐ช ๐ด๐ฆ๐ด๐ข๐ข๐ต, ๐ธ๐ข๐ณ๐จ๐ข ๐ซ๐ถ๐ด๐ต๐ณ๐ถ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ฐ๐ณ๐ฐ๐ฏ๐จ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ก๐๐๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ฉ๐ ๐๐ก๐ข๐๐ง๐๐ช๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ฅ๐ช ๐ด๐ฆ๐ฅ๐ฆ๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ซ๐ข๐ณ๐ช๐บ๐ข๐ฉ....dst"*
maka daerah lain boleh segera menyusul dengan syarat:
๐ญ. ๐๐ถ๐ฟ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป oleh seluruh ๐ฎ๐ต๐น๐ถ ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ yang punya kewenangan secara syara' untuk menggunakan harta (๐ฎ๐ถ๐ต๐ฉ๐ญ๐ข๐ฒ ๐ข๐ต-๐ต๐ข๐ด๐ฉ๐ข๐ณ๐ณ๐ถ๐ง);
๐ฎ. ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐บ๐ฏ๐ถ๐น ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ต๐น๐ถ ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ yang belum punya wewenang ๐ต๐ข๐ด๐ฉ๐ข๐ณ๐ณ๐ถ๐ง semisal yatim, dsb
Tapi, yang saya tahu, di daerah saya, biaya suguhan untuk tamu pelayat dan tahlilan itu dari keluarga yang kewafatan, bukan diambil dari ๐ต๐ช๐ณ๐ฌ๐ข๐ฉ (harta peninggalan almarhum). Dengan demikian, jika memang ingin mempraktekkan ide dalam tulisan terlampir, itu bisa direalisasikan dengan mengalihkan sebagian dana suguhan/tahlilan untuk amal jariyah berupa manfaat berkelanjutan yang pahalanya dihadiahkan ke almarhum.
๐๐-๐๐ก๐̄๐๐ช ๐'๐ก๐๐ข ๐๐-๐จ๐ ๐จ๐๐๐ฌ๐̄๐
©1447/11/02/senin/โจ๐๐ฆ๐ก๐ฆ๐ซ
Sumber FB Ustadz : Zainur Rahman van Hamme
