"Suguhan" Saat Kematian Yang Perlu Diluruskan

Suguhan" Saat Kematian Yang Perlu Diluruskan

"Suguhan" Saat Kematian Yang Perlu Diluruskan

Saya setuju dengan ikhtiar yang melibatkan semua lapisan masyarakat di Jepara ini. Semoga tempat lain juga sama. Sebelum kesimpulan ini saya uraikan dahulu.

1. Tidak ada kewajiban secara syariah memberi suguhan saat kematian. Membuatkan suguhan makanan itu anjurannya adalah untuk kelurga yang ditinggalkan. Hadisnya jelas. Semua sepakat. Yakni saat Ja'far bin Abu Thalib wafat, Nabi bersabda:

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud n

2. Ada satu riwayat yang menghukumi makruh (tidak sampai haram) jika ada perkumpulan di rumah duka dan memberi makanan kepada para pentakziyah. Riwayat tersebut adalah:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ

Dari Jarir bin Abdillah, iaberkata: "Kami (para Sahabat Nabi) memandang berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk niyahah/ meratap" (HR Ibnu Majah)

Akan tetapi, saudara kita berlebihan dalam membawa hukum ini seolah menjadi HARAM. Mereka mengatakan "Imam Syafii melarang Tahlilan (kumpul di rumah duka), tapi pengikut Imam Syafii justru melanggarnya". 

Ada satu riwayat juga yang menunjukkan bolehnya membuat makanan alakadarnya dan menyuguhkan kepada pentakziyah:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتِ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا

Diriwayatkan bahwa ketika keluarga Aisyah ada yang wafat maka wanita-wanita berkumpul, kemudian mereka pulang kecuali keluarga dan orang-orang tertentu saja. Aisyah memerintahkan untuk memasak semacam makanan adonan yang disebut Talbinah. Aisyah berkata: "Makanlah!" (HR al-Bukhari No 5417, No 5689 dan Muslim No 2216)

3. Pada realitas, saya pernah berada di dua kondisi masyarakat yang berbeda cara menjalankan kebiasaan ini. Saya lahir dan tumbuh di Malang. Mondok di Kediri. Menikah di Surabaya. Setahu saya di masyarakat sekitar tersebut memang memberi suguhan tapi sesuai pemberian dari pelayat dan kemampuannya. Kadang ada. Kadang tidak ada. Karena memang tidak ada kewajiban.

Realitas yang lain saya menemukan sendiri, keberadaan masyarakat yang sampai berhutang, menyembelih hewan kambing atau sapi. Di luar kemampuan mereka. Saya pernah protes hal ini. Alasan mereka "Gak enak kalau tidak sama dengan yang lain. Kebiasaan di sini memang seperti itu". 

Di sinilah letak "off side"nya sehingga banyak dihujat oleh aliran atau Mazhab lain. Dalam hal ini saya setuju untuk dikembalikan ke hukum semula. Sebab cara kebablasan di sebagian daerah terlalu lama didiamkan, akhirnya terus berkembang, akhirnya tidak mampu dan dikucilkan dari masyarakat. Saya sangat salut kepada para kiai atau ustaz yang masih menjaga batasan-batasan ini, yaitu semampunya. Karena  acara Tahlilan bukan acara makan malam. 

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

Sepakat dengan Syarat

𝗦𝗘𝗣𝗔𝗞𝗔𝗧 𝓓𝓮𝓷𝓰𝓪𝓷 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧... 

𝘽𝙞-𝙨𝙢𝙞-𝙇𝙡𝙖̄𝙝

Dari kemarin banyak yang membagikan postingan ini. (Yang  lewat di beranda saya) kebanyakan disertai kepsyen setuju dan mendukung.

Prinsipnya, saya pun setuju, dengan catatan:

Mengingat dalam tulisan terlampir ada bagian ini:

"𝘈𝘭𝘪𝘩-𝘢𝘭𝘪𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘢𝘣𝘪𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘪𝘢𝘺𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘬𝘰𝘯𝘴𝘶𝘮𝘴𝘪 𝘴𝘦𝘴𝘢𝘢𝘵, 𝘸𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘫𝘶𝘴𝘵𝘳𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙖𝙡𝙞𝙝𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙧𝙩𝙖 𝙖𝙡𝙢𝙖𝙧𝙝𝙪𝙢 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘴𝘦𝘥𝘦𝘬𝘢𝘩 𝘫𝘢𝘳𝘪𝘺𝘢𝘩....dst"*

maka daerah lain boleh segera menyusul dengan syarat:

𝟭. 𝗗𝗶𝗿𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 oleh seluruh 𝗮𝗵𝗹𝗶 𝘄𝗮𝗿𝗶𝘀 yang punya kewenangan secara syara' untuk menggunakan harta (𝘮𝘶𝘵𝘩𝘭𝘢𝘲 𝘢𝘵-𝘵𝘢𝘴𝘩𝘢𝘳𝘳𝘶𝘧);

𝟮. 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗺𝗯𝗶𝗹 𝗯𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗮𝗵𝗹𝗶 𝘄𝗮𝗿𝗶𝘀 yang belum punya wewenang 𝘵𝘢𝘴𝘩𝘢𝘳𝘳𝘶𝘧 semisal yatim, dsb

Tapi, yang saya tahu, di daerah saya, biaya suguhan untuk tamu pelayat dan tahlilan itu dari keluarga yang kewafatan, bukan diambil dari 𝘵𝘪𝘳𝘬𝘢𝘩 (harta peninggalan almarhum). Dengan demikian, jika memang ingin mempraktekkan ide dalam tulisan terlampir, itu bisa direalisasikan dengan mengalihkan sebagian dana suguhan/tahlilan untuk amal jariyah berupa manfaat berkelanjutan yang pahalanya dihadiahkan ke almarhum.

𝙒𝙖-𝙇𝙡𝙖̄𝙝𝙪 𝙖'𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙞-𝙨𝙝 𝙨𝙝𝙖𝙬𝙖̄𝙗

©1447/11/02/senin/ℨ𝔞𝔦𝔡𝔦𝔫

Sumber FB Ustadz : Zainur Rahman van Hamme

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul ""Suguhan" Saat Kematian Yang Perlu Diluruskan". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.