Puasa Syawal di Luar Bulan Syawal, Bolehkah?

Puasa Syawal di Luar Bulan Syawal, Bolehkah?

𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗦𝗬𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗗𝗜 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗟𝗨𝗔𝗥 𝗕𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗦𝗬𝗔𝗪𝗔𝗟

Ustadz ana mau bertanya, apakah bisa puasa Syawal dikerjakan di luar bulan Syawal? Kalau bisa apakah terhitung mendapatkan pahala seperti dalam hadits?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Di antara bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah dibukanya berbagai pintu kebaikan setelah Ramadhan. Amal tidak terputus dengan berakhirnya Ramadhan, bahkan disyariatkan amalan lanjutan sebagai penyempurna dan penambah pahala. Di antaranya adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Puasa ini memiliki keutamaan besar, sampai-sampai fadhilahnya diserupakan dengan berpuasa sepanjang tahun. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”(HR. Muslim)

𝗧𝗲𝗿𝗹𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗯𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝘆𝗮𝘄𝗮𝗹

Mengingat fadhilahnya yang besar akan sangat rugi bila seseorang tertinggal dari mengerjakan ibadah agung yang satu ini. Akan tetapi, dalam kenyataannya tidak sedikit orang yang terhalang untuk melaksanakannya karena adanya udzur, seperti sakit, safar, kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, atau sebab lainnya.

Di sinilah muncul pertanyaan: apakah seseorang yang memiliki udzur sehingga tidak sempat berpuasa di bulan Syawal boleh mengqadha puasa tersebut di luar bulan Syawal? Dan jika ia melakukannya, apakah masih mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits? Jawabannya ulama berbeda pendapat, sebagian melarang sedangkan sebagian ulama yang lainnya menyatakan kebolehannya.

𝗔. 𝗗𝗶𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat puasa enam hari Syawal, atau sebagian darinya, maka ia boleh mengqadhanya di bulan lainnya dan tetap akan mendapatkan fadhilah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Pendapat ini dinyatakan oleh kalangan Malikiyyah dan diikuti oleh sebagian dari Hanabilah. Berkata al imam Ibnu Muflih al Hanbali rahimahullah:

ويتوجه احتمال: تحصل الفضيلة بصومها في غير شوال، وفاقا لبعض العلماء، ذكره القرطبي، لأن فضيلتها كون الحسنة بعشر أمثالها، كما في خبر ثوبان، ويكون تقييده بشوال لسهولة الصوم لاعتياده رخصة، والرخصة أولى

“Ada kemungkinan pendapat bahwa keutamaan tersebut tetap diperoleh dengan berpuasa di selain bulan Syawal, sejalan dengan sebagian ulama, sebagaimana disebutkan oleh al Qurthubi. Hal ini karena dasar keutamaannya adalah bahwa satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh, sebagaimana dalam hadits Tsauban. Adapun pengkhususan pada bulan Syawal, maka dari itu karena kemudahan dalam berpuasa, disebabkan masih terbiasanya (setelah Ramadhan), sebagai bentuk rukhshah (keringanan), dan mengambil rukhshah itu lebih utama.” [1]

Al imam Muhammad bin Ali bin Husain al Maliki rahimahullah berkata:

عن ابن العربي المالكي أن قوله ﷺ من شوال على جهة التمثيل، والمراد: أن صيام رمضان بعشرة أشهر، وصيام ستة أيام بشهرين، وذلك المذهب [يعني مذهب الإمام مالك]، فلو كانت من غير شوال لكان الحكم فيها كذلك، قال: وهذا من بديع النظر فاعلموه

“Dinukil dari Ibnu al ‘Arabi al Maliki bahwa sabda Nabi ﷺ: “dari bulan Syawal” itu bersifat sebagai contoh, maksudnya adalah bahwa puasa Ramadhan setara dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari setara dengan dua bulan. Itulah mazhab Imam Malik. Maka seandainya dilakukan di luar bulan Syawal, hukumnya tetap demikian. Beliau berkata: “Ini termasuk pemahaman yang sangat indah, maka perhatikanlah.”[2]

Bahkan dari yang membolehkan ini, ada yang berpendapat pahalanya bisa lebih besar bila dikerjakan di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dinyatakan oleh al imam ‘Adawi berkata:

وإنما قال الشارع من شوال للتخفيف باعتبار الصوم، لا تخصيص حكمها بذلك الوقت، فلا جرم أن فعلها في عشر ذي الحجة مع ما روي في فضل الصيام فيه أحسن؛ لحصول المقصود مع حيازة فضل الأيام المذكورة، بل فعلها في ذي القعدة حسن أيضا، والحاصل: أن كل ما بعد زمنه كثر ثوابه لشدة المشقة

“Sesungguhnya syariat menyebutkan ‘dari bulan Syawal’ hanyalah untuk meringankan dari sisi pelaksanaan puasa, bukan untuk membatasi hukumnya pada waktu tersebut. Oleh karena itu, melaksanakannya pada sepuluh hari Dzulhijjah dengan adanya riwayat tentang keutamaan puasa pada hari-hari tersebut bahkan lebih utama, karena tercapai tujuan (puasa tersebut) sekaligus memperoleh keutamaan hari-hari tersebut. 

Bahkan melakukannya di bulan Dzulqa‘dah juga baik. Intinya, setiap kali pelaksanaannya lebih jauh dari waktunya, maka pahalanya semakin besar karena lebih berat (tantangannya).”[3]

Selanjutnya meski dalam kitab-kitab mazhab Hanafi tidak ditemukan bahasan tentang masalah ini, nyaris bisa dipastikan bahwa kalangan Hanafiyah termasuk yang mendukung pendapat ini, dengan melihat bahwa mazhab ini termasuk yang berpendapat sebaiknya puasa Syawal diakhirkan dan tidak dikerjakan dengan cara berurutan.[4]

𝗕. 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak disyariatkan mengqadha puasa enam hari Syawal, karena ia adalah amalan sunnah yang terkait dengan waktu tertentu, sehingga tidak dapat diperoleh (keutamaannya) di luar waktu tersebut. Berdasarkan pendapat ini, seseorang tetap mendapatkan pahala dari hari-hari yang telah ia puasa, namun tidak disyariatkan baginya mengqadha hari yang terlewat. 

Akan tetapi, diharapkan ia tetap mendapatkan pahala tersebut berdasarkan niatnya. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama Hanabilah. Al imam Mardawi al Hanbali rahimahullah ketika menyebutkan pendapat yang membolehkan puasa Syawal di luar waktunya menyampaikan kritiknya dengan mengatakan:

وهذا ضعيف مخالف للحديث، وإنما ألحق بفضيلة رمضان لكونه حريمه، لا لكون الحسنة بعشر أمثالها ; ولأن الصوم فيه يساوي رمضان في فضيلة الواجب

“Menurutku pendapat ini lemah dan menyelisihi hadits. Sesungguhnya puasa tersebut disambungkan dengan keutamaan Ramadhan karena ia berada dalam lingkupnya (yang berdekatan dengannya), bukan karena setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali. Selain itu, karena puasa pada waktu tersebut menyamai Ramadhan dalam sisi keutamaan sebagai ibadah wajib.”[5]

Demikian juga yang dinyatakan oleh pembesar mazhab Hanbali lainnya, al imam Buhuti rahimahulah: “Tidak diperoleh keutamaan dengan berpuasa enam hari tersebut di selain bulan Syawal, berdasarkan dzahir hadits.”[6]

𝗖. 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗙𝗮𝗱𝗵𝗶𝗹𝗮𝗵

Selanjutnya sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa siapa yang terlewat puasa enam hari di bulan Syawal, dianjurkan baginya untuk segera mengqadhanya pada bulan Dzulqa‘dah. Namun, fadhilah yang diperoleh berada di bawah pahala orang yang melaksanakannya di bulan Syawal. 

Yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala enam hari sebagai puasa sunnah, tanpa mencapai keutamaan yang disebutkan dalam hadits. Pendapat ini dipegang diantaranya oleh para ulama Syafi’iyyah, sebagaimana yang dinyatakan oleh al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah berikut ini:

ومن ‌صام ‌ستة ‌غيرها ‌كذلك ‌تكون ‌كصيامه ‌نفلا ‌بلا ‌مضاعفة كما أن يصوم ثلاثة من كل شهر تحصله أيضا

“Dan barang siapa berpuasa enam hari selainnya (di luar Syawal) dengan cara yang sama, maka itu seperti puasanya secara sunnah tanpa pelipatan pahala. Sebagaimana jika ia berpuasa tiga hari setiap bulan, maka ia juga memperoleh (keutamaan tersebut).”[7]

Syaikh Nawawi al Bantani rahimahullah berkata: “Puasa tersebut terlewat dengan berakhirnya bulan Syawal, namun dianjurkan untuk mengqadhanya.”[8]

Namun sebagian Syafi’iyyah yang lainnya menyatakan tetap mendapatkan fadhilah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.[9]

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Jumhur ulama berpendapat puasa Syawal tetap boleh dikerjakan meski telah berlalu dari waktunya, terlebih bisa memang ada udzur yang menyebabkan penundaan ini semisal sakit atau masih mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan. 

Simak lengkapnya di: https://astofficial.id/.../puasa-syawal-di-kerjakan-di...

________________________________________

[1] Al Furu’ (3/108)

[2] Al Fuquq (2/191)

[3] Hasyiah al Kharsyi (2/243)

[4] Fath bab al Inayah (1/581)

[5] Al Inshaf (3/344)

[6] Kasyf al Qina’ (2/338)

[7] Tuhfah al Muhtaj (3/456)

[8] Nihayah az Zain hlm. 197

[9] Hasyiah al Bujairami ‘ala al Khatib (2/406)

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Puasa Syawal di Luar Bulan Syawal, Bolehkah?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.