๐ฆ๐๐๐๐๐ง ๐ง๐๐๐๐ฌ๐๐ง๐จ๐ ๐ ๐๐ฆ๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ง ๐๐๐๐ง๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐๐จ๐ง๐๐๐
Saya mau bertanya ustadz, tentang shalat tahiyatul masjid saat sudah mendapati khatib sedang berkhutbah, apakah sunnahnya langsung duduk atau shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang masuk dalam masjid selain Masjidil Haram, dan ia dalam keadaan bersuci, maka disunnahkan baginya untuk tidak langsung duduk sebelum menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid.[1] Hal ini berdasarkan sabda Nabi ๏ทบ:
ุฅِุฐَุง ุฏَุฎََู ุฃَุญَุฏُُูู ْ ََููุง َูุฌِْูุณْ ุญَุชَّٰู َูุฑَْูุนَ ุฑَْูุนَุชَِْูู
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari)
Ini adalah pendapat dari semua madzhab yang empat, Hanafiyyah,[2] Malikiyyah,[3] Syafi’iyyah,[4] dan Hanabilah.[5] Ini berbeda dengan pendapat dari kalangan Dzahiriyah yang menyatakan hukum dari shalat tahiyatul masjid adalah wajib.[6]
Adapun jika kondisi seseorang yang masuk ke dalam masjid tersebut sedang ada khatib yang berkhutbah, para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat tetap disunnahkan, ini adalah pendapat kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Sedangkan Hnafiyah dan Malikiyah menyatakan ia langsung duduk untuk menyimak khutbah. Berikut rincian penjelasan dari masing-masing pendapat berikut dalil yang digunakan.
Simak bahasan lengkapnya: https://astofficial.id/contents/721/shalat-tahiyatul-masjid-saat-khatib-berkhutbah
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
