Hukum Hadits Dari Mutaqaddimin Tetap Lebih Terpercaya

Hukum Hadits Dari Mutaqaddimin Tetap Lebih Terpercaya

Menentukan status sebuah hadits, apakah ia shahih, hasan, atau dha’if, merupakan hasil dari sebuah ijtihad. Ia bukan wahyu yang pasti benar, juga bukan duga-dugaan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Karena ia adalah hasil dari ijtihad maka sangat wajar terjadi perbedaan pendapat antara satu alim hadits dengan alim hadits yang lain. Hadits yang dinilai shahih oleh Imam Ahmad bin Hanbal misalnya bisa jadi tidak demikian dalam penilaian Imam Bukhari.

Perbedaan dalam menilai status hadits tidak hanya terjadi antara para ulama hadits kalangan mutaqaddimin yang hidup pada zaman periwayatan (عصر الرواية), tapi juga antara ulama hadits dulu dengan ulama hadits zaman sekarang.

Contoh paling terkenal dalam hal ini adalah Syekh Nashiruddin al-Albani rahimahullah. Tak sedikit hadits yang dinilai shahih oleh ulama mutaqaddimin justeru dikatakan lemah oleh Syekh Albani. Atau sebaliknya, hadits yang dinilai lemah oleh ulama dulu dikatakan shahih oleh Syekh Albani.

Bukan hanya Syekh Albani yang melakukan hal itu. Ulama hadits lain juga melakukan hal yang serupa. Hanya memang beliau yang terlihat sangat getol dalam mengoreksi kembali hukum-hukum hadits yang telah diberikan ulama terdahulu. Sehingga, bagi sebagian orang, kalau belum ada di akhir penyampaian sebuah hadits kalimat seperti: صححه الألباني maka hadits itu belum dapat dijadikan pegangan.

Apakah yang dilakukan Syekh Albani salah? Apakah menyalahi hukum para ulama dahulu, terutama dari kalangan mutaqaddimin, sesuatu yang melanggar?

Sebenarnya tidak salah, karena hukum para ulama terdahulu terhadap sebuah hadits pada akhirnya adalah hasil ijtihad. Jadi, kalau ada seseorang yang tidak sependapat dengan hukum atau penilaian hadits dari ulama terdahulu berarti ia tak sependapat dengan ijtihad ulama itu, dan itu sah-sah saja.

Tapi mari kita lihat secara lebih seksama. Sejauhmana kredibilitas penilaian hadits dari ulama zaman ini jika dibandingkan dengan penilaian hadits dari ulama zaman dulu.

Ketika ulama zaman muta`akhirin (seperti Imam Ibnu Hajar, Suyuthi, dan lain-lain), apalagi ulama kontemporer (seperti Syekh Albani, Syekh Syu’aib Arnauth, Syekh al-Ghumari, dan lain-lain) menilai sebuah hadits, apa yang menjadi pegangan utama mereka? Tentu saja jarh dan ta’dil terhadap para perawi. Dan itu tersebar di berbagai kutub tarajim, su`alat, tawarikh dan sebagainya. Bahkan tak sedikit yang hanya berpegang pada kitab Taqrib at-Tahdzib karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani semata. Setiap rawi yang dikatakan Ibnu Hajar sebagai: ثقة berarti haditsnya bisa diterima. Tapi jika ada rawi yang oleh Ibnu Hajar dikatakan منكر berarti haditsnya tak bisa diterima.

Pertanyaannya, apakah seperti itu cara para ulama terdahulu dalam menilai sebuah hadits? Tidak. Sama sekali tidak. 

Disinilah letak perbedaan yang mendasar antara ulama mutaqaddimin dengan ulama setelah itu dalam menilai kualitas sebuah hadits.

Pertama, ulama mutaqaddimin bertemu langsung dengan rawi hadits (setidaknya dalam thabaqah mereka dan thabaqah guru-guru mereka). Jadi penilaian mereka terhadap perawi bukan atas informasi dari buku, melainkan mengenal secara langsung dan dari dekat kualitas ‘adalah dan dhabit para perawi itu.

Kedua, meskipun ada rawi yang tidak bertemu dengan mereka, akan tetapi mereka bertemu dengan murid-murid langsung para perawi itu. Tentu informasi dari murid atau orang-orang dekat para perawi jauh lebih valid dari informasi yang diperoleh dari orang jauh yang tak mengenal rawi secara dekat. Misalnya, Imam Bukhari memang tidak bertemu langsung dengan Imam Malik bin Anas. Namun ia bertemu dengan murid-murid langsung dari Imam Malik bin Anas rahimahullah.

Ketiga, jika ada rawi dikatakan tsiqah, tidak otomatis seluruh haditsnya bisa diterima tanpa terkecuali. Sebaliknya, jika ada rawi yang dituduh berbohong, tidak otomatis seluruh haditsnya ditolak tanpa terkecuali. Inilah perbedaan mendasar antara ulama mutaqaddimin dan ulama setelah itu. Kaidah utamanya adalah: قد يخطئ الثقة وقد يصيب الضعيف “Orang tsiqah bisa salah, dan orang lemah bisa juga benar.” Jadi standarnya apa? Pengkajian menyeluruh terhadap seluruh haditsnya, seleksi yang ketat terhadap riwayatnya dan pembedaan yang tegas antara riwayat yang diterima dan yang ditolak. 

Semua itu adalah hasil dari pengalaman yang panjang dalam dunia periwayatan, mengenal lebih dekat para perawi, guru dan murid-muridnya, hafalan yang kuat terhadap ribuan hadits, dan fokus yang penuh terhadap bidang hadits.

Sebagai contoh, Imam Sufyan Tsauri meriwayatkan hadits dari Jabir al-Ju’fi. Padahal sebagian ulama jarh wa ta’dil menuduhnya sebagai pendusta. Bahkan Sufyan sendiri pernah mengatakan, “Jangan terima hadits dari Jabir al-Ju’fi.” Lalu kenapa ia sendiri meriwayatkan hadits dari Jabir? Ketika ditanyakan hal ini padanya, ia menjawab:

إنى أعرف صدقه من كذبه

“Karena aku tahu mana yang benar dan mana yang bohong dari haditsnya.”

Disinilah kritikan yang dilayangkah ulama hadits terhadap kitab-kitab al-Mustadrakat, seperti al-Mustadrak yang ditulis oleh Imam al-Hakim. Ia sering mengatakan, “Hadits ini shahih menurut syarat Bukhari tapi ia tidak mengeluarkannya dalam kitab shahihnya.” Sebenarnya, kriteria Imam Bukhari dalam memuat sebuah hadits ke dalam kitab shahihnya bukan sekedar si A atau si B adalah tsiqah. Standarnya jauh lebih ketat. Boleh jadi si A seorang yang tsiqah, tapi dalam periwayatannya dari si B, misalnya. Adapun kalau ia meriwayatkan dari si C maka riwayatnya adalah lemah. 

*** 

Para ulama mutaqaddimin memang bukan orang-orang yang maksum. Mereka sangat boleh jadi keliru. Tapi mengkritik hasil kerja mereka dengan menggunakan kaidah yang sesungguhnya dibuat berdasarkan karya-karya mereka tentu sesuatu yang terlihat aneh kalau tidak disebut lucu. 

Misalnya, Imam Bukhari mengatakan hadits A adalah shahih. Lalu datang alim hadits abad 20 mengatakan, “Hadits itu dhaif, tidak shahih, karena di dalam sanadnya ada si fulan, sementara ia dinilai lemah oleh Yahya bin Ma’in,” misalnya.

Imam Bukhari bukan tidak tahu kalau si A itu dinilai lemah oleh ulama jarh wa ta’dil yang lain. Tapi, ada beberapa kemungkinan:

Pertama, ia tidak menerima label ‘dha’if’ yang disematkan ulama jarh wa ta’dil kepada rawi tersebut. Ini terjadi misalnya pada rawi bernama Ikrimah maula Ibnu Abbas ra. Banyak ulama hadits yang menilainya lemah dan menghindari hadits-hadits dari jalur periwayatannya, termasuk Imam Muslim murid Imam Bukhari sendiri. Tapi Imam Bukhari punya penilaian sendiri tentang Ikrimah yang berbeda dari ulama hadits yang lain.

Kedua, ia tahu rawi tersebut lemah, tapi ia sudah cek seluruh riwayatnya dan bisa membedakan mana riwayatnya yang bermasalah dan mana yang dapat diterima. Ia hanya menerima riwayat-riwayat yang menurutnya dapat diterima itu saja.

Kesimpulannya, ulama mutaqaddimin menilai kualitas sebuah hadits berangkat dari pengalaman dan pengamatan langsung, sementara ulama saat ini menilai hadits dari kaidah-kaidah yang terkadang digunakan secara serampangan.

Akhirnya kaidah-kaidah itu tak ubahnya seperti tongkat di tangan si buta yang ia pukulkan kesana kemari.

والله تعالى أعلم وأحكم

[YJ]

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Hadits Dari Mutaqaddimin Tetap Lebih Terpercaya". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.