
Kita mungkin udah sering lihat, di medsos atau di pengajian, orang suka ngutip terjemahan hadits yang bunyinya gini: "Barangsiapa yang MENGAMALKAN yang bukan ajaran kami maka amalan tersebut tertolak."
Saya kapital kata MENGAMALKAN. Kenapa? Karena di situlah letak masalahnya. Terjemahan macam ini, maaf, kurang tepat. Sedikit meleset, tapi efeknya besar.
Coba kita lihat nash asli haditsnya (dari Imam Muslim, shahih):
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Di sini, tidak ada kata yang artinya "mengamalkan" dalam arti sempit. Kata kuncinya adalah عَمَلًا (amalan). Dalam ilmu nahwu ini adalah isim (kata benda). Artinya: "perbuatan" atau "amal". Bukan fi'il (kata kerja).
Kalau mau disebut "mengamalkan" dalam bahasa Arab, itu pakai kata يَعْمَلُ (ya'malu) atau أَعْمَلَ (a'mala). Bukan amalan.
Dan perhatikan, di kata amalan ada tanwin (ـًا). Itu isyarat bahwa kata ini nakirah (tidak spesifik). Cara terjemah paling tepat di bahasa Indonesia ya ditambah kata "suatu" atau "sebuah".
Jadi arti harfiahnya: "suatu perbuatan apa pun". Luas. Bisa ibadah, muamalah, kebiasaan, perkataan, bahkan keyakinan hati.
Maka terjemahan yang lebih tepat, dan ilmiah dari hadits riwayat muslim tsb, adalah:
"Barang siapa MELAKUKAN SUATU PERBUATAN yang tidak berdasarkan tuntunan syariat kami, maka perbuatan itu tertolak."
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (12/16) bahkan telah menjelaskan sendiri, Laisa 'alaihi amruna itu artinya "tidak berdasarkan tuntunan syariat kami, tidak sesuai dengan jalan dan metode kami."
Nah, sekarang pertanyaannya: kenapa ada yang menterjemahkan jadi "MENGAMALKAN"?
Jawabannya: biar sempit. Biar maknanya hanya tertuju pada ibadah ritual. Karena kata "mengamalkan" di lidah orang Indonesia otomatis terbayang shalat, puasa, zakat, wiridan, tahlilan, maulidan.
Jadi hadits ini kelihatan seperti peluru untuk menembak orang yang baca yasin malam Jum'at, tahlilan, maulidan.
Padahal, cakupan hadits ini jauh lebih besar. Ini adalah qa'idah ushuliyyah (prinsip dasar) dalam menilai amalan. Bukan sekadar alat serang untuk ritual tertentu.
Dengan terjemahan "MELAKUKAN SUATU PERBUATAN", maka cakupannya jadi luas, antara lain:
Ibadah ritual (shalat, puasa, haji, dzikir, dll.), ini jelas.
Muamalah (jual beli, sewa, utang piutang). Coba ingat QS. An-Nisa 29: "Jangan makan harta sesamamu dengan cara batil." Atau hadits larangan najasy (palsu harga). Itu semua masuk tertolak oleh hadits tsb.
Adat/kebiasaan (cara berpakaian, makan, bertamu), jika bertentangan syariat, tertolak.
Perkataan (fatwa, menetapkan halal-haram tanpa dalil).
Keyakinan hati (niat, itikad).
Lalu kenapa ini penting? Karena kalau terjemahannya pakai "MENGAMALKAN", yang kelihatan hanya "bid'ah ibadah" seperti maulid atau tahlilan versi Wahabi. Padahal yang lebih berbahaya itu merubah hukum syariat atau membuat hukum baru tanpa dalil.
Merubah hukum, atau membuat hukum sendiri, seperti mengharamkan sesuatu yg tidak di haramkan, melarang sesuatu yg tidak jelas dalil larangannya, itu juga termasuk "melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan tuntunan syariat".
Coba ingat firman Allah di QS. An-Nahl ayat 116:
"Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah."
Bahkan Nabi pun pernah ditegur Allah karena mengharamkan sesuatu yang halal (QS. At-Tahrim ayat 1). Bayangkan, Nabi ditegur.
Masa iya kita lebih berani dari Nabi?
Para sahabat juga sangat hati-hati. Ibnu Abi Laila berkata:
*"Aku tahu 120 sahabat Anshar. Jika salah satu dari mereka ditanya tentang hukum halal-haram, ia akan melemparkan pertanyaan itu ke yang lain, sampai akhirnya kembali ke orang pertama."* (Riwayat Ibnu Sa'ad, Darimi, dan Ibnu Abdilbarr).
Imam Malik bahkan bilang: "Aku takkan berfatwa sebelum ada 70 orang yang bersaksi bahwa aku memenuhi syarat."
Imam Syafi'i sendiri membagi bid'ah jadi dua:
Bid'ah dhalalah (sesat): yang bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, Atsar, atau Ijma'.
Bid'ah ghairu madzmumah (tidak tercela): yang baru, tapi tidak bertentangan.
Nah, Maulid dan Tahlilan termasuk yang kedua jika tidak bertentangan dengan syariat. Tapi merubah hukum syariat tanpa dalil? Itu sudah pasti pertama: bid'ah dhalalah.
Jadi, jangan sempitkan hadits agung ini hanya untuk menyerang ritual tertentu. Hadits ini jauh lebih besar dari itu. Ia mengajarkan: setiap perbuatan, apapun bentuknya, ibadah, jual beli, kebiasaan, fatwa, bahkan niat hati, harus berdasarkan tuntunan syariat. Jika tidak, tertolak.
Jadi, kalau besok ada yang ngutip hadits itu sambil nyerang tahlilan, tanya balik: "Lha, kalau soal fatwa haram-halal tanpa dalil, apakah juga termasuk?"
Wallahu a'lam.
Sumber FB : Ainul Mardiyah