Perlu diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i, kehadiran wali merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah, baik bagi perempuan perawan maupun janda. Kedudukan wali dalam pernikahan tidak bergantung pada status perempuan tersebut.
Kewajiban menghadirkan wali dalam pernikahan memiliki hikmah untuk menjaga kehormatan perempuan. Dalam adat yang baik, seorang perempuan tidak sepantasnya terlibat langsung dalam pelaksanaan akad nikah karena sifat malu yang seharusnya melekat padanya. Oleh karena itu, wali berperan sebagai pihak yang mewakili dan melindungi kepentingan perempuan, sekaligus memastikan bahwa pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat dan norma yang berlaku.
Adapun anggapan bahwa seorang janda boleh menikah tanpa wali kemungkinan muncul dari kesalahpahaman dalam memahami keterangan sebagian ulama. Beberapa ulama menjelaskan bahwa pernikahan seorang janda harus didasarkan pada persetujuan dirinya sendiri dan tidak boleh dilangsungkan tanpa izinnya.
Penjelasan tersebut kerap dipahami secara keliru, seolah-olah seorang janda memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa melibatkan wali. Padahal, maksud dari keterangan tersebut adalah penegasan bahwa persetujuan janda merupakan syarat penting, bukan penghapusan peran wali dalam akad nikah.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar, ia menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan melangsungkan akad nikah atas nama dirinya sendiri, baik dengan restu wali maupun tanpa restu wali.
Perbedaan status antara gadis dan janda dalam mazhab ini hanya berimplikasi pada ada atau tidaknya hak wali untuk memaksa, bukan pada boleh atau tidaknya akad nikah dilangsungkan tanpa wali. Karena itu, pemahaman yang tepat perlu terus disosialisasikan agar masyarakat tidak keliru membedakan antara hak persetujuan perempuan dalam pernikahan dengan penghapusan peran wali.
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”
#nahdlatululama #nuonline #janda #hukumislam #menikah
Sumber FB : NU Online
