Meluruskan Niyahah, Matam, dan Tahlilan dalam Islam

Meluruskan Niyahah, Matam, dan Tahlilan dalam Islam

𝗪𝗮𝗵𝗮𝗯𝗶 𝗞𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗹𝗮𝗴𝗶 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗶𝘆ā𝗵𝗮𝗵 , 𝗔𝗹-𝗠𝗮’𝘁𝗮𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗵𝗹𝗶𝗹𝗮𝗻  

(Diskusi Ilmiah antara Aswaja dan Wahabi)

Dalam banyak perdebatan, sering terjadi kekeliruan mendasar: tiga istilah yang berbeda disatukan seolah-olah sama hukumnya. Niyāhah, al-ma’tam, dan tahlilan dipukul rata tanpa membedakan makna, praktik, dan dalilnya.

Padahal dalam ilmu fiqih, menghukumi sesuatu harus berdasarkan hakikatnya, bukan sekadar namanya. Kaidah para ulama menyebutkan:

 Al-hukmu ‘ala syai’in far’un ‘an tashawwurihi

Menghukumi sesuatu adalah cabang dari pemahaman yang benar tentangnya.

Apakah tahlilan berisi ratapan jahiliyah?

Apakah di dalamnya ada memukul diri dan menjerit menolak takdir?

Ataukah isinya dzikir, doa, sedekah, dan menghibur keluarga yang berduka?

Diskusi ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk meluruskan istilah agar tidak terjadi vonis yang tergesa-gesa. Kita akan membahas dengan dalil Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan ulama empat madzhab, agar jelas mana yang haram karena niyāhah, mana yang makruh karena memberatkan, dan mana yang justru dianjurkan karena mengandung doa dan tolong-menolong.

Mari kita bedakan istilah sebelum menjatuhkan hukum.

---

Wahabi:

Tahlilan itu bid’ah. Tidak ada di zaman Nabi ﷺ. Agama sudah sempurna. Setiap tambahan dalam ibadah adalah sesat.

Aswaja:

Kita sepakat agama sudah sempurna. Tapi kita harus bedakan antara isi ibadah dan cara pengaturan pelaksanaannya.

Tahlilan itu isinya:

-Dzikir (tahlil, tasbih, tahmid)

-Membaca Al-Qur’an

-Doa untuk mayit

-Sedekah makanan

-Menghibur keluarga

Semua itu ada dalilnya.

Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak.” (QS. Al-Ahzab: 41)

Rasulullah ﷺ bersabda setelah penguburan:

“Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintakan keteguhan untuknya.” (HR. Abu Dawud)

Tentang sedekah untuk mayit:

Nabi ﷺ membenarkan sedekah atas nama orang tua yang telah wafat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jadi yang dilakukan dalam tahlilan bukan perkara baru dalam substansi.

Tentang Niyāhah

Wahabi:

Tapi berkumpul di rumah mayit itu dilarang. Termasuk meratap.

Aswaja:

Nah, ini yang sering tercampur. Kita harus pisahkan antara tahlilan dan niyāhah.

Niyāhah adalah:

-Menjerit histeris

-Menampar pipi

-Merobek pakaian

-Menyalahkan takdir

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliyah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ini haram menurut seluruh ulama empat madzhab.

Apakah dalam tahlilan ada jeritan, memukul diri, atau protes takdir? Tidak.

Berarti niyāhah ≠ tahlilan.

Tentang Al-Ma’tam

Wahabi:

Sebagian sahabat memakruhkan ma’tam (berkumpul di rumah mayit).

Aswaja:

Kita lihat definisinya dulu.

Al-Ma’tam dalam bahasa Arab artinya tempat berkumpul saat duka. Hukumnya tergantung isi.

Kalau:

Untuk ratapan → haram

Untuk pamer kesedihan → makruh

Untuk doa & takziyah → boleh

Nabi ﷺ bersabda:

“Barangsiapa menghibur orang yang tertimpa musibah, baginya pahala seperti orang itu.”

(HR. Ibn Majah)

Bahkan ketika Ja'far ibn Abi Talib wafat, Nabi ﷺ bersabda:

 “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang sibuk dengan musibahnya.” (HR. Abu Dawud)

Artinya yang dianjurkan adalah membantu keluarga mayit, bukan membiarkan mereka sendirian.

Praktik Aswaja di Masyarakat

Wahabi:

Tetap saja tahlilan itu budaya, bukan sunnah.

Aswaja:

Budaya yang isinya sesuai syariat tidak otomatis haram.

Dalam praktik kami, jika ada yang meninggal:

-Tetangga membawa beras

-Memberi bantuan uang

-Menyediakan air minum

-Memasakkan makanan

-Membacakan doa

-Menghibur keluarga

-Meringankan beban ekonomi

Itu semua bagian dari tolong-menolong.

Allah berfirman:

“Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Mā’idah: 2)

Kalau masyarakat bergotong-royong membantu keluarga mayit, itu lebih dekat kepada sunnah atau kepada bid’ah?

Pendapat Empat Madzhab

Empat madzhab sepakat bahwa doa dan sedekah sampai kepada mayit:

Hanafiyah: Sampai pahala bacaan dan sedekah.

Malikiyah: Mayoritas membolehkan doa untuk mayit.

Syafi’iyah: Imam Al-Nawawi menjelaskan sampainya doa dan sedekah.

Hanabilah: Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan sampainya pahala sedekah dan doa.

Tidak ada satu pun madzhab yang mengatakan doa berjamaah untuk mayit itu haram.

Tentang “Semua Bid’ah Sesat”

Wahabi:

Nabi ﷺ bersabda: “Setiap bid’ah adalah sesat.”

Aswaja:

Kata “kullu” dalam bahasa Arab bisa bermakna umum yang dikhususkan. Buktinya:

Umar ibn al-Khattab ketika mengumpulkan tarawih berjamaah berkata:

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Al-Bukhari)

Kalau semua bid’ah mutlak sesat tanpa pengecualian, bagaimana mungkin sahabat besar mengatakan itu?

Penutup Diskusi

Wahabi:

Tetap saja tahlilan tidak ada di zaman Nabi secara bentuk.

Aswaja:

Bentuk boleh berubah. Substansi harus sesuai syariat.

Tahlilan:

-Tidak ada niyāhah

-Tidak ada ratapan jahiliyah

-Tidak ada protes takdir

Isinya dzikir, doa, sedekah, dan solidaritas

Kalau niyāhah jelas haram.

Kalau ma’tam berisi ratapan juga haram.

Tapi jika isinya doa dan bantuan sosial, itu bagian dari kebaikan yang diperintahkan agama.

Jadi yang perlu dipisahkan adalah istilahnya.

Niyāhah dan ma’tam jahiliyah tidak ada dalam tahlilan. Yang ada adalah dzikir, doa, dan tolong-menolong.

Selesai Wahabi plonga-plongo 

Barakallahufiikum 

Silahkan ikuti Facebook saya Insya Allah bermanfaat dan berkah ✍️ Subur Diaul Haq 

Sumber FB Ustadz : Subur Diaul Haq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Meluruskan Niyahah, Matam, dan Tahlilan dalam Islam". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

🆕 Kajian Terbaru

Kumpulan kajian Islam terbaru tentang aqidah, fiqih, hadits, dan khilafiyah ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.