Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa?

Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa?

Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa?

Termasuk yang membuat orang puasa panik adalah saat BAB, khawatir air masuk dubur, jari masuk dubur, atau kotoran masuk lagi, sehingga batal puasa. Sampai-sampai ada yang menahan tidak BAB seharian karena saking paniknya. 

Dalam Hasyiyah Bujairimi dijelaskan:

قَوْلُهُ: ( دُخُولُ طَرَفِ أُصْبُعٍ ) وَمِثْلُهُ غَائِطٌ خَرَجَ مِنْهُ وَلَمْ يَنْفَصِلْ، ثُمَّ ضَمَّ دُبُرَهُ وَدَخَلَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَى دَاخِلِ دُبُرِهِ حَيْثُ تَحَقَّقَ دُخُولُ شَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ بُرُوزِهِ؛ لِأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ مَعِدَتِهِ مَعَ عَدَمِ حَاجَةٍ إِلَى ضَمِّ دُبُرِهِ.

“Jika ujung jari masuk ke dalam dubur (anus), maka itu dihukumi sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa. 

Demikian juga kotoran yang sudah keluar dari dubur tetapi belum sepenuhnya terlepas, lalu orang tersebut mengatupkan (merapatkan) duburnya sehingga sebagian kotoran itu masuk kembali ke dalam, itu juga membatalkan puasa jika benar-benar dipastikan ada bagian yang masuk kembali setelah sebelumnya sudah keluar tampak di luar.”

o0o

Kalau dicari di teks-teks madzhab Syafi'i yang secara jelas mengatakan itu tidak batal, mungkin tidak ada. 

Yang ada adalah pendapat muqabil ashah (pendapat kedua) yang agak jarang disinggung dikitab-kitab, yang menyatakan bahwa: masuknya sesuatu ke rongga yang tidak bisa mengolah makanan atau obat, maka tidak membatalkan puasa. 

Dan bagian perut yang bisa mengolah keduanya adalah usus halus dan lambung. 

Diantara referensinya dari Al-Minhaj & Mughnil Muhtaj

وَعَنْ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا، وَقِيلَ يُشْتَرَطُ مَعَ هَذَا أَنْ يَكُونَ فِيهِ قُوَّةٌ تُحِيلُ الْغِذَاءَ أَوْ الدَّوَاءَ. لأنَّ ما لا تحيله: لا تتغذى به النفس، ولا ينتفع به البدن؛ فأشبه الواصل إلى غير الجوف… إلى أن قال ...(مُفْطِرٌ فِي الْأَصَحِّ) بِنَاءً عَلَى الْوَجْهِ الْأَوَّلِ، وَهُوَ اعْتِبَارُ كُلِّ مَا يُسَمَّى جَوْفًا، وَالثَّانِي: لَا، بِنَاءً عَلَى مُقَابِلِهِ إذْ لَيْسَ فِيهِ قُوَّةُ الْإِحَالَةِ.

“Yang menjadi pembahasan adalah sampainya suatu benda (‘ain) ke bagian dalam tubuh yang disebut jauf (rongga). Dan ada pendapat yang mengatakan: tidak cukup hanya sekadar masuk ke dalam rongga, tetapi disyaratkan juga bahwa rongga tersebut memiliki kemampuan untuk mengolah  makanan atau obat.

Karena sesuatu yang masuk ke tempat yang tidak bisa mengolahnya, maka tubuh tidak mendapatkan gizi darinya dan tidak pula mengambil manfaat darinya. Maka hal itu disamakan seperti sesuatu yang masuk ke bagian tubuh yang bukan termasuk rongga dalam.

Sampai kemudian penulis mengatakan: (membatalkan puasa menurut pendapat yang paling sahih), berdasarkan pendapat pertama, yaitu bahwa yang jadi patokan adalah setiap bagian yang disebut sebagai rongga dalam (jauf).

Sedangkan menurut pendapat kedua: tidak membatalkan, karena tempat tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mengolah makanan atau obat.”

o0o

Jari yang masuk saat cebok hanya seberapa, yang jelas tidak membatalkan puasa berdasarkan pendapat kedua. 

Dan kotoran yang masuk lagi, masuknya hanya sampai rektum yang merupakan bagian akhir dari usus besar, sama seperti obat yang dimasukkan ke anus, yang dalam pendapat Imam Qadhi Husein tidak membatalkan puasa. Dan dalam keterangan Darul Ifta' Mesir, ini yang sesuai dengan medis sekarang.

Jadi, air yang masuk ke dubur saat cebok, jari yang masuk ke dubur, atau ke kelamin wanita, begitu juga kotoran yang kembali masuk lagi, tidak membatalkan puasa menurut pendapat ini. 

o0o

Jawaban dan solusi berbagai Problematika Puasa, bisa didapatkan melalui:

https://id.shp.ee/xER7AzU

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Islam Terbaru

    Cari Kajian Islam