
UPGRADING ILMU DENGAN PENUH TAHU DIRI
Oleh : Muhammad Fajri
Berusaha mengupgrade ilmu dengan terus belajar adalah perkara yang sangat dianjurkan. Imam Az Zarnuji rahimahullah di dalam kitab Ta'lim Muta'alim berkata :
وَكُنْ مُسْتَفِيْدًا كُلَّ يَوْمٍ زِيَادَةً ÷ مِنَ الْعِلْمِ وَاسْبَحْ فِيْ بُخُوْرِالْفَوَائِدِ
Artinya : Dan jadilah engkau orang yang selalu menggali faedah (manfaat) dengan bertambahnya ilmu setiap hari, serta arungilah faedah-faedah ilmu yang laksana lautan
Sebagian kalangan ada yang beropini bahwa : ngapain belajar tinggi-tinggi; belajar tafsir, hadis, lughoh dan fan lainnya kalau ujung-ujungnya masih taklid kepada pendapat para ulama. Maksudnya adalah seseorang yang sudah belajar bertahun-tahun lamanya hingga menyelesaikan perguruan tinggi baik jurusan syari'ah, tafsir, hadis, dll mestinya sudah bisa mengkaji serta memilih pendapat-pendapat para ulama yang dinilai lebih kuat.
Apakah opini tersebut benar ?
Jawabannya adalah belum tentu. Karena pada prinsipnya seorang mukallaf yang awam, setelah berusaha belajar namun pada akhirnya ia tidak mampu mencapai level para ulama maka sejatinya ia tetap berstatus sebagai awam dan wajib merujuk kepada penjelasan para ulama. Ia pun tidak berdosa dengan statusnya mengikuti atau kepada taklid para ulama
Meskipun demikian seorang awam pembelajar bisa mengupgrade bahan kajiannya dengan mengkaji lebih lanjut ibarah-ibarah para ulama yang tercantum di kitab-kitab muthawalaat berupa syuruhat, hawasyi dan kitab-kitab lainnya guna menambah literasi bacaan dengan catatan tetap perlu merujuk pada para guru dan masyayikh yang ahli dibidang tersebut guna membantu memahamkan maksud dari ibarah-ibarah yang rumit. Hal ini yang pernah lakukan ketika mudzakarah bersama asatidzah, apabila ada ibarah yang ghomid (sulit dipahami) kami akan menanyakan guru-guru kami yang faham akan maksud dari ibarah tersebut
Pada kasus tertentu yang mengharuskan sesama awam penuntut ilmu ini berdiskusi maka point yang harus diperhatikan adalah menyadari status keduanya sebagai awam (bukan ulama), sehingga bahan diskusi akan berputar pada verifikasi serta validasi data yang diterima karena hakikatnya keduanya hanyalah sharing dalam memahami ibarat serta tafsiran dan bayan dari ulama dan bukanlah diskusi ala ulama. Selanjutnya diskusi akan diakhiri dengan saling mengakui adanya perbedaan pendapat jika memang benar adanya serta menghormati pilihan masing-masing.
Point inilah yang patut diperhatikan oleh sesama pemerhati ilmu agar terhindar dari sikap fanatisme yang buruk serta terhindar dari sikap saling vonis serampangan yang dibungkus dengan dalih paling berdalil.
Bagaimana tidak, jika sejak awal pihak A sudah taqlid pada ulamanya dan yang B pun taklid pada ulamanya, maka ketika keduanya atau salah satunya mulai membebani diri dengan adu dalil yang super rumit, maka diskusi akan menjadi bias serta menyalahi point awal bahwa keduanya adalah awam bukan ulama
Perkara ini akan semakin offside jika keduanya atau salah satunya terus masuk ke ruang yang lebih rumit; mempertanyakan riwayat-riwayat hadis yang diperselisihkan, yang sejatinya adalah ranah para ahli hadis sampai jatuh semakin jauh dengan mencoba melakukan istimbat ahkam padahal keduanya bukan ahlinya
Hasilnya, keduanya akan mempertahankan pendiriannya masing-masing; Si A akan berkata menurut Syaikh fulan riwayatnya shahih sehingga hukumnya boleh, dan si B pun menimpali menurut Syaikh alan riwayatnya lemah sehingga hukumnya haram dan begitu terus arahnya, tidak ada titik temu bahkan sangat mungkin semakin memanas setelah bertemu di meja sharing yang awalnya penuh cinta. Netizen pihak A menganggap pihak B kalah debat, sebaliknya netizen pihak B menganggap pihak A kalah debat. Padahal tidak ada kalah dan menang pada perkara ini, yang ada masing-masing hanya taklid kepada ulamanya
Oleh karena itu perlu adanya sikap tawaqquf bagi para awam pada bab-bab rumit yang bukan ranahnya. Jika memaksakan diri untuk masuk ke ranah ulama, namun cara adu argumen masih sebatas pada sama-sama menuqil pendapat para ulama beserta ittijahnya maka sangat rawan terjatuh pada sikap fanatisme dengan memaksakan orang lain mengikuti pendapat yang dipilihnya lantas mengilzam; jika pro maka anda berada di atas sunnah dan jika kontra maka anda ahlul bid'ah padahal yang diributkan benar-benar perkara yang diperselisihkan para ulama
Fakta ini sekaligus mengugurkan klaim sebagaian kalangan bahwa suatu perkara yang diperselisihkan akan selesai jika dikembalikan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Kembali kepada Al-Qur'an yang seperti apa jika cara beristidlal para ulama pada ayat yang sama ternyata berbeda; yang A memahami menyentuh dan yang B memahami jimak?
Kembali kepada As-Sunnah yang seperti apa jika para ulama berbeda pendapat dalam mentashhih dan mentadh'if ? Belum lagi perbedaan pada sudut pandang sebuah hadis? Jika dikatakan kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, maka pemahaman sahabat yang seperti apa jika Ibnu Umar berpendapat batalnya wudhu menyentuh wanita yang bukan mahram sedangkan Ibnu Abbas menyelisihi beliau ?
Oleh karena itu perselisihan pada bab-bab yang tidak ada nash secara qoth'i (pasti) serta tidak adanya ijmak di dalamnya maka perlu berlapang dada dalam menyikapinya serta saling menerima perbedaan dan tidak perlu memaksan orang lain mengikuti pendapat yang diikuti karena tentunya mustahil mengumpulkan manusia dalam satu pendapat.
Ada ungkapan yang mengatakan :
ليس للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه
"Artinya : Tidak pantas bagi seorang faqih (ahli fikih) memaksakan orang lain untuk mengikuti mazhabnya. Jika seorang faqih saja tidak layak mengharuskan manusia mengikuti fatwanya apalagi sesama awam yang sama-sama taqlid kepada ulama
Allahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri