
DISCLAIMER
Ini kajian bagi yang berafiliasi ke mazhab Syafi`yyah. Bagi yang anti atau tidak bermazhab, lebih baik jangan ikut menyimak.😊
================
Sebelumnya, saya pernah mengirim postingan berisi kutipan dari imam Nawawi dalam ar-Raudhah yang berbunyi:
يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ وَالذِّمِّيِّ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَغَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ، وَلِعِمَارَةِ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ، وَالْعُلَمَاءِ، وَالصَّالِحِينَ، لِمَا فِيهَا مِنْ إِحْيَاءِ الزِّيَارَةِ، وَالتَّبَرُّكِ بِهَا
[النووي ,روضة الطالبين وعمدة المفتين ,6/98]
Kemudian baru saja saya melihat ada tulisan di akun seperti di SS, yang menyebarkan tulisan dari penulisnya bernama Ustad Muafa. Setelah dibaca sekilas, penulis menilai pernyataan imam Nawawi di atas tidak bisa didahulukan, karena menurutnya kontradiksi dengan apa yang tertera di kitab-kitab imam Nawawi yang diunggulkan dari ar-Raudhah.
Mengingat waktu tidak memadai, saya cuma ingin menyatakan beberapa poin berikut ini, yaitu:
PERTAMA
Teks ar-Raudhah itu menyebut Tabarruk secara umum saja. Lantas bagaimana bentuk dan praktiknya?
Saya memahami, pada konteks inilah semestinya ditempatkan teks imam Nawawi di kitab lainnya yang mengkritisi praktik-praktik tertentu terkait kuburan, sehingga diasumsikan bahwa ada praktik tertentu dari Tabarruk dengan kuburan itu yang beliau tidak setujui, dan ada juga yang beliau setujui.
KEDUA
Ketika terjadi pertentangan dalam pendapat imam Nawawi di beberapa kitabnya, maka memang ar-Raudhah tidak diunggulkan dari semisal kitab at-Tahqiq dan al-Majmu` misalnya.
Namun, yang perlu disadari adalah, apakah di kitab al-Majmu` dan at-Tahqiq yang diklaim bertentangan dengan teks di ar-Raudhah itu menyebutkan secara jelas bahwa yang namanya perbuatan Tabarruk dengan kubur para Nabi, Wali dan orang saleh itu tidak boleh?
Yang terlihat justru beliau hanya mengkritisi beberapa praktik terkait berinteraksi dengan kuburan saja, tanpa menyebut penolakan Tabarruk secara eksplisit.
Hal itu dipahami bahwa tidak ada sebetulnya kontradiksi dalam pendapat beliau terkait boleh atau tidaknya ber-tabarruk dengan kuburan. Yang ada itu hanya kritik bentuk-bentuk dari implementasi Tabarruk itu sendiri, bukan perbuatan Tabarruk itu sendiri. Jika demikian, maka tidak perlu diadu antara ar-Raudhah dengan al-Majmu' atau semacamnya, karena ternyata tidak terjadi kontradiktif antara kedua kitab.
KETIGA
Teks imam Nawawi di atas dalam Raudhah itu adalah teks imam ar-Rafi`i dalam as-Syarh al-Kabir, sehingga hal ini menunjukkan bahwa kedua imam ini bersepakat bolehnya ber-Tabarruk dengan kuburan orang-orang yang disebutkan.
Secara urutan Tarjih pendapat dalam mazhab Syafi`iyyah, apa yang disepakati oleh kedua ulama ini adalah yang tertinggi. Setelah itu baru pendapat yang ditarjih imam Nawawi, jika berbeda pandangan dengan imam ar-Rafi`i.
KEEMPAT
Kebolehan berwasiat untuk kuburan orang-orang yang disebutkan karena alasan Tabarruk, juga disebutkan dengan redaksi eksplisit tanpa dibantah oleh imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Demikian juga dengan Khatib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj. Adapun Ibnu Hajr dalam Tuhfatul Muhtaj, terlihat juga setuju tapi tidak menggunakan redaksi yang eksplisit.
Dari data ini, terlihat bahwa kebolehan ber-tabarruk secara umum dengan kuburan orang-orang yang disebutkan, sudah menjadi pendapat tokoh besar mazhab pasca imam Nawawi.
KELIMA
Ada beberapa teks ulama besar Syafi`iyyah yang menunjukkan Tabarruk sebagai "al-Qashdu" (motif/maksud) dan bentuk nyata atau praktiknya.
Dalam al-Jauhar al-Munazzham, Ibnu Hajr mengatakan:
وتوجه الكراهة بأن في ذلك مخالفة للأدب معه صلى الله عليه وسلم، وكان القياس تحريمها، لكن لما كان من شأن ذلك عند فاعليه أنهم لا يفعلونه إلا لقصد (التبرك) به جهلاً بما يليق به صلى الله عليه وسلم من الآداب اقتضى ذلك رفع الحرمة عنهم وإثبات الكراهة.
Dalam syarh al-Idhah, Jamaluddin ar-Ramly menyebutkan:
اعلم أن عبارة المصنف تفيد أن علة الكراهة نفي الأدب، فيعلم منه أنه لو قصد به (التبرك) فلا بأس به.... ويكره الانحناء للقبر الشريف وتقبيل الأعتاب ما لم يقصد (التبرك) والتعظيم.
Dalam kitab Hasyiyah al-Halaby atas Syarh Manhajut Thullab disebutkan:
أفتى والد شيخنا بعدم كراهة تقبيل نحو قبور الصالحين بقصد (التبرك) كأعتاب محلهم.
KEENAM
Sebagai analogi sederhananya dalam masalah ini, kita harus membedakan antara "memuliakan" sebagai sebuah motif dan tujuan, dengan praktik atau bentuk dari memuliakan itu sendiri.
Memuliakan orang tua tentu jelas diperbolehkan, tapi ketika hal itu diwujudkan dalam bentuk sujud kepada orang tua, maka kita katakan bahwa yang terlarang itu sujud kepada orang tua, bukan memuliakan orang tua.
Ber-tabarruk dengan kuburan orang saleh diperbolehkan, tapi ketika hal itu diwujudkan dalam bentuk salat ke arah atau di atas kuburan itu sendiri, maka kita katakan bahwa yang terlarang itu tindakan salat seperti itu, bukan ber-tabarruk dengan kuburan. Artinya, Tabarruk dengan cara seperti ini salah kaprah.
Begitu juga misalnya mencium dan mengusap fisik kuburan itu sendiri. Kita katakan ada ulama kita (Syafi`yyah) yang menilai itu makruh karena dinilai kurang adab, tapi ada juga yang menilai boleh bahkan dinilai disunatkan. Artinya, yang diperdebatkan itu bukan hukum Tabarruk-nya, tapi cara ber-Tabarruk seperti itu.
Wallahua`lam
Sumber FB Ustadz Alfitri
Tabarruk dengan kuburan orang shalih Ini tidak hanya mudah dijumoaindalam fikih mazhab Syafi'i, di mazhab lainnya juga mudah ditemukan kutipan serupa.
Tabarruknya sendiri tidak terlarang, bahkan bagus. Yang perlu dikritik adalah praktik yang berlebiha
Ustadz Abdul Wahab Ahmad