
LOGIKA AKADEMIS
Seorang dokter yang bertahun-tahun belajar ilmu kedokteran hingga menjadi ahli dibidang kedokteran kemudian ia membuat sebuah keputusan dalam bidang medis lalu ditentang dan dibantah oleh awam yang sama sekali tidak paham dunia kedokteran maka bantahan awam sama sekali tidak dianggap bahkan jika nekat masuk ke ranah kedokteran maka prilakunya telah menyimpang dalam dunia medis.
Seorang doktor S3 yang sedang menjalani ujian disertasi lalu kampusnya menghadirkan seorang penguji yang keilmuannya selevel anak SD maka kampus telah melakukan suatu penyimpangan dalam dunia akademik
Seorang arsitek yang merancang bangunan dengan keahliannya sehingga mengetahui standar bangunan; baik lantai 1, 2, dan 3 dan seterusnya lalu keahliannya dibantah dan ditentang oleh seorang petani yang sama sekali tidak ahli di bidang bangunan maka perbuatan petani tersebut tidak dianggap dan jika nekat masuk ke ranah ini maka prilakunya termasuk bentuk penyimpangan dalam dunia arsitek
Demikianlah seluruh perkara ini harus ada standar dan landasannya. Bahkan semua disiplin ilmu mempunyai standar serta rambu-rambu yang wajib dipatuhi, jika tidak, maka yang ada adalah kerusakan demi kerusakan.
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Al-Bukhari).
Hadits di atas secara gamblang mempertegas bahwa ketika berbagai peran penting termasuk berbagai disiplin ilmu yang tersebar di tengah-tengah umat diserahkan pada sosok yang tidak memiliki kompetensi dan keahlian di dalamnya maka kehancuran pun akan datang.
Jika logika akademis akan menyetujui perlakuan awam yang masuk ke ranah kedokteran dan arsitek sebagai bentuk dari penyimpangan maka para awam yang bukan ulama yang masuk ke ranah para ulama dalam disiplin ilmu fiqihpun dianggap menyimpang
Mengapa demikian? Karena perkara ijtihad bukanlah perkara mudah yang siapa saja bisa masuk kedalamnya. Ijtihad bukanlah sebagaimana anggapan sebagian pihak yang merasa mudah ketika membaca arti dari ayat atau hadis yang dzohirnya mengarah ke makna tertentu melainkan ia membutuhkan perangkat-perangkat tertentu agar ijtihadnya dianggap sah.
Kalau hanya mengandalkan makna dzohir maka pada kisah Bani Quraidzah seharusnya semua sahabat shalat ashar di bani Quraidzah, karena perintah Nabi sangat Jelas : " Jangan shalat Ashar kecuali setelah tiba di Bani Quraidzah". Namun karena sudut pandang yang berbeda yang tuangkan melalui pintu ijtihad pada akhirnya ada sahabat yang memilih shalat di perjalanan dan ada yang memilih shalat di Bani Quraidzah
Maka pentingnya memahami ranah ini agar siapa saja yang meski bertahun-tahun telah belajar jika belum mencapai level ulama sejatinya ia adalah awam yang tugasnya bertanya serta meminta fatwa kepada para ulama. Jika ia temukan dua jawaban yang berbeda maka ia mempunyai pilihan mengamalkan salah satu dari kedua pendapat. Hal ini dikarenakan semua ijtihad para ulama bersifat dzonni (praduga). Tidak ada yang bisa memastikan kebenaran berpihak pada siapa. Hanya Allah yang lebih tahu permasalahan ini. Petunjuk dari Allah sudah jelas :
فَسۡـَٔلُوۤا۟ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
Artinya : bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui [An-Nahl: 43]
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah telah mengingatkan jauh-jauh hari :
إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام
"Hati-hatilah (jangan sekali-kali) engkau berbicara dalam suatu masalah yang engkau tidak memiliki imam (sebagai rujukan) di dalamnya."
Kita patut bersyukur dengan kehadiran empat madzhab sebagai penyambung dari fatwa-fatwa para sahabat serta menjadi rujukan ummat islam demi terhindar dari qoul-qoul syadz. Faktanya madzhab bukan hanya empat melainkan lebih dari itu, akan tetapi yang bertahan serta masih terkodifikasi dengan jelas dan rinci hingga sekarang adalah Hanafy, Maliky, Syafi'i dan Hambali. Melalui rumah madzhab, para ulama telah berkhidmah untuk umat islam berabad-abad. Masing-masing mempunyai metodelogi yang mustaqil serta pendapat-pendapat resmi setiap madzhab adalah pendapat yang dirajihkan oleh ulama internal madzhab.
Adapun keharusan mengamalkan pendapat mu'tamad masing-masing madzhab dan kebolehkan mengamalkan pendapat yang lemah di internal madzhab, maka setiap madzhab memiliki standar yang berbeda-beda. Madzhab Syafi'i sendiri tidak mengharuskan secara mutlak pada penganutnya mengamalkan pendapat mu'tamad madzhab syafi'i, para awam masih dibolehkan mengamalkan pendapat dho'if di dalam madzhab sekirnaya ada kemashlahatan disana bahkan madzhab syafi'i membolehkan para awam penganut madzhab syafi'i mengamalkan pendapat lain di luar madzhab meskipun sekedar keinginan saja dengan tetap memperhatikan untuk tidak terjatuh pada talfiq yang tercela
Berkata Ibnu Hajar al Haitami rahimahullaah :
وَيَجُوزُ الانْتِقَالُ مِنْ مَذْهَبٍ إِلَى مَذْهَبٍ مِنَ المَذَاهِبِ المُدَوَّنَةِ، وَلَوْ بِمُجَرَّدِ التَّشَمِّي، سَوَاءٌ انْتَقَلَ دَواماً ، أَو فِي بَعْضِ الحَادِثَةِ.
Artinya : Diperbolehkan berpindah dari satu mazhab ke mazhab lain di antara mazhab-mazhab yang telah dibukukan, bahkan dengan hanya sekedar keinginan (tanpa ada alasan tertentu), baik dilakukan secara permanen atau hanya pada kasus tertentu. (Mukhtashar Fawaid Makkiyah)
Allahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri