
TERNYATA IMAM AL-GHAZALI TELAH MEMBANTAH ORANG YANG MENGATAKAN PANDANGAN/IJTIHAD ULAMA BUKAN DALIL
Sebagian orang hari ini sering berkata: “Pandangan/ijtihad ulama bukan dalil.Karna ulama tidak ma'sum dan bisa saja salah.”
Kalimat ini sekilas terlihat membela Al-Quran dan Sunnah, tetapi jika ditimbang dengan ilmu usul fiqh, justru bertentangan dengan metode para ulama besar Ahlus Sunnah, termasuk Imam al-Ghazali dalam kitab beliau Al-Mustashfa, telah membantah pernyataan ini.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa ada kelompok yang melarang berhukum dengan akal dan ijtihad, dengan alasan bahwa ijtihad tidak memiliki dalil. Inilah akar dari pola pikir yang menolak otoritas penjelasan ulama.
Beliau berkata:
اما الحكم بالراي والاجتهاد فمنعوه وزعموا انه لا دليل عليه وانما الرد عليهم باظهار الدليل
Adapun berhukum dengan akal dan ijtihad, mereka melarangnya dan mengklaim itu tidak ada dalilnya. Padahal bantahan terhadap mereka adalah dengan menampakkan dalil.
Kemudian Imam al-Ghazali menegaskan bahwa ijtihad itu sesuatu yang tidak mungkin diingkari dalam syariat, khususnya dalam menerapkan hukum pada realitas.
Beliau mengatakan
وما عندي ان احدا ينازع في الاجتهاد في تحقيق مناط الحكم
Menurutku, tidak ada seorang pun yang berselisih tentang keharusan ijtihad dalam menentukan objek penerapan hukum.
Contohnya sangat jelas beliau paparkan dalam kitabnya kata beliau
Zakat hanya diberikan kepada fakir. Tetapi siapa yang menentukan seseorang fakir? Bukan ayat yang menyebut satu per satu, melainkan penilaian dan ijtihad manusia. Begitu pula keadilan seorang saksi, semuanya diketahui dengan dugaan yang kuat, bukan dengan kepastian mutlak.
Imam al-Ghazali berkata:
فلا تصرف الزكاة الا الى فقير ويعلم فقره بامارة ظنية ولا يحكم الا بقول عدل وتعرف عدالته بالظن
Zakat tidak diberikan kecuali kepada fakir, dan kefakirannya diketahui dengan tanda yang bersifat dugaan. Tidak dihukumi kecuali dengan kesaksian orang adil, dan keadilannya diketahui dengan dugaan.
Beliau juga menyebut bahwa ijtihad digunakan dalam penentuan waktu ibadah, arah kiblat, diyat, dan hukum-hukum lainnya. Artinya, syariat ini berjalan dengan ijtihad ulama, bukan dengan klaim “langsung ke dalil” ala orang yang belum memahami metodologi.
Dan ketika masih ada yang berdalih bahwa ini hanya karena keadaan darurat, Imam al-Ghazali menutup dengan dalil yang sangat tegas, yaitu ijma para sahabat.
Beliau berkata:
فنستدل على ذلك باجماع الصحابة على الحكم بالراي والاجتهاد في كل واقعة وقعت لهم ولم يجدوا فيها نصا
Kami berdalil dengan ijma para sahabat, bahwa mereka berhukum dengan akal dan ijtihad dalam setiap peristiwa yang terjadi pada mereka ketika tidak menemukan nash.
Maka jelas,pandangan atau ijthad ulama memang bukan wahyu, tetapi ia adalah dalil pemahaman terhadap wahyu.
Menolak pandangan ulama berarti menolak ijtihad.Menolak ijtihad berarti merobohkan cara syariat dipahami dan diamalkan.
Anehnya, ada yang mengaku mengikuti salaf, tetapi justru menolak metode salaf sendiri.
Imam al-Ghazali sudah lama membongkar kekeliruan cara berpikir seperti ini, jauh sebelum slogan-slogan itu lahir.
Oleh: Kelvin Wahidiansyah
Semoga bermanfaat
Barokallahu fikum....✍️✍️✍️
#kelvinwahidansyah #imamalghozali #kitabalmustashfa #wahabi
Sumber FB Ustadz : Kelvin Wahidiansyah