Mengapa Tarawih 20 Rakaat? Hikmah Kebijakan Umar

Mengapa Tarawih 20 Rakaat? Hikmah Kebijakan Umar

Mengapa 20 Rakaat?

Perdebatan mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih seringkali hanya berputar pada angka, tanpa menyelami filosofi di balik penetapannya. Jika kita menilik sejarah, keputusan Khalifah Umar bin Khattab untuk menetapkan 20 rakaat di Masjid Nabawi bukanlah sebuah pilihan sembarangan atau sekadar "menambah-nambah" ibadah. Ia adalah sebuah kebijakan strategis yang lahir dari pemahaman mendalam terhadap kondisi umat dan substansi syariat.

Pada masa Nabi Muhammad ﷺ shalat malam di bulan Ramadhan dilakukan secara tidak rutin, tidak serempak, atau terjadi di sana-sini dalam kelompok kecil untuk menghindari kesan bahwa shalat tersebut bersifat wajib. Namun, di era Umar, stabilitas Islam sudah mapan. Umar melihat kebutuhan untuk menyatukan umat di bawah satu komando imam. Pilihan 20 rakaat memberikan "durasi syiar" yang cukup lama di masjid, sehingga suasana spiritual bulan Ramadhan terasa lebih kental dan megah bagi masyarakat luas.

Poin paling menarik adalah pergeseran antara kualitas berdiri dan kuantitas rakaat. Riwayat menyebutkan bahwa shalat Nabi meski berjumlah 8 rakaat, namun durasi berdirinya sangatlah panjang hingga membuat kaki bengkak. Umar, dengan kecerdasannya, memahami bahwa tidak semua lapisan masyarakat (orang tua, pekerja, dan orang lemah) sanggup berdiri dalam waktu yang sangat lama dalam satu rakaat.

Dengan menambah jumlah rakaat menjadi 20, Umar sebenarnya sedang melakukan "distribusi beban". Bacaan surat diperpendek agar jamaah tidak kelelahan saat berdiri, namun jumlah sujud dan rukuk ditambah agar total durasi ibadah di masjid tetap setara dengan waktu yang dihabiskan Nabi. Inilah keadilan dalam beribadah: menjaga esensi lama beribadah namun mempermudah teknis pelaksanaannya.

Satu bukti tak terbantahkan bahwa pilihan 20 rakaat ini benar adalah diamnya para sahabat besar. Jika 20 rakaat adalah sebuah kesalahan, maka sosok seperti Ali bin Abi Thalib atau Ibnu Mas’ud yang dikenal sangat kritis dalam menjaga orisinalitas wahyu pasti akan memprotesnya. Nyatanya, mereka justru mendukung dan ikut melaksanakannya. Dalam ushul fiqh, ini disebut sebagai Ijma’ Sukuti (kesepakatan melalui diamnya para ahli), yang kedudukannya sangat kuat sebagai sumber hukum.

Secara bahasa, Tarawih berarti "istirahat". Pilihan 20 rakaat memberikan kesempatan jamaah untuk duduk beristirahat setiap empat rakaat (dua kali salam). Struktur ini menciptakan ritme ibadah yang harmonis; ada waktu untuk fokus bersujud, dan ada waktu untuk menghela napas (zikir/istirahat). Format 2-2 rakaat yang konsisten hingga 10 kali salam ini memastikan bahwa shalat malam tersebut tetap memiliki identitas sebagai "Shalat Istirahat", bukan shalat yang terburu-buru.

Keputusan Umar bin Khattab menetapkan 20 rakaat adalah perpaduan antara ketaatan pada spirit Nabi dan kepekaan sosial terhadap kondisi umat. Umar tidak mengubah sunnah, ia justru memfasilitasi umat agar bisa mengamalkan sunnah shalat malam dengan cara yang lebih terorganisir, masif, dan dapat diikuti oleh semua kalangan. Maka, 20 rakaat adalah simbol dari kesempurnaan syiar Islam yang tetap terjaga hingga hari ini.

Wallahu A'lam 

Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Mengapa Tarawih 20 Rakaat? Hikmah Kebijakan Umar". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit