Bahasa Template Salafiyyun dalam Menyikapi Ijtihad Ulama

BAHASA TEMPLATE SEBAGIAN SALAFIYYUN

BAHASA TEMPLATE SEBAGIAN "SALAFIYYUN"

Ketika mengakaji Ilmu Tafsir, taklid kepada ulama ahli tafsir seperti; Ibnu Katsir, al-Qurthubi, Baidhowi, Baghowi dan lain-lain

Ketika mengakaji Ilmu Hadis taklid kepada ahli hadis seperti, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasai, hingga yang kontemporer seperti Al Arnout, Albani dan lain-lain

Ketika mengkaji Ilmu Lughoh taklid kepada ulama ahli lughoh baik lughoh Kufiyyun maupun Bashriyyun, seperti Sibawaih, Ibnu Malik, Ibnu Hisyam, dan lain-lain

Tapi ketika mengkaji Ilmu Fiqih langsung dikeluarkan kalimat pamungkas yang sudah menjadi template : Ulama bisa benar bisa salah, jika pendapat mereka menyimpang serta menyelisihi al-Qur'an dan As-Sunnah maka ikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah dan tinggalkan pendapat manusia dan jika mereka berselisih maka kembalikan ke Al-Qur'an dan As-Sunnah

Pernyataan yang bisa benar dari satu sisi menjadi cacat akibat penerapannya yang tidak tepat. Imbasnya, tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan tanpa ditimbang dengan kaca mata ilmu yang pada akhirnya melahirkan opini serta nalar berfikir yang rusak nan prematur.

Maka sebagai penuntut ilmu perlu memahami bahwa ragam ilmu itu ada yang bersifat pasti (qoth'i) dan ada yang bersifat relatif (dzonni)

Al Qur'an itu qath'i tsubuut namun dalalahnya ada yang qoth'i dan ada yang dzonni

Hadis itu riwayatnya ada yang qath'i seperti hadis mutawatir dan ada yang riwayatnya dzanni seperti hadis ahad. Belum lagi ditinjau dari sisi dalalahnya ada yang dzonni dan ada yang qath'i

Perihal menilai ketsiqahan seorang rawi akan lebih rumit lagi. Adakalanya menurut Imam Malik rawinya tsiqah sehingga riwayatnya shahih namun menurut Imam Syafi'i rawinya tidak tsiqah sehingga riwayatnya lemah. Dinamika ilmu semacam ini sangat perlu diketahui oleh para penuntut ilmu sehingga sikapnya tidak membenturkan antar sesama ulama. 

Menyikapi fakta seperti ini para ulama mengambil jalan tengah dengan mendatangkan kaedah : "Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad"

(الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد)

Pendapat Imam Malik tidak bisa dibatalkan oleh pendapat Imam Syafi'i, demikian pula pendapat Imam Abu Hanifa tidak bisa dibatalkan oleh pendapat Imam Ahmad bahkan imam syafi'i yang mempunyai dua pendapat tidak bisa dibatalkan satu sama yang lainnya karena kedua-duanya berdasarkan ijtihad

Dengan demikian seorang awam tidak akan kaget ketika mengkaji ilmu hadis ketika mendapati Ibnu Majah menghasankan hadis sedangkan an Nasai mendha'ifkan. 

Disamping itu beragam disiplin ilmu telah memiliki standarisasi yang sudah digariskan oleh para ulama yang mana ia sebagai acuan agar para awam yang datang belakangan bisa terhindar dari mengikuti pendapat yang syadz

Dalam ilmu hadis para ulama sepakat bahwa kitab yang paling shahih setelah Al-Qur'an adalah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Adapun selain keduanya diperselisihkan oleh para ulama. 

Adapun dalam Fiqih maka para sepakat bahwa siapa saja yang mengikuti salah satu madzhab yang empat maka ia telah berjalan di atas petunjuk. Hal ini karena beberapa sebab, diantaranya silsilah ilmu madzhab para Imam yang empat baik riwayat maupun dirayah disebarkan secara mutawatir dengan manghadirkan karya-karya yang monumental pada masing-masing madzhab. 

Adapun madzhab selain Hanafy, Maliky, Syafi'i Hambali hingga madzhab sahabat kebolehkan mengikuti pendapat mereka masih diikat dengan syarat yaitu : mengetahui keshahihan riwayatnya serta syara-syarat yang menjadi mu'tabaraatnya pendapat tersebut

Oleh karena itu jika ada yang membolehkan nikah mut'ah seperti para syi'ah imamiyyah maka ia telah mengikuti pendapat yang syadz meskipun pendapat tersebut disandarkan pada sahabat yang mulia yaitu Ibnu Abbas. Dan tidak sedikit para ulama yang mengatakan beliau belum rujuk dengan pendapat tersebut

Allahu A'lam

Btw,.....menyikapi bahasa template semisal ada benarnya juga nih pernyataan dari ustadz Ahmad Syahrin Thoriq di bawah ini 😁 

Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bahasa Template Salafiyyun dalam Menyikapi Ijtihad Ulama". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit