
Apa itu Dalil dan Bagaimana Memposisikannya?
Banyak yang bicara dalil dan minta-minta dalil, tapi tidak tahu dalil itu apa saja. Kita coba urai seringkas mungkin soal ini.
Dalam persoalan fikih, dalil yang diakui semua ulama ada empat, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijmak dan qiyas. Yang diperselisihkan ada banyak, di antaranya adalah maslahah mursalah, syaddud dzari'ah, istihsan, qaul pribadi sahabat, urf, dan banyak lainnya. Karena banyak jenisnya, maka orang yang meminta dalil saklek dari Qur’an dan hadis tentang suatu persoalan yang debatable menunjukkan bahwa dia tidak paham apa saja dalil itu.
Adapun dalam fikih Syafi’iyah, dalil yang secara resmi diakui ada lima, yakni al-Qur’an, hadis, ijmak, qiyas dan urf. Jadi, kalau misalnya menukil perkataan sahabat atau seorang ulama salaf untuk menyalahkan ijtihad ulama Syafi’iyah maka percuma sebab nukilan tersebut tidak diakui sebagai dalil.
Adapun dalam Akidah, maka dalil hanya tiga, yakni al-Qur’an, hadis dan akal sehat. Penggunaan akal sehat sebagai dalil adalah perintah al-Qur’an sendiri yang memerintahkan penggunaan akal sehat untuk mengetahui siapa Tuhan yang benar dan siapa nabi yang benar. Tanpa akal sehat, maka pendalilan menggunakan al-Qur’an dan hadis hanya akan menjadi argumen melingkar yang merupakan salah satu fallacy (sesat pikir).
Lalu bagaimana dengan pendapat ulama, apakah itu dalil? Dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa pendapat ulama sama sekali bukan dalil. Mau itu Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Syafi'i, Imam Asy'ari dan siapa pun bukan dalil. Kalau perkataan mereka dianggap dalil, maka nanti yang berbeda pendapat bisa dianggap ahli bid'ah atau sesat. Ini pola pikir menyesatkan yang sayangnya dipakai oleh orang-orang fanatik.
Di antara para fanatik itu ada yang menganggap perkataan Imam Ahmad sebagai dalil lalu siapa pun yang berbeda dibid'ahkan hingga para ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam al-Karabisi, Imam Haris al-Muhasibi, Imam Ibnu Kullab, hingga Imam Bukhari menjadi korban celaan mereka. Bahkan Imam Thabari dikepung di rumahnya yang mereka lempari batu hingga beliau wafat dan dimakamkan di halaman rumahnya.
Agar umat tidak fanatik, Imam Malik berkata bahwa semua orang pendapatnya dapat ditolak kecuali Nabi Muhammad. Sayangnya berdasarkan kutipan Imam Malik tersebut mereka merasa sah menolak pendapat ulama mana pun tetapi tidak mau pendapatnya sendiri ditolak. Semua yang menolak mereka dianggap menyalahi dalil, seolah mereka adalah dalil itu sendiri.
Adapun Aswaja sebagai muslim moderat, mereka memakai pendapat ulama dalam koridor hasil ijtihad dari seorang ahli. Sejatinya pendapat mereka bukan dalil tetapi bagi non-mujtahid tentu mereka adalah rujukan. Al-Qur’an memerintahkan non-mujtahid (awam) untuk bertanya pada mereka dan mengikuti mereka.
Namun, karena bukan dalil maka pendapat mujtahid dirujuk tanpa bisa dipakai untuk menyesatkan mujtahid lain yang berbeda pendapat. Jadi ketika Aswaja menukil pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad atau lainnya, itu dalam rangka merujuk pendapat mujtahid tanpa menyalahkan mujtahid lain yang berbeda. Demikian juga tidak ada kewajiban untuk selalu ikut satu imam mujtahid dalam semua masalah sebab beliau secara pribadi bukanlah dalil sehingga pendapatnya setara dengan pendapat mujtahid lain. Karena itu sering kita dapati Aswaja ikut Imam Syafi'i di satu persoalan tapi ikut Imam lain di persoalan lainnya. Selama hasil ijtihadnya muktabar, maka semua mujtahid sah untuk diikuti tanpa mencela ijtihad mujtahid lain.
Sedangkan bagi orang fanatik, yang benar hanya satu tokoh saja dan dalil yang benar hanya dalil tokoh tersebut saja, sedangkan yang lain dianggap sesat. Ketika mereka berdalil, maka hasil pendalilan mereka dianggap sebagai satu-satunya kebenaran sehingga yang lain dituduh bid'ah atau syirik. Mereka pun suka keheranan pada Aswaja yang bermazhab Syafi’i tapi dalam masalah tertentu tidak ikut Imam Syafi'i sebab bagi mereka bermazhab seharusnya fanatik, seperti mereka. Mereka juga suka membuat propaganda sesat semisal bertanya "mau ikut Nabi atau ikut ulama?" seolah ulama yang berbeda berkhianat pada Nabi, padahal ulama tersebut ikut dalil lain yang dianggap lebih kuat daripada yang dipakai para fanatik itu.
Ada sebagian orang yang menukil perkataan saya di masa lalu bahwa Imam Ahmad dan lainnya bukan dalil untuk menyerang kawan-kawan aktivis Aswaja yang menukil pendapat Imam Ahmad yang mendukung tabarruk. Dia tidak paham apa maksud "bukan dalil" dan bagaimana memposisikan fatwa ulama yang bukan dalil itu. Intinya bukan berarti dibuang, tetap bisa dipakai sebagai rujukan dengan dua catatan; tidak mengikat sehingga bisa diganti dengan pendapat ulama lain yang dianggap lebih kuat serta tidak dapat digunakan untuk memvonis bid'ah pendapat ulama lain yang berbeda.
Semoga bermanfaat.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad