
Konsep Berfikir "Salaf y" Emang Radak Janggal
Pertama : Semua kalam ulama tidak dianggap dalil sedangkan Al Qur'an memerintahkan untuk bertanya kepada ulama
Kedua : Kalau semua perkara agama diminta dalil spesifik dari Al Qur'an dan As Sunnah maka betapa banyak permasalahan baru di dalam agama tidak akan terselesaikan dan otomatis menjadi bid'ah dholalah hanya karena tidak ada dalil secara spesifik
Membuat harokat di Al Qur'an termasuk menyisipkan tanda baca : "bid'ah dholalah" karena tidak ada dalil yang shorih memerintahkan itu
Menyusun konsep ilmu mushtholah hadis, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, termasuk membuat memusabaqahkan al Qur'an, hadis dll
Ketiga : Berdalih dengan An Nisa ayat 59 untuk membantah aqwal aimah itu adab licik untuk mempertahankan pemahaman kacau, seakan dalil2 itu hanya miliknya, padahal Kembali ke Allah dan RasulNya tidak bisa lansung tanpa ada penjelasan para ulama
Keempat : masih dengan ayat yang sama seakan tidak ada permasalahan khilafiyah, padahal khilaf itu sendiri pernah terjadi di era para sahabat. apakah mereka tidak mau kembali ke ayat itu?
Kalau mau ditimbang-timbang keilmuan orang sekarang pada umumnya meskipun lulusan kampus-kampus ternama yah tetap aja awam
Berkata Al Juwaini rahimahullah :
أجمع المحققون على أن العوام ليس لهم أن يتعلقوا بمذاهب أعيان الصحابة رضي الله تعالى عنهم بل عليهم أن يتبعوا مذاهب الأئمة الذين سبروا ونظروا وبوبوا الأبواب وذكروا أوضاع المسائل وتعرضوا للكلام على مذاهب الأولين.
Jika mengaku khatam ushul fiqih namun prakteknya malah melenceng maka inilah yang bermasalah sehingga lawazimnya perkataan ulama dan awam tidak ada bedanya.
Awampun dipaksa harus merujuk langsung ke Al Qur'an dan As- Sunnah Allahul Musta'aan
Sumber FB 'Ustadz : Muhammad Fajri