Ketika Dalil Dipisahkan dari Ushul: Catatan atas Debat Wahabi dan Tradisi Keilmuan Islam

Ketika Dalil Dipisahkan dari Ushul: Catatan atas Debat Wahabi dan Tradisi Keilmuan Islam

Sambil menyelesaikan tugas akhir Disertasi di depan laptop, alfaqir cukup serius menonton perdebatan antara Ust. Faris dan Ust. Ajir dengan Ustadz Herry Prass dari kubu Wahabi. Yang terasa menonjol, kubu Wahabi ini tampak berhenti pada slogan “kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah” saja, tanpa memberi ruang pada aqwal ulama dan kaidah ushul fiqh, seolah-olah pemahaman mereka berdiri sejajar dengan para mujtahid besar.

Model seperti ini, menurut saya, justru mengunci pintu munazharah sejak awal. Diskusi tidak berkembang karena dalil yang dibawa tidak mau direlasikan dengan metodologi istinbath yang telah dirumuskan para ulama. Padahal, dari dulu, pemahaman terhadap nash tidak pernah dilepaskan dari kaidah ushul, maqashid, dan ijtihad kolektif ulama.

Jika pola debat seperti ini terus dipertahankan, bukan hanya adab al-bahs wa al-munazharah yang perlu dibenahi, tetapi juga konsekuensi ilmiahnya cukup serius: banyak persoalan akan otomatis ditolak hanya karena tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadits, padahal realitas fiqh—terutama dalam aspek teknis ibadah—memang banyak yang bersifat hasil ijtihad.

Lebih problematis lagi ketika ayat dan hadits dinukil secara tekstual lalu diberi klaim kebenaran sepihak, seakan pemahaman pribadi itulah makna final dalil. Contohnya hadits tentang kaum Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. Konteks larangan itu berkaitan dengan unsur penyembahan kubur, bukan sekadar keberadaan kuburan. Menyamakan hal tersebut dengan praktik tabarruk yang tidak mengandung unsur ibadah kepada selain Allah adalah qiyas yang lemah secara rasional dan metodologis.

Al-Qur’an memang benar secara mutlak sebagai wahyu, tetapi pemahaman manusia terhadap Al-Qur’an tidak otomatis benar. Di sinilah pentingnya aqwal ulama sebagai instrumen ilmiah untuk menjaga objektivitas pemahaman dalil, bukan untuk menyaingi wahyu.

Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh. 

Dari perdebatan yang terjadi, banyak sekali kekecewaan maupun blunder dari kelompok Herry Prass. Seperti tidak menerima pendapat ulama, tidak menghadirkan kaedah Ushul, minim literasi, termasuk memaksakan kalimat mengakui kalimat yang gak diucapkannya atau memelintir persepsi dari kelompok gus Ajir seperti di video yang saya hadirkan.

Pemaksaan persepsi itu bahaya buat pemahaman dalil. Karena akan berdampak bahwa para Sahabat berani menjadi Imam Solat di saat Rasulullah hadir bersama mereka. Padahal menurut ustat Fares Baswedan gak seperti itu maksunya. Itulah pentingnya memahami Tahqiqul Manath dalam Ushul. 

Bagaimana menurut sahabat?

#habaib #debat #diskusiilmiah #mimpihabib #tabarruk

Sumber Fb Ustadz : Habib Ali Alhinduan

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Ketika Dalil Dipisahkan dari Ushul: Catatan atas Debat Wahabi dan Tradisi Keilmuan Islam". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit