
ETIKA BERMUNADZARAH (Berdebat)
Dalam berdebat ada beberapa point yang disepakati :
Pertama : Semuanya sepakat bahwa dalil syar'i itu Al Qur'an dan As Sunnah
Kedua : Semuanya sepakat bahwa memahami Al Qur'an dan As Sunnah membutuhkan penjelasan dan tafsiran dari para ulama
Ketiga : Ulama ushul fiqih pun sepakat bahwa yang mempunyai legalitas untuk merujuk langsung ke Al Qur'an dan As Sunnah adalah para ulama mujtahidin
Ketika berdebat atau munadzarah etika dalam berdebat selayaknya dipakai bahwa sumber rujukan harus benar-benar disepakati sehingga tidak melahirkan debat kusir
Para ulama dalam menyikapi bab qiyas yang mana qiyas dijadikan salah satu dalil syar'i, memberikan rambu-rambu dalam beristidlal dengannya tatkala berdebat (bermunadzarah)
Diantara rambunya adalah salah satu rukun qiyas harus terpenuni syaratnya
Berkata imam haramain di dalam matan al waraqat : :
من شرط الأصل أن يكون ثابتا بدليل متفق عليه بين الخصمين
Diantara syarat ashl (rukun pertama qitas) harus berdasarkan dalil yang disepakati kedua belah pihak (dalam berdebat)
Point ini layaknya sebagai rambu ketika hendak berdebat sehingga tujuan mencari kebenaran benar-benar tercapai. Jika dalil yang dijadikan sumber hukum sudah sama bisa saja menyisakan perbedaan pendapat karena perbedaan sudut pandang (wajh istidlal) pada dalil, apalagi sejak awal sudah berbeda sumber hukumnya maka sudah pasti akan berbeda selamanya.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa madzhab syafi'i akan selalu berbeda pendapat dalam sebagian perkara dengan madzhab maliki karena salah satu sumber dalil madzhab maliki adalah amal ahli madinah (para sahabat) sedang ia bukanlah dalil menurut madzhab syafi'i
Oleh karena itu sebelum berdebat di era sekarang perlunya didudukan terlebih dahulu status narasumbernya ; apakah dia statusnya sebagai ulama yang mempunyai otoritas untuk merujuk langsung ke Al Qur'an dan As Sunnah atau seorang awam /muqollid yang membutuhkan tafsiran serta penjelasan para ulama
Kaedah mengatakan :
إن كنت ناقلا فالصحة أو مدعيا فالدليل
Artinya : Jika kamu sebagai penuqil suatu perkataan maka pastikan kevalidan nuqilannya, atau jika kamu sebagai penggugat maka buktikanlah
Pihak-pihak yang berdebat harus fokus dengan status dirinya serta sumber rujukan. Jika pihak-pihak yang berdebat (berdiskusi) levelnya adalah penuqil (muqollid) maka pemaparan dan tanggapan harus substansial dan fokus pada sumber yang dijadikan rujukan bersama.
Dialog atau diskusi antar keduanya menjadi tidak imbang ketika salah satu narasumber telah membawakan referensi secara spesifik dari tafsiran ulama beserta riwayat-riwayatnya yang detail, kemudian disanggah dengan permintaan datangkan dalil dari Qur'an atau sunnah secara spesifik. Jika kondisnya seperti ini maka dialog tidak akan bisa dilanjutkan karena sejatinya kedua kudu telah berbeda dalam rujukan
Yang pertama berusaha mengikuti Al-Qur'an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama dan kubu berikutnya mengikuti Al-Qur'an dan As Sunnah namun sesuai dengan pemahamannya sendiri
Allahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri