Kedudukan Ijtihad Ulama dan Klaim Awam dalam Fiqih

KEDUDUKAN IJTIHAD ULAMA (Mujtahid) & KLAIM AWAM (Muqollid)

KEDUDUKAN IJTIHAD ULAMA (Mujtahid) & KLAIM AWAM (Muqollid)

Oleh : Muhammad Fajri

Ketika seorang mukallaf mengakui dirinya sebagai awam maka itu adalah keniscayaan. Akan tetapi, sering dijumpai tidak sedikit para awam yang mengaku bukan ulama namun kelakuannya seperti ulama. 

Hal ini bisa dibuktikan dengan sikapnya yang lancang tatkala melemahkan hasil istimbat para ulama bahkan terkadang lebih mengerikan dari sekedar melemahkan melainkan membuat klaim berlebihan dengan bahasa yang radak menantang; "jika pendapat para ulama empat madzhab sekalipun menyimpang karena menyelisihi dalil maka yang diikuti dalil bukan pendapat ulama"

Klaim-kalaim liar yang semisal perlu ditimbang dengan kaca mata ilmu untuk menguji tingkat keakuratannya. Apakah benar pada prakteknya demikian atau kenyataannya ilmu seorang awam yang belum nyampek?

Merujuk pada pengertian ilmu dan tingkatannya dapat dirujuk bahwa para ulama ushul fiqih membagi tingkatan ilmu pengetahuan menjadi empat :

Al-Yaqin اليقين (Akurat 100%)

Adz Dzon الظن (Akurat 51-99%)

As-Syakk الشك (Akurat /Tidak 50% )

Al Wahm الوهم (Akurat 1-49%)

Berdasarkan tingkatan di atas, para ulama menempatkan ilmu fiqih yang dikaji melalui pintu ijtihad pada tingkatan kedua yaitu dzon الظن. Keakuratan tingkatan ini tidak bisa mencapai 100% melainkan hanya diangka 51 s/d 99%. Berbeda dengan beberapa perkara yang qoth'i seperti kewajiaban shalat lima waktu, haramnya zina, haramnya khamar maka ini bukanlah perkara fiqih ijtihadiyyah melainkan _ma'lum minaddin biddharurah_.

Dengan demikian tidak ada yang bisa memastikan kebenaran pendapat para ulama yang disimpulkan melalui pintu ijtihad mencapai tingkat yakin (100%) kecuali ada wahyu yang secara sharih mengabarkan tentang itu. 

Sebagai contoh; beberapa ijtihad dari para sahabat ketika Nabi صلى الله عليه وسلم masih hidup, ada yang dibenarkan oleh beliau sebagaimana pada kisah shalat sunnah wudhu Bilal bin Rabah, dan ada yang disalahkan oleh Beliau sebagaimana pada kisah basuhan wudhu para sahabat yang tidak mencapai mata kaki dan ada yang didiamkan oleh Nabi dengan pengertian tidak menyalahkan dan tidak mencela sebagai bentuk pengajaran langsung dari Beliau akan sikap toleransi ketika terjadinya perbedaan pendapat sebagaimana yang terjadi pada kisah Bani Quraidzah. Sikap Nabi yang terakhir seakan memberikan suatu signal bahwa sepeninggal beliau shallallaahu 'alaihi wasallam akan ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli ilmu dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah

Manakala pendapat para ulama dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah yang disimpulkan melalui pintu ijtihad tingkat keakuratannya hanya sampai pada tingkatan kedua yaitu _Dzon_ apalagi dugaan serta klaim dari seorang awam yang sama sekali berangkat melalui pintu taklid. Mau memahami Al-Qur'an taklid kepada mufassirun, mau mengambil dan memahami hadis taklid pada muhadditsun; baik tashih dari syaikhain Bukhari Muslim maupun Ashab Sunan, mau memahami lughoh taklid kepada ahlul lughoh, dan seterusnya. Jika keadaan seperti ini apakah klaim awam yang tidak memiliki perangkat ijtihad mau disamakan dengan ijtihadnya para ulama?

Bagaimana mungkin mau disamakan ijtihad para ulama terdahulu yang telah berproses melalui penelitian serta kritik terhadap sanad yang begitu melelahkan bahkan ada yang sampai berbulan-bulan melakukan safar ke berbagai penjuru negeri hanya untuk memastikan sanad suatu hadis dengan mereka hanya membukan aplikasi Maktabah Syamilah, google, Chatgpt dan lain-lain lalu menyimpulkan pendapat para imam lemah? 

Kalla...Sekali-kali tidak. Keduanya tidak akan sama. Bahkan klaim seorang awam yang mengatakan pendapat imam Syafi'i lemah atau pendapat imam Abu Hanifah lemah atau menyelisihi hadis hanya sampai pada tingkatan _Wahm_ semata yang keakuratannya hanya berkisar di angka 1 hingga 49 % atau bahkan ia benar-benar jahil sejati.

Oleh karena itu Imam Nawawi rahimahullah di dalam kitab Majmu' Syarah al Muhaddzab mempunyai ulasan menarik dalam mengomentari orang-orang yang mengkalaim pendapat imam Syafi'i itu lemah atau pendapatnya menyelisihi hadis shahih dengan menuqil perkataan imam Syafii : 

إذا صح الحديث فهو مذهبي

"Apabila hadis shahih maka itu madzhabku" 

Imam Nawawi menerusakan; silahkan dibuktikan secara ilmiyyah bahwa hadis shahih yang dimaksud apakah pernah sampai serta dikomentari oleh imam syafi'i atau tidak ?

Pembuktiannya bisa dimulai melalui karya-karya imam Syafi'i. Kalaupun belum ditemukan pada semua karya imam Syafi' maka beralih ke karya-karya para ashab (murid-murid) imam Syafi'i. Karena faktanya tidak sedikit hadis shahih yang ditinggakan oleh imam Syafi'i hanya karena sudut pandang yang berbeda atau ada dalil lain yang dinilai lebih kuat dari sisi pendalilan. 

Lalu imam Nawawi menutup komentarnya dengan mengatakan bahwa sangat langka di zaman ini (zaman beliau) orang yang mampu melakukan penelitian ini. Kalau di zaman beliau saja sudah sangat langka apalagi zaman sekarang yang kadang mengkaji satu kitab saja butuh bertahun-tahun lamanya. Lalu bagaiamana akan mampu menyelesaikan kitab turost yang berjilid-jilid dengan bahasa-bahasa yang kadang super rumit?

Maka tugas awam adalah belajar, bertanya serta mengamalkan fatwa para ulama bukan mengambil perannya para ulama

Allahu A'lam 

Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Kedudukan Ijtihad Ulama dan Klaim Awam dalam Fiqih". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit