Sedekah Ratusan Juta Mengendap di Saldo Masjid: Tinjauan Fikih

Sedekah Ratusan Juta Mengendap di Saldo Masjid: Tinjauan Fikih

Sedekah Ratusan Juta Mengendap Di Saldo Masjid

Masjid di perkotaan yang saya saksikan memiliki ragam pengelolaan. Sebab para Takmir yang terpilih juga macam-macam modelnya. Kalau alumni pesantren, mengerti pengelolaan dana Masjid serta jalan keluar menurut beberapa Mazhab, saya tidak mempermasalahkan.

Namun pada umumnya, kaum Urban di kota senang ke Masjid. Sebelum masuk ke Masjid sering saya jumpai mengisi kotak amal. Di zaman QRIS ini malah lebih tinggi lagi. Terbukti di sebuah jumatan perkantoran ada laporan keuangan kotak infak hanya 1 juta dan melalui transfer E-Banking sekitar 4 juta. Belum lagi saat Jumatan, hasil infak parkiran, donatur tetap dan sebagainya. Pernah juga saat Jumatan di sebuah Mall, infak Jumatan mencapai 11 juta.

Pernah di sebuah Masjid yang jemaahnya para pejabat, Takmir mengumumkan "Alhamdulillah saldo terakhir sebanyak 700 juta rupiah", ya betul. 300 juta lagi kas Masjid mencapai 1 miliar. 

Warga kita yang miskin jumlahnya masih banyak. Dari Negara sudah ada yang menangani, yakni Dinas Sosial. Lembaga Zakat milik Negara juga sudah turun tangan, melalui BASNAS. Lembaga Zakat milik organisasi seperti LazisNU juga sudah membantu, ada lagi seperti Nurul Hayat, Yatim Mandiri, YDDF, LMI dan sebagainya. Namun terkadang justru di sekitar Masjid masih ada yang luput dari bantuan di atas.

Tahapan selanjutnya adalah bagi orang-orang yang mampu untuk bersedekah, sebagaimana dijelaskan di kitab-kitab Fikih, diantaranya dijelaskan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari dalam Asna Al-Mathalib:

(ﻭﻋﻠﻰ اﻟﻤﻮﺳﺮ ﺇﺫا اﺧﺘﻞ ﺑﻴﺖ اﻟﻤﺎﻝ) ﻭﻟﻢ ﺗﻒ اﻟﺼﺪﻗﺎﺕ اﻟﻮاﺟﺒﺔ ﺑﺴﺪ ﺣﺎﺟﺎﺕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭاﻟﺬﻣﻴﻴﻦ ﻭاﻟﻤﺴﺘﺄﻣﻨﻴﻦ (اﻟﻤﻮاﺳﺎﺓ) ﻟﻬﻢ (ﺑﺈﻃﻌﺎﻡ اﻟﺠﺎﺋﻊ ﻭﺳﺘﺮ اﻟﻌﺎﺭﻱ) ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ (ﺑﻤﺎ ﺯاﺩ ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺎﻳﺘﻪ ﺳﻨﺔ) ﻟﺨﺒﺮ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ «ﺃﻃﻌﻤﻮا اﻟﺠﺎﺋﻊ ﻭﻓﻜﻮا اﻟﻌﺎﻧﻲ»

Bagi orang yang memiliki kekayaan -jika kas Negara ada kekurangan dan zakat belum bisa menjangkau atas hajat primer Muslim dan Non muslim- untuk memberi bantuan dengan memberi makan pada orang-orang yang lapar dan memberi pakaian bagi yang tidak memiliki sandang dan lainnya. Dengan harta yang melebihi kecukupannya selama setahun. Berdasarkan hadis "Berilah makan orang yang lapar dan bebaskan tahanan yang kalah perang" (HR al-Bukhari)

Alhamdulillah ada beberapa Masjid yang memiliki program memberi bantuan pada fakir miskin dan anak yatim. Biasanya di bulan Ramadan atau Asyura. Kalau pengumpulan kas Masjid dengan memberi keterangan di Kotak Infak misalnya "Infak Untuk Kemaslahatan Umat Islam", tentu aman penggunaan hasil infak. Tapi jika tidak ada penjelasan sama sekali, maka menurut Ulama Syafi'iyah tidak diperbolehkan. Sebab donatur hanya ingin infak untuk Masjid. Maka hanya boleh digunakan untuk Masjid dan operasional Masjid.

Namun sekali lagi, karena masih banyak di lingkungan kita orang-orang yang dipecat dari pekerjaan, sudah kesana kemari melamar pekerjaan belum kunjung dapat pekerjaan, juga munculnya kelompok-kelompok miskin baru karena sakit dan sebagainya, akhirnya saya memiliki kecondongan dengan Mazhab Hambali, sebagaimana yang tertera di slide. Tentu selama uang kas Masjid melebihi keperluan biaya operasional Masjid.

• Beberapa pekan ini setiap ngaji di Masjid selalu saya tampilkan penjelasan ini meski sedang membahas tema yang lain. Termasuk ketika ngaji di Masjid Subulussalam, Griya Wage Sidoarjo

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Sedekah Ratusan Juta Mengendap di Saldo Masjid: Tinjauan Fikih". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit